Saturday, September 15, 2007

Jangan Kaitkan PPJ dengan UMK

Jangan Kaitkan PPJ dengan UMK PDF Cetak E-mail
Selasa, 11 September 2007
BATAM (BP) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi dan Kebijakan Publik (LKi&KP), Hendri Anak Rahman mengatakan, kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak perlu ditanggapi dengan kepanikan buruh. Apalagi bila dikaitkan dengan bakal alotnya pembahasan UMK, seperti yang dikeluhkan SPSI Kota Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kepri di harian ini, Senin (10/9) lalu.

Menurut Hendri, kenaikan PPJ dan pembahasan UMK merupakan dua kebijakan yang terpisah. PPJ murni merupakan produk pemerintah, sedangkan UMK melibatkan pengusaha dan karyawan. ’’Saya khawatir warning dari serikat pekerja soal alotnya pembahasan UMK nanti, justru hanya membuat para pengusaha kembali resah. Hal ini akan sangat berdampak kepada iklim investasi yang sekarang mulai bergairah pasca disahkannya Perppu No 1 Tahun 2007,’’ ujarnya.


Hendri menambahkan, hubungan industri dan buruh ke depan tampaknya akan semakin kondusif setelah Kepala BKPM M Lutfi melontarkan sinyal perubahan mekanisme pembahasan UMK. Lutfi, kutip Hendri, menegaskan keinginan pemerintah bahwa UMK nantinya tidak lagi dibahas sekali setahun, tapi sekali dalam lima tahun. Artinya, berbagai instrumen positif terus dipersiapkan pemerintah agar pembahasan UMK tidak melulu berlangsung panas, dan selalu berujung kepada demo serta aksi mogok buruh. ”Teman-teman dari serikat buruh saya kira harus arif. Kebijakan kenaikan PPJ sudahlah tidak mencerminkan keberpihakan, jangan kita hantui lagi dengan isu-isu alotnya pembahasan UMK,’’ sebut dia.


Sementara itu, meski sudah disetujui DPRD Batam, kenaikan PPJ dari 3 jadi 5 persen ternyata belum tersosialisasikan. Padahal prosentase kenaikannya cukup tinggi, 66,6 persen dari tarif lama.


Masyarakat banyak yang tak tahu bakal adanya penambahan dana yang harus mereka bayar di rekening listriknya. PPJ ini dikutip, saat pelanggan PLN membayar tagihan listrik. Semakin besar tagihan, semakin besar PPJ yang harus dibayar.


Amin (32), warga Bengkong Permai mengaku belum tahu PPJ bakal naik. Selama ini, katanya, setiap bulan ia membayar tagihan listrik sekitar Rp130 ribu-an. Jika biasanya ia membayar PPJ Rp4 ribu per bulan, maka setelah naik 5 persen, ia akan membayar sekitar Rp6.500 per bulan.


”Di jalan rumah kami tak ada lampu jalannya. Kita sudah bayar pajaknya, lampunya belum ada. Saya harap mereka (Pemko, red) sadar diri,” kata Amin.


Ica (32) warga Mukakuning juga mengaku belum tahu bakal ada kenaikan PPJ. Selama ini ia membayar listrik sekitar Rp321 ribu per bulan. PPJ yang ia bayar di tagihan listriknya bulan lalu Rp9.400. Apakah ia keberatan dengan kenaikan PPJ itu? ”Kalau disuruh bayar lebih besar, siapa yang setuju. Semua orang pasti tak setuju,” katanya. (med)

No comments: