Saturday, January 6, 2007

SPSI Tidak Ingin UMK ”Deadlock”

SPSI Tidak Ingin UMK ”Deadlock” Cetak E-mail
Senin, 18 Desember 2006
BATAM (BP) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam tak menginginkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007 deadlock. Syaratnya, Pemko Batam mau membuat komitmen tentang Upah Minimum Sektoral (UMS).

Anggota Dewan Pengusaha Kota Batam dari SPSI, Februari menegaskan, pihaknya tak ingin mempolemikkan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tak berniat Mem-PTUN-kan Wali Kota Batam, terkait keengganan Wako meneken KHL.
”Dalam pembahasan ke-10 nanti, kami hanya minta komitmen tentang KHL saja. Jika disepekati, kami jamin pembahasan UMK takkan deadlock,” kata Februari, yang didampingi Ketua DPC SPSI Batam Edwin Haryono, Ahad (17/12) kemarin.
Ia mengaku kecewa dengan pola pembahasan yang mirip berdagang sayur yang masing-masing pihak mengedepankan kepentingan kelompok.


“SPSI tak pernah menuntut UMK harus sama dengan KHL. Itu aturannya dari mana. Hal terpenting adalah semangat pentahapan UMK sama dengan KHL,” ujarnya.


Edwin Haryono menegaskan, SPSI takkan mem-PTUN-kan Wali Kota Batam terkait KHL, karena menginginkan pembahasan UMK tak deadlock. “Kalau deadlock siapa yang rugi. Pekerja juga karena Wali Kota Batam bisa merekomendasikan tak ada perubahan nilai UMK. Polanya status quo. Kami tak mau itu, makanya mengusahakan perundingan. Saya juga protes adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan juru bicara pekerja serikat dalam wawancara dengan wartawan,” kata Edwin.


Di tempat terpisah, Wakil Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam Anto Sujanto meminta DPRD Batam memanggil Wali Kota Batam dan serikat pekerja kalau KHL ditetapkan tak mengacu pada Permenaker 17 Tahun 2005. “Kalau KHL ditetapkan cacat hukum, ujung-ujungnya UMK juga cacat hukum. Kita minta DPRD Batam proaktif melihat permasalahan ini,” ujar Anto, Ahad (17/12).


Baik Februari maupun Anto Sujanto mengaku belum mendapatkan informasi jadwal pembahasan ke-10. Dalam pembahasan kesembilan, Apindo menaikkan usulan dari Rp847.000 menjadi Rp851.675 atau 4,5 persen dari UMK Batam 2006 sebesar Rp815.000. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menurunkan usulan dari Rp1.026.793 menjadi Rp1.006.252. Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) tetap ngotot dengan usulannya Rp1.026.793 dan SBSI tetap di angka Rp920.950. (dea)

No comments: