Saturday, January 6, 2007

Suara Pekerja Pecah

16 November 2006
* SBSI usulkan naik 13 persen
* SPSI dan SPMI tetap 102,5 persen
* Apindo naikkan Rp 1.141


Batam, Tribun - Secara mengejutkan, perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam, Ali, yang ikut dalam rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2007 mengutarakan, SBSI Batam mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13 persen dari angka UMK saat ini, atau sebesar Rp 920.950. Usulan itu membuat serikat pekerja lain tercengang.

Pembahasan upah minumum kota (UMK) keenam yang berlangsung di lantai IV Gedung Pemko Batam, Rabu (15/11), diwarnai perpecahan suara dari perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Usulan tersebut, tentu saja membuat perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam tercengang. Alhasil, perwakilan serikat pekerja dan buruh lainnya yang hadir meminta rapat diistirahatkan (break) beberapa menit. "Memang sangat mengejutkan pernyataan wakil SBSI,"kata Anto Sujanto, Wakil Ketua SPMI Batam seusai rapat.

Ia menceritakan, apa yang dikatakan Ali memang keluar dari skenario yang telah disepakati ketiga organisasi buruh dan pekerja sebelum mengikuti rapat. "Sebelum rapat kami telah berkoordinasi dan sepakat untuk memberikan satu suara yakni tetap menuntut UMK Rp 1.036.440,"ungkap Anto.

Pernyataan Ali tersebut, mendapat reaksi yang cukup keras dari pengurus SBSI lain. Ruslin Zainudin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Logam, Mesin, dan Elektronik SBSI Batam, membantah apa yang dikatakan Ali merupakan usulan organisasi.

Menurutnya, SBSI tidak pernah mengadakan rapat yang memutuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK hanya 13 persen. "Tidak benar SBSI mengusulkan kenaikan UMK 13 persen. Kami tidak pernah mengadakan rapat yang memutuskan hal tersebut. Itu hanya pendapat pribadi Ali,"ujar Ruslin yang mengaku sangat kecewa dengan pernyataan Ali sebagai satu-satunya wakil SBSI, pada pembahasan UMK tersebut.

Atas ucapan Ali, lanjut Ruslin, dirinya telah melakukan koordinasi dengan lima federasi SBSI yang ada di Batam dan menolak usulan yang disampaikan Ali. "Kami akan memanggil Ali dan meminta klarifikasi. Kami tetap komit meminta dan memperjuangkan UMK sebesar Rp 1.036.440,"tambah Ruslin.

Apindo Naikkan Rp 1.141
Pada pembahasan keenam UMK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam kembali menaikkan angka usulan UMK. Tetapi, usulan kenaikan yang dilemparkan hanya 0,14 persen atau sebesar Rp 1.141.

Jika ditambahkan dengan usulan Apindo sebelumnya, maka perwakilan pengusaha ini mengusulkan kenaikan UMK sebesar 2,64 persen dari UMK saat ini atau sebesar Rp 836.516.

Yanuar Dahlan, perwakilan Apindo yang ditemui wartawan seusai rapat, tetap tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, pemabahasan UMK masih stagnan. Namun, ia optimis antara pekerja dan pengusaha akan tercapai kata sepakat sehingga pembahasan tidak berakhir dengan deadlock.

Molor
Penetapan UMK Batam untuk tahun 2007, dipastikan akan molor dari jadwal yang telah ditentukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 17 tahun 2005, UMK harus sudah diputuskan 40 hari sebelum 1 Januari setiap tahunnya. Ini berarti, penetapan angka UMK harus dilakukan paling lambat 20 November 2006.

Tetapi, khusus untuk Batam, penetapan akan molor sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Pirma Marpaung mengakui, pembahasan UMK memang sangat alot. Sehingga penetapannya memerlukan waktu lebih.

Dijadwalkan, pada 21 November mendatang, pembahasan UMK baru akan memasuki babak ketujuh. Di pertemuan nanti, tarik ulur penawaran akan terus dilontarkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Bakal molornya penetapan UMK Batam juga dipengaruhi belum ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) oleh Gubernur Kepri. UMP ini menjadi salah satu acuan dasar bari setiap kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK masing-masing daerah.(nix)

No comments: