Saturday, January 6, 2007

Wali Kota Enggan Tetapkan KHL

08 Desember 2006
* SPMI Ancam Demonstrasi Massal

Batam, Tribun - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, yang beberapa hari sebelumnya sempat menyebut segera menandatangani angka KHL sebelum perundingan UMK Kota Batam yang terakhir, ternyata mengurungkan niatnya.

Dahlan menyatakan enggan menandatangani KHL jika unsur tripartit (serikat pekerja/buruh, Apindo, dan pemerintah) belum menyepakati angka KHL.

Dengan kata lain, selama masing-masing pihak masih bertahan dengan usulan KHL yang berbeda-berbeda, Wako tidak akan menandatangani SK KHL. "Saya bertindak sesuai dengan aturan yang ada. KHL akan saya tandatangani kalau sudah ada kesepakatan angka antara tripartit,"ujarnya ketika jumpa pers di ruang rapat lantai V Gedung Pemko, Jumat (7/12). (nix)

Sebelumnya, berlarut-larutnya pembahasan upah minimum kota (UMK) dan belum ditandatanganinya angka kebutuhan hidup layak (KHL) kota Batam, membuat pengurus Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) gerah. Mereka mengancam akan menurunkan ribuan massa ke jalan alias demonstrasi jika pemerintah tidak mengambil sikap tegas.

Anto Sujanto, Wakil Ketua SPMI Batam mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas dan mensosialisasikan rencana unjukrasa massal kepada para anggotanya.

Aksi protes yang bakal dilakukan ditujukan langsung kepada Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, dan DPRD Batam. Unjuk rasa akan dilakukan jika perundingan UMK yang tinggal satu babak lagi, tidak mencapai kata sepakat alias dead lock antara serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah.

Anto memaparkan, dalam aksi nantinya, SPMI juga menuntut Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengeluarkan surat keputusan (SK) angka KHL yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 17/MEN/VIII/2005. SPMI menuntut besarnya angka KHL adalah Rp 1.176 ribu.(nix)

No comments: