Saturday, January 6, 2007

Wali Kota Dilaporkan ke Pengadilan

06 Januari 2007
* Sejak 4 Januari Berkas Terdaftar di PTUN
* Rencana Persiapan Sidang 11 Januari


Batam, Tribun - Niat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam untuk melaporkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) Batam 2007 tidak main-main. Hal tersebut dibuktikan dengan telah didaftarkannya surat gugatan pada 4 Januari lalu.

"Surat gugatan tersebut telah kami daftarkan pada 4 Januari di PTUN Pekanbaru," ujar Yadi Mulyadi, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik FSPMI Kota Batam, Jumat (5/1), di Hotel PIH, Batam Centre.

Menurutnya penetapan besaran KHL Batam 2007 oleh Wali Kota, sudah nyata-nyata melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 tahun 2005. Katanya lagi, untuk mewakili FSPMI di PTUN, pihaknya telah membentuk tim advokasi yang terdiri dari lima orang.

Kambusiha SH, satu di antara anggota tim advokasi FSPMI mengatakan, persiapan sidang akan dilakukan pada 11 Januari mendatang di Pekanbaru. Menurutnya persiapan sidang tersebut merupakan pertemuan antara pihak penggugat dengan satu di antara majelis hakim. "Biasanya diwakili ketua majelis hakim," imbuhnya.

Ketika ditanya kapan kemungkinan sidang akan dimulai, menurut pria berjenggot ini biasanya persidangan akan dimulai dua minggu setelah persiapan sidang. "Setelah persiapan sidang, majelis hakim akan memanggil pihak tergugat," tambahnya.

Selain menolak penetapan besaran KHL, Yadi juga menyampaikan bahwa FSPMI juga menolak besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Ismeth Abdullah. "Itu sudah pasti, karena salah satu acuan penetapan besaran UMK yaitu KHL telah cacat hukum," tambahnya.

Menurut Yadi jumlah UMK yang ditetapkan oleh gubernur sangat tidak mencukupi untuk standar hidup di Batam. "Untuk itu kami minta gubernur merevisi besaran UMK," tambahnya. Ia juga menambahkan agar DPRD Batam berperan aktif memanggil wali kota terkait penetapan KHL.

"Begitu juga DPRD Kepri, agar memanggil gubernur terkait dengan besaran UMK Batam tersebut," ujarnya lagi. Sementara itu, Bambang Mulya Setiawan, Sekretaris FSPMI Batam mengatakan, janji gubernur akan menyamakan besaran UMK dan KHL pada 2009 jangan hanya lip service saja.

Sementara itu, Anto Sujanto, Jurubicara FSPMI Batam mengatakan, keyakinannya bahwa gugatan FSPMI ini akan menang. "Saya optimis bisa menang," katanya. Ditambahkan olehnya, bahwa kota-kota yang ada di Indonesia semua menggunakan Permenaker No 17 tahun 2005.

"Bahkan survei yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri juga menggunakan Permenaker. Dan kota-kota lainnya di Kepri juga menggunakannya. Tapi mengapa Batam tidak," katanya. Ia menambahkan hasil survei KHL Batam yang dilakukan Disnaker Kepri yaitu Rp 1,2 juta.

Katanya lagi, Dewan Pengupahan Provinsi mengatakan, bahwa SK KHL Wali Kota merupakan produk hukum, makanya mereka mengacu pada SK tersebut. "Itu berarti bila SK tersebut bisa digugat, dan jika gugatan berhasil, mereka harus pegang komitmen untuk mengubah besaran UMK. Bila tidak, FSPMI akan melaporkan gubernur ke PTUN juga," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam Drs Ahmad Dahlan mengaku tidak gentar menghadapi rencana Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam dan Asosiai Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam yang akan mem-PTUN-kan dirinya.

Ketika ditemui sejumlah wartawan di Gedung Pemko Batam, Rabu (27/12), Dahlan mengatakan siap menghadapi rencana tuntutan PTUN tersebut. Menurutnya, besaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) Batam yang besarnya Rp 1.026.793 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Walaupun Dahlan mengatakan siap digugat, tetapi sesungguhnya ia meminta SPMI dan Apindo untuk tidak sampai mem-PTUN-kan dirinya. "Kalau bisa saya minta jangan sampai ada PTUN-lah," pinta Dahlan. (olo/nix)

1 comment:

Anonymous said...

semoga tercapai cita2nya
Hidup Buruh