Saturday, January 6, 2007

Posisi Pekerja Jadi Lemah

22 November 2006
SPMI dan SPSI ngotot Rp 1.026.739
SBSI usulkan Rp 920.950
Apindo naikkan jadi Rp 847.600


Batam, Tribun - Pecahnya suara serikat pekerja dan buruh masih mewarnai pembahasan upah minimum kota (UMK) babak ke-7 yang berlangsung di ruang rapat lantai IV Gedung Pemko Batam, Selasa (21/11).

Pekan lalu, suara Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) Batam yang mengusulkan UMK Batam tahun 2007 sebesar 13 persen, dianggap wakil serikat pekerja lain sebagai suara pribadi. Namun, dalam pembahasan kemarin diketahui usulan tersebut adalah merupakan suara organisasi minus Federasi Logam, Metal, dan Elektronik atau Lomenik SBSI.

Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tetap bertahan dengan usulan UMK harus sama dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL), hasil survei November yang besarnya Rp 1.026.739.

Sementara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) juga tetap dengan usulan kenaikan 13 persen dari UMK 2006 (Rp 815.000) yakni sebesar Rp 920.950. Perbedaan usulan ini langsung dimanfaatkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wakil pengusaha dalam pembahasan UMK tersebut.

Yanuar Dahlan, wakil Apindo mengatakan, perbedaan usulan serikat pekerja dan buruh akan menjadi pertimbangan bagi Apindo dalam memutuskan kenaikan usulan UMK 2007. Dalam rapat kemarin, Apindo sendiri telah menaikan persentase usulan dari 2,46 persen menjadi 4 persen yakni dari Rp 815.000 menjadi Rp 847.600.

Aswardi, wakil SBSI dalam rapat UMK menjelaskan, kenaikan 13 persen merupakan kesepakatan dari lima federasi SBSI yang ada di Batam, diantaranya, Federasi Kamiparho (makanan, minuman, pariwisata, dan hotel), KUI (kontruksi umum dan informal), Neokuba (niaga, keuangan, dan perbankan), Garsik (garmen dan tekstil), serta Kikes (kimia dan kesehatan).

"Hanya satu federasi SBSI yang tidak setuju 13 persen yakni Federasi Logam, Metal, dan Elektronik atau Lomenik,"kata Aswardi yang didamping Ali Imran dari Federasi Kamiparho, di sela-sela rapat UMK.

Saat ditanya mengapa SBSI tidak satu suara dengan SPSI dan SPMI, dengan gambalang Ali Imran menjawab, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. Lagipula, lanjutnya, tuntutan UMK harus sama dengan KHL tidaklah mutlak. Sebab, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 17 tahun 2005, penyamaan UMK dan KHL dilakukan secara bertahap.

"Kenaikan 13 persen merupakan hasil musyawarah dari lima federasi. Jadi kami akan tetap bertahan dengan usulan itu,"kata Ali Imran.

Melihat sikap SBSI yang tidak satu suara dengan dua organisasi pekerja lainnya, Anto Sujanto selaku wakil ketua SPMI sangat menyayangkan hal tersebut, karena melemahkan bergaining pekerja yang menuntut upah lebih layak atau sama dengan KHL.

"Kalau situasinya seperti ini, pemerintah sebagai mediator harus melihat jumlah perwakilan pekerja dan buruh dalam Dewan Pengupahan yang membahas UMK ini. Dari serikat pekerja itu jumlah wakilnya empat orang, sementara serikat buruh hanya satu orang,"ujar Anto.

Menyikapi perpecahan suara pekerja dan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Pirma Marpaung pengungkapkan hal tersebut hanya sebagai dinamika, dalam musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

"Saya melihat perwakilan pengusaha sudah beritikad baik dengan menaikkan persentase UMK 2007 menjadi 4 persen. Perundingan kan akan berlanjut lagi, jadi kita harapkan baik pengusaha maupun pekerja dan buruh bisa menyepakati angka yang ideal nantinya,"kata Pirma.

Perundingan UMK memang belum berakhir. Sesuai dengan jadwal Dewan Pengupahan Kota Batam, masih ada dua kali perundingan lagi yang akan dilaksanakan 28 November mendatang.

UMP ditetapkan pekan ini
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri akan ditetapkan dalam minggu ini setelah mengalami lima kali pembahasan. Pekerja mengusulkan angka sebesar Rp 905.523 sementara Kadin/Apindo mengusulkan Rp 800 ribu. Besaran angka UMP merupakan salah satu acuan untuk penetapan besaran upah mininum kota di tingkat kabupaten dan kota.

''Pembahasan sudah memasuki bagian akhir, dalam minggu ini kita tetapkan. Sekarang sedang kita konsultasikan ke gubernur,'' ujar Azman Taufik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Kepulauan Riau pada Tribun, Selasa (21/11) di Star Trade Centre (STC).

Menurut Azman, banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan UMP ini. Kemampuan pengusaha, inflasi, keadaan di enam daerah tingkat dua sehingga diharapkan besaran yang sudah ditetapkan nanti mampu dijalankan oleh semuanya.

Besaran UMP Kepri tahun lalu mencapai Rp 760 ribu. Tahun ini UMP ini menurut Azman dipastikan naik, namum besarannya belum sebutkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak, baik dari pekerja maupun pengusaha.

Dari rilis yang disampaikan SPMI ke redaksi Tribun, para pekerja sepakat mengusulkan besaran UMP sebesar Rp 905.523. Usulan ini dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti besarnya persentase yang ditetapkan di daerah sekitar seperti Sumbar dan Riau.

Pekerja mengusulkan 92 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang terendah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang mencapai 943.254 dan ditambah 5 persen perimbangan nilai inflasi Kepri. Dari survei yang dilakukan, besaran KHL untuk Kota Batam mencapai Rp 1.258.814.

Sementara, Kadin/Apindo mengusulkan besaran UMP tahun ini sebesar Rp 800 ribu. Dibanding besaran UMP tahun lalu, angka ini hanya mengalami kenaikan 5 persen dan hanya 84 persen dari KHL tahun 2007. ''Kita sudah membahasnya lima kali, jadi saya tidak mau sebutkan angka takut nanti buyar lagi. Kita tunggu saja, dalam minggu ini ditetapkan,'' tukas Azman.(nix/hei)

No comments: