Saturday, January 6, 2007

Rusun dan Bus Murah bagi Pekerja

Rusun dan Bus Murah bagi Pekerja Cetak E-mail
Selasa, 02 Januari 2007
BATAM (BP) - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam oleh Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, sebesar Rp860 ribu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk itu, pemerintahan provinsi (Pemrov) Kepri berharap dengan adanya keputusan ini dapat diterima seluruh pihak baik pengusaha maupun pekerja. ‘’Kita memutuskan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek,’’ kata Ka Biro Humas Pemprov Kepri, M Nur, Ahad (31/12) lalu.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan, ke depan pemerintah provinsi berusaha secepatnya meringankan biaya hidup pekerja dengan melakukan berbagai upaya seperti membangun rumah susun (Rusun) murah.


Untuk pembangunan rusun ini, Pemprov Kepri bekerja sama dengan Jamsostek. ‘’Kita akan membangun 20 twin blok rusun murah di daerah Sekupang, sehingga pekerja tidak lagi mengontrak dan bisa tinggal di rusun,’’ jelasnya.
Upaya kedua yang dilakukan, dengan menyediakan bus murah bagi pekerja. Dari Pemprov untuk Batam akan disediakan 10 unit bus di tambah dari pemerintahan kota (Pemko) Batam sebanyak 6 unit bus.


Untuk sementara, total bus yang disediakan bagi karyawan di Batam sebanyak 16 unit bus.
Selain Batam, Pemprov juga memberikan bantuan bus untuk pekerja di daerah Bintan sebanyak empat unit. Sedangkan sistem pengelolaan bus ini, sepenuhnya diserahkan kepada koperasi pekerja. Koperasi lah yang akan menentukan teknis dan pengaturan rute bus yang disediakan.


Usaha ketiga yang akan dilakukan Pemprov untuk meringankan biaya hidup pekerja, secepat mungkin membentuk koperasi murah untuk sembako. Keuntungan dari koperasi ini, pekerja bisa membeli sembako dengan harga lebih murah dari yang dijual di tempat. ‘’Jika dikelola dengan baik, koperasi sembako ini sangat membantu meringankan dan menghemat pengeluaran karyawan, mereka bisa berbelanja dengan cara memperlihatkan kartu karyawan dan mendapatkan harga khusus. Kita secepatnya sama-sama berpikir untuk kebaikan,’’ ujar M Nur.


Disinggung mengenai persoalan pembahasan UMK yang setiap tahun selalu mengalami permasalahan dan sudah dua kali ditetapkan Gubernur. Nur mengatakan, upaya ke depan Pemprov berharap, adanya suatu peraturan daerah yang mengatur formulasi hidup layak dengan menggunakan rumus tertentu. Sehingga setiap tahunnya ada kejelasan kenaikan UMK.
Untuk mewujudkan itu, tentunya membutuhkan waktu dan sumbangan pikiran dari berbagai pihak. Sehingga hasil yang diperoleh menguntungkan semua kalangan. Karena itu diperlukan suatu workshop, forum diskusi yang dilakukan pihak berkompeten untuk memperoleh hasil yang maksimal. (bni)

No comments: