Saturday, January 6, 2007

Serahkan UMK Sesuai Mekanisme

Serahkan UMK Sesuai Mekanisme Cetak E-mail
Kamis, 30 November 2006
BATAM (BP) - Setelah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Abidin menyatakan Wakil Wali Kota Ria Saptarika terkesan tak memahami permasalahan terkait enggannya Apindo meneken hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kini giliran Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika buka suara.

Kata Ria, dirinya cukup paham permasalahan Upah Minimum Kota (UMK) dan KHL, makanya permasalahan diserahkan ke mekanismenya. ”Saya hanya meminta Apindo fair,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/11).
Dijelaskan Ria, survei KHL dilakukan secara bersama, termasuk di dalamnya ada anggota Apindo. Kenyataannya, kata Ria, Apindo menolak meneken hasil survei itu.


”Kawan-kawan serikat pekerja saya lihat juga tak terlalu ngotot agar nilai UMK sama dengan KHL. Semuanya kan bisa dimusyawarahkan.


Makanya, kita minta juga Apindo fair dan beritikad baik sehingga perundingan tak deadlock,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Kepri ini.


Terkait keluhan pengusaha yang disampaikan Abidin, Wali Kota Batam belum menggelar pertemuan rutin dengan kalangan pengusaha, Ria mengaku memahami keluhan pengusaha itu. ”Kalau itu saya setuju. Ini sudah menjadi komitmen saya dan Pak Dahlan. Saya akan bertemu dengan Pak Wali untuk membahas masalah ini. Tapi ingat, masalah ini konteksnya beda dengan pembahasan UMK yang sedang hangat saat ini,” ujarnya.


Dalam pada itu, Ketua DPRD Batam Soerya Respationo meminta pembahasan UMK dilakukan sesuai mekanisme. ”Kita cari win-win solution-nya. Kalau mentok prosedurnya kan diserahkan pada Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan gubernur. Saya minta situasi kondusif harus dijaga,” kata Soerya kepada wartawan, Rabu (29/11) di lapangan Engku Putri, Batam Centre.


Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Karles Sinaga meminta agar Wali Kota Batam Ahmad Dahlan segera menetapkan KHL. ”KHL harus ditetapkan Wali Kota Batam, itu yang jadi dasar dalam pembahasan UMK 2007. Jangan mengeluhkan item atau komponen dalam KHL. Kalau tak setuju yang dituntut Departemen Tenaga Kerja dan Transimigrasi dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2005 harus diubah,” ujar legislator Partai Buruh Sosial Demokrat ini.


Karles mencontohkan, adanya keberatan sejumlah pihak dalam survei KHL satu kamar diisi satu orang. Padahal, kata Karles, ini sesuai Permenaker 17 Tahun 2005. ”Jangan menabrak aturan dan aturan ini berlaku seluruh Indonesia. Jadi bukan Batam saja,” katanya.


Sebelumnya, Ketua Apindo Batam Abidin menyayangkan pernyataan Ria yang terkesan menyudutkan Apindo. Pernyataan Wakil Wali Kota terkesan tak menguasai persoalan. Kata Abidin, alasan mendasar Apindo enggan menandatangani hasil survei KHL adalah Apindo tak sepakat dengan beberapa komponen KHL yang disurvei, karena berbeda dengan kondisi riil di Kota Batam.

Komponen tersebut yakni jenis barang dalam urutan 25 dan 26 seperti yang tertara pada lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor: Per-17/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan taha-pan pencapaian KHL. Komponen yang dimaksud adalah meja dan kursi serta lemari pakaian dari kayu. Menurutnya, sudah menjadi kelaziman di Batam bahwa pemilik rumah sewa sudah menyediakan perlengkapan tersebut.


Begitupun dengan komponen sewa kamar. Umumnya di Batam berdasarkan hasil survei, satu kamar dihuni oleh dua orang, bahkan sampai ada yang empat orang. Sewa kamar itu, juga sudah termasuk biaya listrik dan lampu, sehingga tak lazim jika dimasukkan dalam perhitungan nilai KHL. (dea)

No comments: