Saturday, September 15, 2007

Dewan Kawasan Minim Birokrat

Dewan Kawasan Minim Birokrat PDF Cetak E-mail
Jumat, 07 September 2007
JAKARTA (BP) - KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi meminta struktur organisasi Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimum tidak terlalu banyak diisi birokrat. Alasannya, selama ini birokrasi justru menjadi musuh pengusaha.

’’Serahkan saja pada Gubernur karena dia kan ketuanya. Tetapi harapan saya taruh di situ (Dewan Kawasan, red) pihak-pihak swasta dan profesional. Jangan terlalu gemuk dengan birokrasi yang selama ini justru menghambat dan membuat urusan menjadi susah,” ujar Sofyan saat ditemui Batam Pos, Rabu (5/9) lalu di Jakarta.


Menurut Presiden Komisaris PT Sat Nusapersada Tbk. itu, hal mendesak yang perlu dilakukan adalah menciptakan kawasan BBK semakin kompetitif dengan kawasan sejenis khususnya di Vietnam.
’’Justru kalau dengan China kita sudah mampu berkompetisi



dan kini bukan pesaing lagi. Tetapi dengan Vietnam, kita harus benar-benar mampu bersaing karena fasilitas yang diberikan kepada investor lebih menjanjikan dan ongkos pekerja juga murah,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut dikatakan agar dalam pengelolaan kawasan FTZ BBK juga bercermin dari kegagalan FTZ di Sabang. Sofyan berharap agar BBK dengan segala kelebihannya, khususnya letak yang berdekatan Singapura, dapat dimaksimalkan dan dapat menjadi tujuan investasi yang menjanjikan.


Perihal tarik ulur pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 di Komisi VI DPR, bos Gemala Group itu optimis Perppu akan dapat diterima DPR dan dapat diberlakukan sebagai undang undang. Selain memang Perppu itu dibutuhkan, ujar Sofyan, tarik ulur dalam pembahasan RUU ataupun Perppu adalah hal yang biasa.

Perlu Kompromi Politik
DPR dan pemerintah diharapkan dapat melakukan kompromi politik dalam hal Perppu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Free Trade Zone. Alasannya, daripada memunculkan ketidakpastian hukum dan menempatkan Pemerintah dalam posisi yang berseberangan. Labih baik Perppu dibahas dan dikaji ulang sebagaimana pembahasan rancangan undang undang.


Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Dr Ismail Suni pada Rabu (5/9) lalu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VI DPR dengan ahli tata Negara guna mencari masukan terkait pembahasan Perppu FTZ.


’’Tidak ada aturan yang melarang Perppu itu dapat dibahas ulang atau dikaji dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Meski konstitusi mengatur Perppu itu diterima atau ditolak oleh parlemen, namun tetap bisa dibahas seperti RUU biasa,” ujar Suni.


Menurut Suni, jika pemerintah dan DPR tetap berdiri pada keputusan masing-masing, maka yang terjadi justru hal yang kontraproduktif karena akan terjadi kebingungan di masyarakat bawah sekaligus memunculkan adanya kekosongan payung hukum.


Usulan Suni itu secara positif disambut fraksi PDIP, fraksi terbesar kedua di DPR yang selama ini dikenal kritis dan menolak keberadaan Perppu FTZ itu justru akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). ’’Jadi nanti kita bahas seperti UU biasa sehingga ada persetujuan bersama dengan pemerintah,” ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Irmadi Lubis.


Menurutnya, yang dipermasalahkan Fraksi PDIP selama ini justru mengapa pemerintah mengamandeman UU 36 Tahun 2000 dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2007. Padahal, katanya, jika pemerintah langsung menerbitkan Perppu tentang FTZ di BBK tidak akan menjadi masalah.


Hal senada juga dikatakan Hasto Kiristianto. Menurut anggota Fraksi PDIP itu, dengan adanya DIM fraksi, maka payung hukum FTZ justru bisa disempurnakan dan diperbaiki. Hanya saja, kata Hasto, kendalanya dalam waktu yang terbatas sehingga belum tentu pembahasan Perppu dapat diselesaikan pada masa sidang DPR saat ini yang akan berakhir pada 10 Oktober.


’’Amanat UU, Perppu itu harus selesai dibahas pada satu masa sidang DPR setelah penerbitan Perppu. Jadi risikonya kalau kita tidak dapat menerima Perppu, maka umur Perppu FTZ hanya akan sampai 10 Oktober. Otomatis peraturan turunannya akan batal demi hukum karena tidak mungkin PP melawan UU,” ujar Hasto.


Sementara Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini mengatakan, opsi atas Perppu FTZ hanya ada dua. Yakni pertama, menolak Perppu karena bertentangan dengan UU lainnya lantas dicarikan payung hukum baru. Dan kedua, menerima Perppu karena kondisinya mendesak.


Pada RDPU dengan pakar hukum tata negara tersebut, terungkap kemungkinan pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 bakal berlangsung alot. Dalam pembahasan awal Perppu FTZ dengan ahli hukum tata negara, selain Fraksi Partai Demokrat hampir seluruh fraksi mengkritisi langkah pemerintah menerbitkan Perppu.


Bahkan Fraksi Partai Golkar yang sebenarnya termasuk dalam fraksi pendukung pemerintah pun turut serta mengkritisi penerbitan Perppu yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UUD 1945, khususnya tentang kondisi kegentingan yang memaksa sabagai persyaratan penerbitan Perppu.
Dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi VI DPR dengan ahli hukum tata negara, tercatat 11 penanya yang memberikan tanggapan ataupun pertanyaan tentang layak dan tidaknya Perppu FTZ diterbitkan.


Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan bahwa diterima atau ditolak paripurna DPR harus mengambil keputusan sebelum 10 Oktober.


’’Agar semuanya semakin jelas. Tetapi kalaupun nanti dibahas dengan menyusun DIM kendala waktu bisa diatasi dengan pembahasan secara maraton. Dengan demikian, Perppu itu bisa diterima semua pihak dan tetap menjadi undang-undang tanpa menimbulkan kekosongan payung hukum,” cetusnya.(ara)

Jangan Kaitkan PPJ dengan UMK

Jangan Kaitkan PPJ dengan UMK PDF Cetak E-mail
Selasa, 11 September 2007
BATAM (BP) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi dan Kebijakan Publik (LKi&KP), Hendri Anak Rahman mengatakan, kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak perlu ditanggapi dengan kepanikan buruh. Apalagi bila dikaitkan dengan bakal alotnya pembahasan UMK, seperti yang dikeluhkan SPSI Kota Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kepri di harian ini, Senin (10/9) lalu.

Menurut Hendri, kenaikan PPJ dan pembahasan UMK merupakan dua kebijakan yang terpisah. PPJ murni merupakan produk pemerintah, sedangkan UMK melibatkan pengusaha dan karyawan. ’’Saya khawatir warning dari serikat pekerja soal alotnya pembahasan UMK nanti, justru hanya membuat para pengusaha kembali resah. Hal ini akan sangat berdampak kepada iklim investasi yang sekarang mulai bergairah pasca disahkannya Perppu No 1 Tahun 2007,’’ ujarnya.


Hendri menambahkan, hubungan industri dan buruh ke depan tampaknya akan semakin kondusif setelah Kepala BKPM M Lutfi melontarkan sinyal perubahan mekanisme pembahasan UMK. Lutfi, kutip Hendri, menegaskan keinginan pemerintah bahwa UMK nantinya tidak lagi dibahas sekali setahun, tapi sekali dalam lima tahun. Artinya, berbagai instrumen positif terus dipersiapkan pemerintah agar pembahasan UMK tidak melulu berlangsung panas, dan selalu berujung kepada demo serta aksi mogok buruh. ”Teman-teman dari serikat buruh saya kira harus arif. Kebijakan kenaikan PPJ sudahlah tidak mencerminkan keberpihakan, jangan kita hantui lagi dengan isu-isu alotnya pembahasan UMK,’’ sebut dia.


Sementara itu, meski sudah disetujui DPRD Batam, kenaikan PPJ dari 3 jadi 5 persen ternyata belum tersosialisasikan. Padahal prosentase kenaikannya cukup tinggi, 66,6 persen dari tarif lama.


Masyarakat banyak yang tak tahu bakal adanya penambahan dana yang harus mereka bayar di rekening listriknya. PPJ ini dikutip, saat pelanggan PLN membayar tagihan listrik. Semakin besar tagihan, semakin besar PPJ yang harus dibayar.


Amin (32), warga Bengkong Permai mengaku belum tahu PPJ bakal naik. Selama ini, katanya, setiap bulan ia membayar tagihan listrik sekitar Rp130 ribu-an. Jika biasanya ia membayar PPJ Rp4 ribu per bulan, maka setelah naik 5 persen, ia akan membayar sekitar Rp6.500 per bulan.


”Di jalan rumah kami tak ada lampu jalannya. Kita sudah bayar pajaknya, lampunya belum ada. Saya harap mereka (Pemko, red) sadar diri,” kata Amin.


Ica (32) warga Mukakuning juga mengaku belum tahu bakal ada kenaikan PPJ. Selama ini ia membayar listrik sekitar Rp321 ribu per bulan. PPJ yang ia bayar di tagihan listriknya bulan lalu Rp9.400. Apakah ia keberatan dengan kenaikan PPJ itu? ”Kalau disuruh bayar lebih besar, siapa yang setuju. Semua orang pasti tak setuju,” katanya. (med)