Sunday, January 28, 2007

PENGKERDILAN DAN PEMBANTAIAN PEKERJA

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ketenagakerjaan
1. PESANGON BURUH/PEKERJA DIKERDILKAN HANYA 6X.
2. GAJI DIATAS 3.5 JUTA/BULAN TIDAK MENDAPAT PESANGON


Dari salah satu milis pekerja, aku mendapatkan terusan email yang cukup merisaukan hati seorang pekerja. Baca dulu deh email tersebut di yang paling bawah.
Beberapa saat yang lalu kita memang mendengar rencana pemerintah merevisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, yang kemudian ditolak habis-habisan oleh para pekerja.
Tetapi nampaknya upaya merevisi UU 13/2003 tersebut belum berhenti.
Dan dari email yang dikeluarkan oleh Serikat Karyawan BII / OPSI ini terungkap rencana menganulir Pasal 156 tentang kewajiban membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima buruh/karyawan , ketika buruh/karyawan telah menyelesaikan masa kerjanya atau dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Walah!
Dan APINDO meminta agar Pesangon hanya diberikan kepada buruh/karyawan yang pendapatannya perbulan maximal Rp.3,5 Juta ( Tiga setengah juta rupiah ), sedangkan pemerintah (lewat Menaker) memberikan sinyal maximal Rp. 5 Juta (lima Juta rupiah ), betapapun lamanya buruh/pekerja tersebut bekerja. Gubrak!
Kalau ini jebol, gimana nasib pekerja ya?
Nampaknya bekerja dengan gaji agak lumayan pun akan terasa tidak nyaman lagi.
Nasib-nasib...
Aduh Gusti, mau dibawa kemana negeri ini?


============================

----- Original Message -----
From: purnomo
To: L. Wibisono Gumulya
Cc: Presiden RI
Sent: Monday, January 22, 2007 1:22 AM
Subject: PENGKERDILAN DAN PEMBANTAIAN PEKERJA Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ketenagakerjaan !


NOTE : Kami mengundang teman-teman untuk menghadiri Konferensi Pers MENOLAK Rancangan PP Pengganti UU 13/2003 , Senin 22 Januari 2007 , tempat ruang 001 Gedung YTKI Jl. Gatot Subroto Jakarta Pk 13.00 - 15.00 .

Konfirm : Yanuar 08164826499 / Inna 02170454315



PENGKERDILAN DAN PEMBANTAIAN PEKERJA

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ketenagakerjaan
1. PESANGON BURUH/PEKERJA DIKERDILKAN HANYA 6X.
2. GAJI DIATAS 3.5 JUTA/BULAN TIDAK MENDAPAT PESANGON


Rekan-rekan Buruh/Karyawan ,

Seperti sudah sering kita dengar melalui mas media , bahwa pemerintah akan segera merevisi UD 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang didengungkan sejak tahun 2006 dan berimplikasi puncak dengan terjadinya penolakan besar-besaran berupa demonstrasi buruh diseluruh Indonesia. Jakarta lumpuh total oleh lautan buruh/pekerja yang bergerak dari bunderan Hotel Indonesia menuju Gedung DPR/MPR maupun Istana Merdeka.

Setelah sekian bulan terlihat tanpa gejolak, gerilya para pengusaha yang tergabung dalam APINDO [Assosiasi Pengusaha Indonesia ] yang dipimpin Sofyan Wanandi terlihat makin intensif untuk meminta pemerintah sesegara merevisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan , yang menurut mereka sangat membebani dan memberatkan pengusaha. Lobi-lobi pengusaha pucuk pimpinan konfedarasi buruh/pekerja, Jamsostek dan kepemerintahan melalui Wapres, Mensos, Menteri Perindustrian dan Menaker , berpuncak pada tanggal 4 January 2007 ketika beberapa Ketua Konfederasi Buruh/Pekerja bertemu dengan Wapres, Menakertrans dan Pengusaha yang merupakan seri lanjutan pertemuan-pertemuan sebelumnya. (Lihat Kompas 5 January 2007).

Inti permasalahan Revisi UU 13/2003 adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah untuk menganulir Pasal 156 tentang kewajiban membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima buruh/karyawan , ketika buruh/karyawan telah menyelesaikan masa kerjanya atau dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja .

Pada revisi yang mungkin akan segera dikeluarkan berupa Peraturan Pemerintah [ kalau Revisi Undang-Undang harus mendapat persetujuan DPR ], APINDO meminta agar Pesangon hanya diberikan kepada buruh/karyawan yang pendapatannya perbulan maximal Rp.3,5 Juta ( Tiga setengah juta rupiah ) sedangkan pemerintah (lewat Menaker) memberikan sinyal maximal Rp. 5 Juta (lima Juta rupiah ), betapapun lamanya buruh/pekerja tersebut bekerja.

Revisi ini kelihatannya sudah diamini oleh beberapa orang yang mengaku mewakili buruh/pekerja "Sejak berlakunya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sedikitnya 120.000 buruh korban PHK masih belum menerima pesangon. Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap mereka? Harusnya adalah pemerintah melalui PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban seusai bertemu Wapres Muhammad Jusuf Kalla di Istana W.apres, Jakarta, Kamis (4/1).

Menurut Rekson, aturan soal hak normatif saat ini masih lebih menguntungkan karyawan tingkat manajer dengan gaji pokok besar. Padahal,
UU Nomor 13 Tahun 2003 ditujukan untuk melindungi buruh yang mencapai 27,9 juta orang. Bahkan masih menurut Ketua Umum Konfedarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban, simulasi besaran pesangon maksimal 6 bulan dan juga model pesangon bagi yang memiliki gaji dibawag Rp. 5 juta dengan konsep perkalian indeks harga konsumen. (Bisnis Indonesia 19/01/07). Sedangkan menurut Menakertrans Erman Suparno, Pemerintah akan menggelar Tripartit 23 Januari 2007 untuk menyusun PP Pesangon.(Bisnis Indonesia 19/01/07).

Ini bebarti bagi mereka-mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp 5juta/3.5 Juta (Yg diajukan pengusaha) mendapat maksimum 6 x gaji dan mereka-meraka yang mempunyai gaji lebih besar Rp 5Juta/Rp 3.5 juta tidak akan mendapat sedikitpun pesangon, biarpun masa kerjanya telah mencapai 30 tahun. SUATU IRONI yang dicreate antara PENGUSAHA, PEMERINTAH dan YANG MENGATAS NAMAKAN PEKERJA dengan konsep Tripartitnya. SUATU PEMISKINAN DAN PEMBANTAIAN PEKERJA yang dilakukan oleh suatu Rezim dan Harus Dilawan Bersama-sama .

Sekarang tinggal rekan-rekan pekerja, apakah menerima harga mati nasib yang ditentukan orang lain atau apakah kita ber-sama2 menolak dan tidak mengakui mereka-meraka yang mengatas namakan pekerja. Namun yang pasti, beberapa pekerja sudah menyatakan penolakannya dan siap menggalang kekuatan turun kejalan menentang PP yang jelas-jelas menghianati dan membunuh pekerja.

Dan untuk itu marilah buruh/karyawan bersama-sama :

a.. MELAKUKAN KONSOLIDASI NASIONAL
b.. MENDESAK PEMERINTAH MENCABUT INPRES 3/2006 TENTANG IKLIM INVESTASI
c.. MENGAWAL UU KETENAGA-KERJAAN 13/2003
d.. MENGAMATI MANUVER-MANUVER PARA KONSPIRATOR TRIPARTIT (MENGATAS NAMAKAN PENGUSAHA, PEKERJA DAN PEMERINTAH).
e.. MENYIAPKAN MOGOK NASIONAL JIKA PEMERINTAH MEMAKSAKAN PP REVISI UU KETENAGAKERJAAN
f.. MENYADARKAN DPR BAHWA KELUARNYA PP ADALAH CARA PEMBODOHAN TERHADAP ANGGOTA DEWAN .


Jakarta 19 Januari 2007.

Salam Solidaritas,

Eddy Purnomo - Ketua Serikat Karyawan BII / OPSI

Saeful Tavip - OPSI

No comments: