Saturday, January 6, 2007

UMK Batam Rp 860 Ribu

30 Desember 2006
Diungkap Kadisnaker Pemprov Kepri SPMI Walk Out di Perundingan

Batam, Tribun - Besaran angka upah minimum kota (UMK) Batam untuk tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp 860 ribu. Keputusan Gubernur tersebut disampaikan secara lisan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Azman Taufik, seperti dikutip Agus Wibowo, selaku perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SPMI Provinsi Kepri.

Menurut Agus, Azman mengutarakan angka itu di tengah perundingan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, Jumat (29/12) yang membahas tentang besaran UMK Kota Batam. "Ketika kami sedang membahas mekanisme voting, tiba-tiba Kadisnaker yang memimpin rapat menyampaikan bahwa Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menginginkan UMK Batam sebesar Rp 860 ribu," tutur Agus.

"Mendengar ucapan Pak Azman kami kaget semua. Kami pun berpikir pemerintah ternyata sudah diintervensi dan perundingan sengaja sudah diarahkan. Untuk apa ada voting lagi jika memang sudah ada angka-angka yang ditetapkan. Kami memilih meninggalkan perundingan alias walk out," tambah Agus.

Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Azman Taufik yang dihubungi Tribun tadi malam sekitar pukul 18.45 WIB enggan berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar apa- apa, hubungi saja Pak Nur (Humas Provinsi, red), dan saya sudah berkoordinasi dengan beliau. Sehingga beliaulah yang akan menyampaikan semuanya pada wartawan," ujarnya.

Ditambahkan oleh Agus, dalam perundingan yang tertutup bagi wartawan tersebut, agendanya tidak lagi membahas tentang angka kebutuhan hidup layak (KHL) Batam. Anggota DPP mengabaikan KHL tersebut karena masih dalam proses penggugatan oleh SPMI Batam dan Kepri.

Ada 18 orang dari 23 anggota DPP yang hadir dalam pertemuan itu, yakni 6 perwakilan serikat pekerja dan buruh, 1 perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 5 orang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), 6 orang dari unsur pemerintah serta akademisi.

Pada perundingan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Gubernur Lama Sekupang tersebut, langsung membahas usulan-usulan angka UMK. Dari serikat pekerja dan buruh yang diwakili SPMI, SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Tingkat Provinsi Kepri sepakat mengusulkan UMK Batam Rp 1.026.000. Sedangkan dari pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin mengusulkan Rp 855 ribu.

Pada perundingan tersebut memang hanya SPMI yang WO. Jumlah perwakilannya sebanyak dua orang. Sementara perwakilan SPSI dan SBSI yang jumlahnya empat orang tetap mengikuti perundingan.

Versi yang agak berbeda diutarakan Setia P Tarigan, anggota DPP perwakilan SPSI Provinsi Kepri. "Dalam perundingan akhirnya ketiga serikat pekerja dan buruh menurunkan angka usulan awal dari Rp 1.026.000 menjadi Rp 984.000. Sedangkan pengusaha tetap bertahan di angka Rp 855.000.

Menurut Tarigan di tengah perundingan Kadisnaker memang mengusulkan angka UMK Batam. "Setelah berkonsultasi dengan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan untuk mencapai jalan tengah, saya mengusulkan UMK Batam Rp 860.000," cerita Tarigan menirukan kata-kata Azman Taufik.

Setelah SPMI WO, perundingan tetap dilanjutkan dengan agenda voting. Tetapi sayangnya, yang divoting bukanlah angka-angka yang diusulkan serikat pekerja dan buruh. Tetapi hanya voting persetujuan angka dari pemerintah yang besarnya Rp 860 ribu.

Dari hasil voting yang diikuti 16 anggora DPP, sebanyak 12 orang menyetujui angka UMK Batam Rp 860 ribu. Sementara empat orang yang notabene perwakilan serikat pekerja dan buruh memilih tidak setuju.

Menurut anggota DPP dari perwakilan Kadin Provinsi Kepri Abdullah Gose, angka Rp 860 ribu merupakan angka yang sudah sesuai dengan kemampuan pengusaha. Untuk memutuskan UMK Batam, lanjutnya, bukan semata-mata berdasarkan KHL, tetapi harus dilihat inflasi, tingkat pengangguran, penyerapan tenaga kerja, dan kelangsungan hidup perusahaan serta upah sekitar.

"Inflasi Batam dari year on year tahun ini kan hanya 4,8 persen. Sementara saat ini pengangguran cukup tinggi karena angka penyerapan tenaga kerjanya hanya 16 persen. Dengan angka pengangguran yang begitu besar, tidak mungkin menaikan UMK terlalu tinggi karena kemampuan perusahaan juga tidak baik. Angka Rp 860 ribu sudah merupakan angka UMK tertinggi di Provinsi Kepri," kata Gose.

Hasil keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, lanjutnya, secepatnya akan diserahkan kepada Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. "Waktunya kan mepet. Secepatnya akan kami serahkan ke Gubernur. Kalau bisa sore ini juga (kemarin, red)," ujarnya.

Menanggapi keputusan DPP tersebut, Ketua DPD SPSI Provinsi Kepri Edwin Hariyono mengatakan, pihaknya memang tidak setuju dengan keputusan tersebut karena sangat jauh dari angka yang diharapkan. "Tetapi bagaimanapun keputusan itu sudah sesuai mekanisme voting yang memang diatur dalam tata tertib pengambilan keputusan DPP jika musyawarah tidak tercapai. Sekarang yang kami perjuangkan adalah upah minimum sektoral," kata Edwin.

Apakah SPSI akan menggelar demo besar-besaran? "Keputusan DPP itu sepertinya akan ditandatangani Gubernur malam ini juga (tadi malam, red). Jadi tidak ada gunanya demo. Jalur hukum pun tidak bisa ditempuh karena sudah menjadi Keputusan Gubernur. Yang penting kami akan perjuangkan upah minimum sektoral." tambahnya. (nix)

No comments: