Saturday, January 6, 2007

Pekerja Ancam PTUN Dahlan

04 Desember 2006
Desak KHL Harus Rp 1,176 Juta
Hari Ini Gubernur Teken UMP


Batam, Tribun - Para pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja, menyatakan siap menuntut Wali Kota Ahmad Dahlan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika menetapkan besaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2007 di bawah Rp 1.176.793.

Jurubicara Serikat Perkerja Metal Indonesia (SPMI) Batam Anto Sujanto yang mengatasnamakan serikat pekerja dan buruh (SPSI, SPMI, dan SBSI) Batam, mendesak Dahlan agar mengikuti nilai tersebut, sesuai peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) No 17/VIII/2005

Asumsinya, kata Anto, nilai KHL tersebut didapat dengan menyertakan hasil survei sewa kamar. Dimana satu kamar ditetapkan untuk satu orang, bukan dua orang seperti yang diinginkan pihak pengusaha.

"Kami (SPSI, SPMI, SBSI) sepakat KHL Kota Batam sebesar Rp 1.176.793 bukan Rp 1.026.000 yang berasumsikan satu kamar untuk dua orang. KHL tersebut sudah sesuai dengan Permenaker. Jadi bukan seperti berita Tribun sebelumnya yang menyebutkan KHL senilai Rp 1.026.000," tegas Anto kepada Tribun, Minggu (3/12).

Para serikat pekerja dan buruh mengaku tidak main-main. Mereka bahkan mengancam akan menggugat atau mem-PTUN-kan wali kota bila saja penetapan KHL tak sesuai , tidak sesuai aturan Menaker.

Dalam Permenaker pasal 3 ayat 5 menyebutkan, survei KHL itu dilakukan dengan menggunakan ketentuan kebutuhan hidup, terkait sewa kamar adalah satu kamar untuk satu orang. "Jadi bukan satu kamar untuk dua orang," tukasnya.

Mengenai KHL, kata Anto, serikat pekerja dan buruh telah memiliki satu suara untuk tetap dengan pendiriannya. Kendati demikian, Anto menyebutkan bila Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Apindo Batam justru bersikukuh menerapkan sewa kamar asumsi satu kamar untuk dua orang. Sehingga muncul dua persepsi yang berbeda antara pekerja, pengusaha, dan Disnaker.

Teken UMP
Sementara itu, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah berjanji, hari ini, Senin (4/12), akan menandatangani surat keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) Kepri. Namun, Ismeth enggan menyebut angka ketika ditanya berapa nilai UMP yang akan ditandatanganinya.

"Angkanya besok aja ya, setelah saya tandatangan,"katanya singkat. Besarnya Rp 860 (ribu) ya Pak? "Sudah jaharu cendana pula. Sudah tahu bertanya pula," elak Ismeth di hadapan sejumlah wartawan yang menemuinya seusai menghadiri acara pelepasan jamaah haji kloter pertama di Asrama Haji, Batam Centre, Minggu (3/12).

Seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang terdiri dari gabungan serikat pekerja dan buruh yang diwakili SPMI, SPSI, dan SBSI Kepri, serta Apindo Kepri, Kadin, dan Pemrov Kepri, telah menyepakati besarnya angka 2007 adalah Rp 805.600. Angka inilah yang kemudian diusulkan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk ditetapkan.

Angka tersebut cukup jauh dari usulan beberapa serikat pekerja dan buruh di Kepri yang beberapa waktu lalu mengusulkan UMP sekitar Rp 905.523. Dan angka UMP ini juga tidak sama dengan survei KHL terendah, Kabupaten Karimun, yang berada di angka Rp 943.254. Artinya, angka yang bakal ditetapkan masih kurang Rp 83.254 dari KHL Kepri.

UMP tersebut nantinya, akan dijadikan acuan bagi empat kabupaten dan dua kota di Provinsi Kepri dalam menentukan angka UMK. Jadi, minimal UMK tidak boleh berada di bawah nilai angka UMP. (nix/zur)

No comments: