Saturday, September 15, 2007

PHRI PTUN-kan Gubernur

PHRI PTUN-kan Gubernur PDF Cetak E-mail
Jumat, 07 September 2007

Terkait UMS Pariwisata
BATAM (BP)
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam menggugat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 258 Tahun 2007 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Pariwisata.

Keputusan itu, menurut PHRI melalui kuasa hukumnya Bistok Nadaek SH, melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum yang telah diubah pasalnya sesuai dengan keputusan Kepmen Nakertrans Nomor: KEP-226/ MEN/2000.


Pasal 4 dan 3 Keputusan Menteri itu menyebutkan, “Bahwa Gubernur dapat menentukan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi atau UMS Kabupaten, atas kesekapatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh.”


”Namun dalam hal penetapan UMS baru ini yang berjumlah Rp903.000 itu, Gubernur mengabaikan Kepmen Nakertrans itu. Kita anggap, keputusan yang dikeluarkan Gubernur ini melanggar undang-undang,” jelas Bisntok Nadaek kepada pers di Kantor PHRI Batam, kemarin.


Karena keputusan Gubernur itu melanggar aturan yang ada, maka pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru. ”Kita sudah daftarkan 30 Agustus lalu. Biarkan hukum yang menentukan apakah UMS Pariwisata di Batam tahun 2007 itu berlaku atau tidak,” jelasnya.


Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku baru tahu jika keputusan Gubernur tentang UMS di PTUN-kan oleh PHRI. Ketika dikonfirmasi masalah ini, Dahlan yang menggunakan kemeja putih disertai dasi warna biru, mengajak PHRI untuk bersama-sama menciptakan kondisi aman yang kondusif bagi kota ini.


Sebaiknya, kata dia, PHRI mematuhi saja keputusan Gubernur yang sudah mengeluarkan UMS itu. ”Kita akan mencoba melakukan pertemuan lagi dengan PHRI membahas ini,” jelas Dahlan, kepada Batam Pos, Kamis (6/9), usai menyaksikan peluncuran Telkomsel Flash di Nagoya Hill.


Dahlan menambahkan, jangan sampai masalah ini jadi panjang lagi, kata Dahlan. ”Mari sama-sama menjaga kota ini selalu kondusif. Baiknya PHRI jangan menggugat keputusan gubernur itu lah,” pintanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri, Dimyath menegaskan, Gubernur dalam mengeluarkan SK Penetapan UMS Pariwisata itu sudah melakukan berbagai pertimbangan baik dari Dewan Pengupahan maupun dari Pemko Batam.


”PHRI Batam saat itu sudah menyetujuinya berdasarkan laporan dari Disnaker Batam kepada Dewan Pengupahan. Jadi, SK itu sudah memenuhi peraturan hukum yang ada di Indonesia,” jelas dia. (cr9)

No comments: