Saturday, September 15, 2007

Disnaker Kesulitan Awasi TKA

Disnaker Kesulitan Awasi TKA PDF Cetak E-mail
Senin, 20 Agustus 2007
Jumlahnya Mencapai 2.500 Orang
BATAM (BP)
- Pegawai Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Jalfriman mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang tersebar di Batam mencapai 2.500 orang.

Dari 2.500 TKA yang ada di Batam, kebanyakan ditemui di perusahaan shipyard atau galangan kapal. Para TKA ini lebih banyak dipekerjakan di posisi atas.


Meski mengetahui para TKA ini banyak dipekerjakan di galangan kapal, namun diakui Jalfriman pihaknya tetap kesulitan dalam mengontrol mereka di lapangan.


Kesulitan itu kata dia, disebabkan izin dikeluarkan Depnaker Pusat. Sejauh ini tembusan terkait izin itu tidak pernah mereka dapatkan. Jadi setiap melakukan pemeriksaan di lapangan mereka hanya berpatokan pada data yang diberikan oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA.


”Sampai saat ini tidak ada penyimpangan kita temukan di lapangan. Sebab, TKA yang bekerja di perusahaan itu sesuai daftar yang laporan pihak perusahaan,” ungkap Jalfriman baru-baru ini di Sekupang.


Jika pun ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, hanya kecil saja. Menurutnya penyimpangan itu masih bisa ditolerir. Seperti izin untuk orientasi atau memberikan pengarahan, izinnya 10 hari.
Terkait banyaknya TKA ilegal yang bekerja tanpa mengindahkan aturan mempekerjakan TKA di beberapa perusahaan yang ada di Batam, dibantah Jalfriman. Sebab dia mengaku pihaknya tidak menemukannya di lapangan.


Bahkan dia meminta warga ataupun siapapun yang mengetahui hal tersebut bisa memberikan informasi kepada mereka. ”Kalau ada, itu (TKA ilegal, red) tidak boleh, dan tolong informasikan kepada kami. Jika terbukti benar, perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga mengatakan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) di Indonesia diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja Pusat. Aturan itu diberlakukan sejak tahun 2005 lalu dan berlaku selama 1 tahun.
Pihak perusahaan dapat memperpanjang izin IMTA. Untuk mengurus perpanjangan Imta pihak perusahaan dapat mengurusnya di tingkat provinsi. ”Tujuannya untuk memangkas birokrasi. Dan kita sudah menyediakan tempat untuk pengurusannya yakni di gedung Sumatra Promotion centre (SPC),” ujarnya. (ray)

No comments: