Saturday, September 15, 2007

Lelang Aset Livatech Belum Diputuskan

Karyawan Masih Menanti Gaji PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Agustus 2007
Lelang Aset Livatech Belum Diputuskan
BATAM (BP)
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum memutuskan jadwal eksekusi dan pelelangan aset milik PT Livatech, yang dinyatakan bangkrut. Para pekerja berharap ada kepastian dalam waktu dekat. Pasalnya, hasil lelang bakal digunakan untuk membayar gaji dan pesangon mereka.

Berdasarkan hitungan manajemen, total aset perusahaan bernilai Rp42 miliar. Sedangkan menurut akuntan publik aset PT Livatech ”hanya” Rp25 miliar. Sementara total hak karyawan yang harus dibayar manajemen mencapai Rp27 miliar.


Sebelumnya, Pemprov Kepri dengan pekerja Livatech telah menandatangani nota kesepahaman sebagai syarat ditundanya aksi unjuk rasa SPMI bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Jika dalam tempo satu minggu, Pemprov tidak melakukan langkah nyata mewujudkan isi nota, SPMI akan menggelar aksi dengan dukungan penuh dari 32 SPMI lain.


”Kita telah melihat bukti dari janji Pemprov membantu kami (mantan karyawan Livatech, red). Saat ini pun kita mendapat kabar bahwa bos Livatech, Jackson Goh telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Baru saja saya menghubungi Yusuf Norisaudin dari LBH Livatech. Beliau bilang, Goh sudah DPO. Ini merupakan hasil kerja sama Polda Kepri melalui konsulat kita di Malaysia,” ujar Sekjend SPMI Kepri, Anto Sujanto kepada Batam Pos, Selasa (14/8).


Namun ia mengaku tidak tahu kapan persisnya DPO itu dijatuhkan. Yang jelas, katanya, sejak Februari lalu, Goh telah diadukan ke Poltabes Barelang atas tuduhan kasus penggelapan dana Jamsostek. Sedangkan di Polda, Goh diadukan atas kasus penggelapan upah karyawan Livatech dan tidak bertanggungjawabnya ia atas apa yang terjadi di Livatech sampai hari ini. ”Sejauh ini, kita telah lihat Pemprov turun tangan seperti harapan kita. Kita berharap kasus ini segera tuntas,” tukasnya.


Sementara itu dikonfirmasi perihal ini, Direktur Reskrim Polda Kepri, Kombes Basaria Panjaitan menegaskan, hingga saat ini, Goh belum masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri. Sebab, masih ada satu lagi pertemuan antara Goh dengan perwakilan pihak pekerja. ”Kita masih beri waktu lagi untuk pertemuan itu sebelum pelaksanaan putusan. Jika memang tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan pihak yang dirugikan membuat laporannya, baru yang bersangkutan (Goh, red) kita masukkan daftar yang dicari,” katanya. (cr6)

No comments: