Saturday, January 6, 2007

Hari Ini ”Hearing” KHL

SPMI PTUN-kan Ahmad Dahlan Cetak E-mail
Jumat, 22 Desember 2006
Hari Ini ”Hearing” KHL
BATAM (BP)
- Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam menyiapkan langkah mem-PTUN-kan Wali Kota (Wako) Batam, Ahmad Dahlan terkait surat keputusan (SK) Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan November 2006 sebesar Rp1.026.793.

Penetapan KHL dinilai melanggar hukum karena acuannya bukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 17 Tahun 2005. Polemik KHL ini di-hearing-kan Komisi IV DPRD Batam, hari ini Jumat (22/12).


Wakil Ketua SPMI Kota Batam Anto Sujanto mengatakan, selain membawa polemik KHL ke DPRD Batam, pihaknya sudah bertekad bulat menyelesaikan masalah ini secara hukum. ”Komisi IV sudah merespon dengan menjadwalkan hearing. Kita beberkan argumen kita tentang penolakan terhadap SK KHL yang ditetapkan Wako Batam,” kata Anto di Kantor DPRD Batam, Kamis (21/12) kemarin.


Dalam upaya membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru, pihaknya juga sedang menyiapkan pengacara. ”Tahun lalu kita pernah memakai Bu Elza Syarief, kali ini kita juga siapkan pengacara kondang. Nanti kita umumkan pengacara SPMI,” kata Anggota Pengupahan Kota Batam dari SPMI ini.


SPMI, katanya, tetap dengan angka KHL Rp1.176.793 yang didasarkan Permenaker 17 Tahun 2005. ”Acuan yang dipakai mereka hanya Surat Dirjen PHI dan mengeyampingkan Permenaker. Ini yang kita tuntut,” jelasnya.


Saat ditanya alasan wakil SPMI ikut meneken hasil survei, Anto menjelaskan, tanda tangan itu hanya untuk tanda bukti ikut mensurvei. ”Survei KHL tak perlu disepakati karena itu fakta riil di lapangan. Kalau ikut tanda tangan, bukan berarti menyetujui,” ucapnya.


Berbeda dengan SPMI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam takkan menyelesaikan masalah ini secara hukum. ”Kita memang kecewa adanya deadlock, tapi tak ada rencana mem-PTUN-kan Wako. Serahkan saja pada mekanismenya,” kata Edwin Haryono terkait polemik Upah Minimum Kota (UMK) Batam.


Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan sudah meneken SK KHL bulan November 2006 sebesar Rp1.026.793. Ini tertuang dalam SK Wako Nomor 233/HK/2006 tertanggal 16 Desember. Sementara, perundingan UMK Batam 2007, Selasa (19/12) lalu berakhir deadlock. (dea)

No comments: