Saturday, September 15, 2007

Dewan Kawasan Minim Birokrat

Dewan Kawasan Minim Birokrat PDF Cetak E-mail
Jumat, 07 September 2007
JAKARTA (BP) - KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi meminta struktur organisasi Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimum tidak terlalu banyak diisi birokrat. Alasannya, selama ini birokrasi justru menjadi musuh pengusaha.

’’Serahkan saja pada Gubernur karena dia kan ketuanya. Tetapi harapan saya taruh di situ (Dewan Kawasan, red) pihak-pihak swasta dan profesional. Jangan terlalu gemuk dengan birokrasi yang selama ini justru menghambat dan membuat urusan menjadi susah,” ujar Sofyan saat ditemui Batam Pos, Rabu (5/9) lalu di Jakarta.


Menurut Presiden Komisaris PT Sat Nusapersada Tbk. itu, hal mendesak yang perlu dilakukan adalah menciptakan kawasan BBK semakin kompetitif dengan kawasan sejenis khususnya di Vietnam.
’’Justru kalau dengan China kita sudah mampu berkompetisi



dan kini bukan pesaing lagi. Tetapi dengan Vietnam, kita harus benar-benar mampu bersaing karena fasilitas yang diberikan kepada investor lebih menjanjikan dan ongkos pekerja juga murah,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut dikatakan agar dalam pengelolaan kawasan FTZ BBK juga bercermin dari kegagalan FTZ di Sabang. Sofyan berharap agar BBK dengan segala kelebihannya, khususnya letak yang berdekatan Singapura, dapat dimaksimalkan dan dapat menjadi tujuan investasi yang menjanjikan.


Perihal tarik ulur pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 di Komisi VI DPR, bos Gemala Group itu optimis Perppu akan dapat diterima DPR dan dapat diberlakukan sebagai undang undang. Selain memang Perppu itu dibutuhkan, ujar Sofyan, tarik ulur dalam pembahasan RUU ataupun Perppu adalah hal yang biasa.

Perlu Kompromi Politik
DPR dan pemerintah diharapkan dapat melakukan kompromi politik dalam hal Perppu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Free Trade Zone. Alasannya, daripada memunculkan ketidakpastian hukum dan menempatkan Pemerintah dalam posisi yang berseberangan. Labih baik Perppu dibahas dan dikaji ulang sebagaimana pembahasan rancangan undang undang.


Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Dr Ismail Suni pada Rabu (5/9) lalu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VI DPR dengan ahli tata Negara guna mencari masukan terkait pembahasan Perppu FTZ.


’’Tidak ada aturan yang melarang Perppu itu dapat dibahas ulang atau dikaji dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Meski konstitusi mengatur Perppu itu diterima atau ditolak oleh parlemen, namun tetap bisa dibahas seperti RUU biasa,” ujar Suni.


Menurut Suni, jika pemerintah dan DPR tetap berdiri pada keputusan masing-masing, maka yang terjadi justru hal yang kontraproduktif karena akan terjadi kebingungan di masyarakat bawah sekaligus memunculkan adanya kekosongan payung hukum.


Usulan Suni itu secara positif disambut fraksi PDIP, fraksi terbesar kedua di DPR yang selama ini dikenal kritis dan menolak keberadaan Perppu FTZ itu justru akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). ’’Jadi nanti kita bahas seperti UU biasa sehingga ada persetujuan bersama dengan pemerintah,” ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Irmadi Lubis.


Menurutnya, yang dipermasalahkan Fraksi PDIP selama ini justru mengapa pemerintah mengamandeman UU 36 Tahun 2000 dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2007. Padahal, katanya, jika pemerintah langsung menerbitkan Perppu tentang FTZ di BBK tidak akan menjadi masalah.


Hal senada juga dikatakan Hasto Kiristianto. Menurut anggota Fraksi PDIP itu, dengan adanya DIM fraksi, maka payung hukum FTZ justru bisa disempurnakan dan diperbaiki. Hanya saja, kata Hasto, kendalanya dalam waktu yang terbatas sehingga belum tentu pembahasan Perppu dapat diselesaikan pada masa sidang DPR saat ini yang akan berakhir pada 10 Oktober.


’’Amanat UU, Perppu itu harus selesai dibahas pada satu masa sidang DPR setelah penerbitan Perppu. Jadi risikonya kalau kita tidak dapat menerima Perppu, maka umur Perppu FTZ hanya akan sampai 10 Oktober. Otomatis peraturan turunannya akan batal demi hukum karena tidak mungkin PP melawan UU,” ujar Hasto.


Sementara Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini mengatakan, opsi atas Perppu FTZ hanya ada dua. Yakni pertama, menolak Perppu karena bertentangan dengan UU lainnya lantas dicarikan payung hukum baru. Dan kedua, menerima Perppu karena kondisinya mendesak.


Pada RDPU dengan pakar hukum tata negara tersebut, terungkap kemungkinan pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 bakal berlangsung alot. Dalam pembahasan awal Perppu FTZ dengan ahli hukum tata negara, selain Fraksi Partai Demokrat hampir seluruh fraksi mengkritisi langkah pemerintah menerbitkan Perppu.


Bahkan Fraksi Partai Golkar yang sebenarnya termasuk dalam fraksi pendukung pemerintah pun turut serta mengkritisi penerbitan Perppu yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UUD 1945, khususnya tentang kondisi kegentingan yang memaksa sabagai persyaratan penerbitan Perppu.
Dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi VI DPR dengan ahli hukum tata negara, tercatat 11 penanya yang memberikan tanggapan ataupun pertanyaan tentang layak dan tidaknya Perppu FTZ diterbitkan.


Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan bahwa diterima atau ditolak paripurna DPR harus mengambil keputusan sebelum 10 Oktober.


’’Agar semuanya semakin jelas. Tetapi kalaupun nanti dibahas dengan menyusun DIM kendala waktu bisa diatasi dengan pembahasan secara maraton. Dengan demikian, Perppu itu bisa diterima semua pihak dan tetap menjadi undang-undang tanpa menimbulkan kekosongan payung hukum,” cetusnya.(ara)

Jangan Kaitkan PPJ dengan UMK

Jangan Kaitkan PPJ dengan UMK PDF Cetak E-mail
Selasa, 11 September 2007
BATAM (BP) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi dan Kebijakan Publik (LKi&KP), Hendri Anak Rahman mengatakan, kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak perlu ditanggapi dengan kepanikan buruh. Apalagi bila dikaitkan dengan bakal alotnya pembahasan UMK, seperti yang dikeluhkan SPSI Kota Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kepri di harian ini, Senin (10/9) lalu.

Menurut Hendri, kenaikan PPJ dan pembahasan UMK merupakan dua kebijakan yang terpisah. PPJ murni merupakan produk pemerintah, sedangkan UMK melibatkan pengusaha dan karyawan. ’’Saya khawatir warning dari serikat pekerja soal alotnya pembahasan UMK nanti, justru hanya membuat para pengusaha kembali resah. Hal ini akan sangat berdampak kepada iklim investasi yang sekarang mulai bergairah pasca disahkannya Perppu No 1 Tahun 2007,’’ ujarnya.


Hendri menambahkan, hubungan industri dan buruh ke depan tampaknya akan semakin kondusif setelah Kepala BKPM M Lutfi melontarkan sinyal perubahan mekanisme pembahasan UMK. Lutfi, kutip Hendri, menegaskan keinginan pemerintah bahwa UMK nantinya tidak lagi dibahas sekali setahun, tapi sekali dalam lima tahun. Artinya, berbagai instrumen positif terus dipersiapkan pemerintah agar pembahasan UMK tidak melulu berlangsung panas, dan selalu berujung kepada demo serta aksi mogok buruh. ”Teman-teman dari serikat buruh saya kira harus arif. Kebijakan kenaikan PPJ sudahlah tidak mencerminkan keberpihakan, jangan kita hantui lagi dengan isu-isu alotnya pembahasan UMK,’’ sebut dia.


Sementara itu, meski sudah disetujui DPRD Batam, kenaikan PPJ dari 3 jadi 5 persen ternyata belum tersosialisasikan. Padahal prosentase kenaikannya cukup tinggi, 66,6 persen dari tarif lama.


Masyarakat banyak yang tak tahu bakal adanya penambahan dana yang harus mereka bayar di rekening listriknya. PPJ ini dikutip, saat pelanggan PLN membayar tagihan listrik. Semakin besar tagihan, semakin besar PPJ yang harus dibayar.


Amin (32), warga Bengkong Permai mengaku belum tahu PPJ bakal naik. Selama ini, katanya, setiap bulan ia membayar tagihan listrik sekitar Rp130 ribu-an. Jika biasanya ia membayar PPJ Rp4 ribu per bulan, maka setelah naik 5 persen, ia akan membayar sekitar Rp6.500 per bulan.


”Di jalan rumah kami tak ada lampu jalannya. Kita sudah bayar pajaknya, lampunya belum ada. Saya harap mereka (Pemko, red) sadar diri,” kata Amin.


Ica (32) warga Mukakuning juga mengaku belum tahu bakal ada kenaikan PPJ. Selama ini ia membayar listrik sekitar Rp321 ribu per bulan. PPJ yang ia bayar di tagihan listriknya bulan lalu Rp9.400. Apakah ia keberatan dengan kenaikan PPJ itu? ”Kalau disuruh bayar lebih besar, siapa yang setuju. Semua orang pasti tak setuju,” katanya. (med)

PPJ Naik, UMK Bakal Alot

PPJ Naik, UMK Bakal Alot PDF Cetak E-mail
Senin, 10 September 2007

BATAM (BP) - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2008 yang dibahas dalam waktu dekat ini diyakini akan berjalan alot. Pihak serikat pekerja sangat keberatan dengan kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari tiga persen menjadi lima persen dan rencana kenaikan tarif air.

Sekretaris DPC SPSI Kota Batam, Setia P Tarigan mengatakan, SPSI takkan melakukan kompromi dalam pembahasan UMK nantinya karena kecewa dengan sikap pemerintah.


”Tarif air tinggal tunggu waktu, nyatanya Pemko Batam dan DPRD Batam sudah duluan membuat kebijakan yang menyusahkan masyarakat Batam, khususnya pekerja,” kata Tarigan, Ahad (9/9) kemarin.
Dijelaskan, awalnya SPSI berharap DPRD Batam mengambil langkah yang berpihak pada masyarakat, namun kenyataan malah sebaliknya. ”Industri yang takkan dinaikkan. Sedangkan lainnya naik, termasuk rumahtangga. Itu bukti mereka ada di dewan untuk kepentingan diri sendiri,” ujarnya.


Kata Tarigan, dalam pembahasan UMK 2008, SPSI akan menuntut UMK sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). ”Ini yang berbeda dengan pembahasan UMK tahun 2007,” tukasnya.


Sikap yang sama juga disuarakan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI). Sekretaris SPMI Kepri, AntoSujanto mengatakan, sepanjang kebutuhan tinggi, pihaknya menuntut UMK yang sepadan. “Harus diketahui UMK Batam 2007 Rp860 ribu, itu keputusan Gubernur Kepri, bukan hasil perundingan.
PPJ sudah naik dan tarif air juga naik, otomatis biaya yang dikeluarkan masyarakat juga naik,” kata Anto, kemarin.


Anto juga memprediksi pembahasan UMK kali ini akan alot, pasca kenaikan PPJ dan tarif air. “KHL bulan September Rp1.195.000. Kalau kedua komponen ini sudah naik, KHL tentu semakin naik,” katanya.


Ismuntoro, salah satu unsur Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat yang semakin sulit, dengan adanya kenaikan PPJ dan tarif air. “Katanya Otorita Batam tinggal presentasi ke Pemko Batam, SK kenaikan tarif diteken. Jadi tak ada lagi yang bisa mencegah. Ini yang membuat pembahasan UMK 2007 akan alot,” katanya.

Rp200 Juta Sosialisasi Perda Pajak

Pemko Batam sudah menyiapkan sosialisasi Perda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam yang baru diketuk DPRD Batam, Kamis (6/9), termasuk soal PPJ. Dana sosialisasi itu besarnya Rp200 juta.


Dana sosialisasi itu diajukan Wali Kota Batam dalam Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Batam, Rabu (5/9). Sosialisasi itu disebutkan bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak.


Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri yang ditanya wartawan soal sosialisasi itu mengatakan, sosialisasi itu akan dilaksanakan mulai September ini sampai Desember 2007. ‘’Karena Perda itu berlakunya 1 Januari 2008. Sosialisasi ini akan melibatkan sejumlah elemen lain, seperti tokoh masyarakat dan media,” katanya.


Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika mengatakan, warga bisa menagih janji Pemko Batam jika Pemko tak merealisasikan pemasangan 5.500 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Batam untuk menerangi jalan-jalan di Batam.


‘’Karena kompensasi yang kami berikan itu adalah LPJU 5.500. Kami ingin menjadikan Batam terang benderang,” katanya di Batam View. (med/dea)

Karyawan Batam View Tuntut UMS

Karyawan Batam View Tuntut UMS PDF Cetak E-mail
Sabtu, 08 September 2007
BATAM (BP) - Sekitar 50-an karyawan Batam View Resort yang tergabung dalam PK F-KAMIPARHO SBSI Batam View Resort berunjuk rasa, Jumat (7/9), kemarin. Mereka menuntut manajemen Batam View segera membayar upah sesuai dengan upah minimum sektoral (UMS) Pariwisata yang sesuai keputusan Gubernur Kepri.

Unjuk rasa itu berlangsung di halaman Batam View. Mereka membawa spanduk berisikan tuntutan dan sindiran kepada manajemen Batam View. Pengunjuk rasa juga menyanyikan yel-yel.
Sementara karyawan lainnya, tetap masuk seperti biasa. Sehingga, unjuk rasa 50-an karyawan tersebut tak begitu mengganggu aktivitas resort di kawasan Nongsa itu.


Menurut Wakil Ketua PK F-KAMIPARHO SBSI Batam View Resort, Manaris Simatupang, pihaknya menuntut agar manajemen Batam View segera mengikuti SK gubernur soal UMS Pariwisata sebesar Rp903 ribu. ‘’Kami ingin pembayarannya dibayar tunai dengan rapelannya. Kami juga menuntut upah berdasarkan masa kerja,” tukasnya.


Setengah jam berunjuk rasa, akhirnya karyawan Batam view diterima manajemen Batam View. Namun, dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Disnaker Batam dan karyawan non SBSI lainnya, tak membuahkan titik temu.


Menurut Resident Manager Batam View Resort Anis Almagrabi yang dihubungi Batam Pos, pihak manajemen Batam View masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru soal SK gubernur yang digugat PHRI.


Karena Batam View Resort termasuk anggota PHRI, kata Anis, maka pihaknya mengikuti induk organisasinya. Bukan tak mau membayar upah sesuai UMS.


‘’Kami sudah siapkan bujet untuk membayar upah sesuai UMS. Namun, karena PHRI sedang mengajukan gugatan ke PTUN, tentu kami menunggu. Apapun hasil PTUN, akan kami ikuti. Kalau disuruh bayar, ya kami bayar,” katanya. (med)

PHRI PTUN-kan Gubernur

PHRI PTUN-kan Gubernur PDF Cetak E-mail
Jumat, 07 September 2007

Terkait UMS Pariwisata
BATAM (BP)
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam menggugat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 258 Tahun 2007 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Pariwisata.

Keputusan itu, menurut PHRI melalui kuasa hukumnya Bistok Nadaek SH, melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum yang telah diubah pasalnya sesuai dengan keputusan Kepmen Nakertrans Nomor: KEP-226/ MEN/2000.


Pasal 4 dan 3 Keputusan Menteri itu menyebutkan, “Bahwa Gubernur dapat menentukan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi atau UMS Kabupaten, atas kesekapatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh.”


”Namun dalam hal penetapan UMS baru ini yang berjumlah Rp903.000 itu, Gubernur mengabaikan Kepmen Nakertrans itu. Kita anggap, keputusan yang dikeluarkan Gubernur ini melanggar undang-undang,” jelas Bisntok Nadaek kepada pers di Kantor PHRI Batam, kemarin.


Karena keputusan Gubernur itu melanggar aturan yang ada, maka pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru. ”Kita sudah daftarkan 30 Agustus lalu. Biarkan hukum yang menentukan apakah UMS Pariwisata di Batam tahun 2007 itu berlaku atau tidak,” jelasnya.


Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku baru tahu jika keputusan Gubernur tentang UMS di PTUN-kan oleh PHRI. Ketika dikonfirmasi masalah ini, Dahlan yang menggunakan kemeja putih disertai dasi warna biru, mengajak PHRI untuk bersama-sama menciptakan kondisi aman yang kondusif bagi kota ini.


Sebaiknya, kata dia, PHRI mematuhi saja keputusan Gubernur yang sudah mengeluarkan UMS itu. ”Kita akan mencoba melakukan pertemuan lagi dengan PHRI membahas ini,” jelas Dahlan, kepada Batam Pos, Kamis (6/9), usai menyaksikan peluncuran Telkomsel Flash di Nagoya Hill.


Dahlan menambahkan, jangan sampai masalah ini jadi panjang lagi, kata Dahlan. ”Mari sama-sama menjaga kota ini selalu kondusif. Baiknya PHRI jangan menggugat keputusan gubernur itu lah,” pintanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri, Dimyath menegaskan, Gubernur dalam mengeluarkan SK Penetapan UMS Pariwisata itu sudah melakukan berbagai pertimbangan baik dari Dewan Pengupahan maupun dari Pemko Batam.


”PHRI Batam saat itu sudah menyetujuinya berdasarkan laporan dari Disnaker Batam kepada Dewan Pengupahan. Jadi, SK itu sudah memenuhi peraturan hukum yang ada di Indonesia,” jelas dia. (cr9)

Pakar: Perppu FTZ Tepat

Pakar: Perppu FTZ Tepat PDF Cetak E-mail
Kamis, 06 September 2007
Ismeth Abdullah Yakin Segera Jadi UU
BATAM (BP)
- GUBERNUR Provinsi Kepri optimis DPR-RI akan meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 46, 47 dan 48 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Walaupun saat ini DPR masih terus mengkaji Perppu tersebut dengan mengundang pakar Hukum Tata Nagara.

’’Hari ini (kemarin, red), DPR masih mengundang pakar hukum Tata Negara untuk mengkaji masalah Free Trade Zone di BBK. Namun kita yakin DPR akan meloloskan Perppu FTZ,” jelas Ismeth menjawab Batam Pos, kemarin di GOR Cahaya Bulutangkis Nusantara (CBN) di Simpang Bandara, Batam.


Mantan Ketua Otorita Batam itu menyakini FTZ segera disetujui oleh DPR. ’’Banyak-banyak berdoa, agar DPR segara menyetujuinya,” sambung Ismeth.


Ketika ditanya langkah Pemprov jika Perppu itu tak disetujui, Ismeth dengan tegas mengatakan, ”Tak mungkin DPR membatalkan Perppu tentang FTZ. Harus optimislah agar PP Perppu itu segara disahkan,” imbuhnya. Dia menjelaskan, Pemprov telah melakukan berbagai upaya agar FTZ di BBK segera disahkan.
’’Dalam waktu dekat ini, Pemprov, OB, Pemda Bintan, Karimun, dan Batam akan melakukan pertemuan mengenai SEZ. Pihak terkait juga akan kita undang seperti aparat keamanan, Bea dan Cukai, dan pengusaha. Hal ini untuk satu tekad memuluskan FTZ di BBK,” ujarnya.


Dalam pada itu, dari Jakarta kemarin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga dapat memastikan rancangan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun segera lolos menjadi FTZ.


Menurut Ketua Apindo Sofyan Wanandi, tanpa perlu menunggu waktu lama, Perppu No 1 tahun 2007 akan segera menjadi UU. ’’Sudahlah, yang menolak itu hanya segelintir orang saja kok. Nggak lama lagi pasti gol,” tambah Sofjan.


Pakar Hukum Setuju Langkah SBY

Tiga pakar hukum yang dihadirkan oleh DPR RI untuk didengar pendapatnya tentang keluarnya Perppu tentang FTZ Batam, menyatakan setuju atas tindakan Presiden menerbutkan produk hukum tersebut, sebab mengeluarkan Perppu merupakan kewenangan Presiden.


’’Saya sependapat dengan Presiden (SBY) Perppu tak hanya mengatur hal-hal yang sudah terjadi, tapi juga yang akan terjadi. Untuk mencegah larinya investor ke luar negeri, adalah tindakan antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan aturan seperti Perppu ini,’’ kata Profesor DR Erman Raja Gukguk, usai menghadiri rapat konsultasi tentang Perppu FTZ Batam dengan Fraksi-fraksi di DPR RI, tadi malam.


Erman mencontohkan, kejadian terbitnya Perppu sebagai antisipasi ke depan pernah ada. ’’Perppu FTZ Batam ini bukan yang pertama yang dilakukan sebagai langkah antisipasi oleh pemerintah,’’ sebutnya, sembari mencontohkan Perppu tentang Pemilu dan Perppu tentang Hutan Lindung.


Erman juga mengatakan, sebagai bagian dari langkah antisipasi tadi, bahwa hengkangnya investor dari Batam belakangan ini, merupakan situasi yang perlu diantisipasi pemerintah dengan menerbitkan Perppu. Menurut dia, ini merupakan situasi darurat.


Kata ‘situasi darurat’ tak hanya diterjemahkan dalam kondisi peperangan, tapi juga dalam kondisi ekonomi yang mengarah pada situasi memburuk. ’’Hal ini juga bisa dikatakan sebagai situasi darurat,’’ tegasnya.


Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Prof Harun Al Rasyid juga mengatakan bahwa menerbitkan Perppu adalah kewenangan Presiden. Dia juga mengakui bahwa Perppu seharusnya juga dikonsultasikan dengan DPR.


Tapi, berdasar pengalaman-pengalaman terbitnya Perppu sebelumnya, tak pernah ada yang ditolak DPR. Semua disetujui.


Komisi II Masuk Dalam DK
Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan, masalah di DPR memang sedikit menguras energi. Untuk itu, pihak legislatif dan eksekutif akan melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Boediono guna membicarakan masalah FTZ di BBK.


’’Jadwalnya sudah kita susun untuk menumui Menteri Boediono, kemudian fraksi-fraksi di DPR dan Komisi VI yang membidangi perdagangan dan industri. Sebelum puasa sudah ketemu Menko,” jelas Nur.
Secara substansial, kata dia, DPR menyetujui FTZ di BBK. Namun memang ada rambu-rambu yang menurut DPR dilanggar oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu FTZ. Sehingga ada sejumlah fraksi di DPR yang keberatan dengan sikap pemerintah.


Sebagai kader Partai Golkar, dia sudah melakukan lobi dengan DPP Golkar agar satu jalan memuluskan SEZ.


’’Wapres Jusuf Kalla sebagai ketua umum sudah memberikan intruksi agar setiap anggota dari Golkar menyetujui SEZ di BBK. Mudah-mudahan teman-teman DPRD dari fraksi lainnya melakukan sikap yang sama demi kemajuan Kepri,’’ jelas Nur. (cr9/ara)

Upah Pekerja Akan Naik Tiap Lima Tahun

Upah Pekerja Akan Naik Tiap Lima Tahun PDF Cetak E-mail
Kamis, 23 Agustus 2007
JAKARTA (BP) – Pemerintah berencana merevisi formula kenaikan upah minimum regional (UMR) bagi buruh untuk memperbaiki iklim investasi. Salah satunya, UMR hanya akan naik setiap lima tahun, tidak setiap tahun seperti saat ini.

Formula kenaikan UMR yang selama ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dinilai tidak dapat diprediksi pengusaha. ’’Karena itu, kita sedang pelajari UU No 13 Tahun 2003 sehingga lebih predictable,” terang Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Luthfi di Istana Wakil Presiden, kemarin.


Dalam UU Ketenagakerjaan itu, kata Luthfi, kenaikan UMR berdasarkan koefisien KHL yang mengikuti tingkat inflasi dan produktivitas. Alasannya, tenaga kerja harus punya kewajiban membereskan pekerjaan dengan baik.


Pemerintah juga berencana merevisi kewajiban perusahaan melakukan penyesuaian UMR dari setiap tahun menjadi lima tahun sekali. ’’Keharusan itu sebenarnya tidak perlu,” tegas Luthfi.
’’Kalau misalnya lima tahun terlalu lama, kita bisa mencari angka yang cocok sehingga setiap tahunnya tidak otomatis naik sesuai KHL, tapi bisa naik dengan produktivitas,” lanjutnya.
Pemerintah akan segera mengkomunikasikan rencana revisi tersebut dengan serikat buruh dan pengusaha dalam forum tripartit.


’’Itu untuk menciptakan situasi menenangkan, bukan hanya untuk buruh, tapi juga perusahaan dan investor,” paparnya.


Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Indonesia-India Marzuki Usman meminta pemerintah memperbaiki aturan pesangon dan kenaikan UMR setiap tahun. Dia menilai aturan tentang pesangon dan UMR memberatkan industri padat karya, seperti industri tekstil.


’’Saat ini, upah minimum kita naik 20 persen tiap tahun. Di Kamboja dan India, kenaikan UMR setiap empat tahun atau lima tahun sekali. Kalau bisa UMR dinaikkan empat tahun atau lima tahun sekali,” paparnya. (noe/jpnn)

Batam-Bintan-Karimun Resmi FTZ

Batam-Bintan-Karimun Resmi FTZ PDF Cetak E-mail
Rabu, 22 Agustus 2007
Dewan Kawasan Terbentuk Akhir September
JAKARTA (BP)
- PEMERINTAH menepati janji untuk menetapkan Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepri sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun, Senin (20/8) malam lalu.

Ketiga PP itu adalah PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dan PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.


’’Peraturannya sudah ditandatangani Pak Presiden, Senin (20/8) malam lalu. Sekarang sekarang sudah menjadi dokumen publik,” ungkap Mensesneg Hatta Radjasa di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, kemarin (21/8).


Menurut Hatta, untuk ketiga kawasan FTZ masing-masing berlaku selama 70 tahun.
Wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.


Untuk wilayah Bintan di Kabupaten Bintan, meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim dan Pulau Lobam. Sebagian kota Tanjungpinang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat.


Untuk kawasan Karimun meliputi sebagian Pulau Karimun, dan seluruh Pulau Karimun Anak.
Pada bagian menimbang dari ketiga PP, disebutkan baik Batam beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, Bintan ataupun Karimun beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, dianggap memenuhi kriteria sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Plabuhan Bebas.


Ketiga PP juga menggunakan ketentuan pasal 4 dari Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Dari ketiga PP yang diterbitkan, PP FTZ Bintan tidak berbeda jauh dengan PP FTZ Karimun. Sementara PP FTZ Batam jumlah pasalnya lebih banyak karena memuat tentang keberadaan OB dan pengalihan aset-aset OB ke Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.


Adapun perbedaan yang menonjol antara PP FTZ Bintan dan Karimun adalah pada kawasan-kawasan yang ditetapkan dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


Baik PP tentang FTZ Bintan maupun FTZ Karimun, sama-sama terdiri atas lima pasal. Sementara untuk PP FTZ Batam terdiri dari tujuh pasal karena terdapat Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Namun sama halnya dengan FTZ Batam, jangka waktu penetapan Bintan dan Karimun sebagai FTZ pun sama, yakni 70 tahun terhitung sejak PP FTZ diberlakukan. Hal itu disebutkan pada pasal 1 baik dalam PP FTZ Bintan ataupun PP FTZ Karimun.


Kegiatan yang diselenggarakan dalam FTZ Bintan dan Karimun juga sama. Pasal 2 dari kedua PP menyebutkan kegiatan sektor ekonomi yang meliputi sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.


Adapun perbedaan yang ada antara PP FTZ Bintan dan Karimun adalah pada kawasan yang ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dalam PP FTZ Bintan, seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) huruf a, kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang dan Kawasan Industri Maritim dan Pulau Lobam.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat (2) huruf b ditambahkan, kawasan FTZ Bintan juga mencakup sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.


Sedangkan wilayah di Karimun yang dijadikan FTZ seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) PP FTZ Karimun adalah sebagian wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Anak Karimun.


Dengan ditetapkannya FTZ di Bintan dan Karimun, maka segala jenis perjanjian, kesepakatan, atau kerja sama serta izin dan fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Bintan maupun Pemkab Karimin dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 3 baik PP FTZ Bintan ataupunPP FTZ Karimun.


Sementara tentang pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagaimana diatur dalam pasal 4 dari PP FTZ Bintan dan PP FTZ Karimun, akan dibentuk selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak PP diberlakukan.


Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah menjawab Batam Pos, kemarin, mengatakan PP FTZ untuk Batam, Bintan dan Karimun yang diteken Presiden SBY intinya mengatur area-area yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


’’PP FTZ yang baru diteken kemarin mengatur batas-batas wilayah FTZ di Provinsi Kepri,’‘ ujar Ismeth via telepon. Selanjutnya, Ismeth menargetkan pembentukan Dewan Kawasan FTZ selesai pada akhir September 2007. Sedangkan Badan Pengelolaan Kawasan ditargetkan sudah terbentuk pada tahun 2008.
’’Dengan penekenan PP FTZ, terbentuknya Dewan Kawasan, selanjutnya Badan Pengelolaan Kawasan diharapkan masalah-masalah investasi di Kepri bisa tuntas dan tidak ada lagi yang mengganjal,’’ kata mantan Ketua Otorita Batam ini.


Menurut Ismeth, proses pembentukan dewan kawasan akan diusulkan Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi. ’’Siapa-siapa yang duduk di dewan kawasan juga akan dikonsultasikan dengan Pak Presiden. Pak Presiden nanti yang akan memutuskannya,’’ ujar Ismeth.


Tetapi yang jelas, menurut Ismeth, semua pihak yang terkait dengan investasi akan dilibatkan di dewan kawasan. Mulai dari wakil pengusaha sampai pihak keamanan. ’’Yang pasti tujuannya akan membikin dunia usaha lebih bergairah dan kondusif,’’ tambah Ismeth.


Ditanya dampak nyata penekenan PP FTZ ke masyarakat? Ismeth mengemukakan seluruh sektor akan bergerak dan berputar yang pada akhirnya akan memberikan kesejahtaraan pada masyarakat luas. ’’Kalau dunia usaha bergairah dan investor banyak yang masuk, bisa dipastikan sektor riil juga akan bergerak. Usaha-usaha kecil akan hidup dan semarak,’’ jawab Ismeth.


Secara terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan penekenan PP FTZ Batam akan mengembalikan keunggulan yang pernah dimiliki Batam. Berbagai insentif fiskal dan perpajakan yang pernah diberikan pemerintah pusat untuk mendukung dunia usaha dan iklim investasi akan diberlakukan kembali di Batam.


Namun mantan Kepala Biro Humas dan Pemasaran Otorita Batam ini berharap pengusaha bisa menjaga kepercayaan yang telah diusulkan dan diberikan oleh pemerintah pusat itu. ’’Kebijakan ini harus sama-sama kita jaga. Jangan sampai bocor ke daerah lain,’’ kata Dahlan menjawab Batam Pos, kemarin.
Lebih rinci, Dahlan mengingatkan jangan sampai terjadi penyelundupan yang akan membikin pemerintah pusat mencabut kembali kekhususan yang telah diberikan. Pada bagian lain, Dahlan menjamin kelangsungan investasi dan iklim usaha selama masa transisi sampai akhir 2008. (ara/arh)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BAB I
PEMBENTUKAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.

BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3
(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 4
(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Pasal 6
(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

———————————————



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam;
b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



—————————————


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Bawa 174 Pengusaha Top, PM Jepang Kunjungi RI

Bawa 174 Pengusaha Top, PM Jepang Kunjungi RI PDF Cetak E-mail
Senin, 20 Agustus 2007

JAKARTA (BP) – Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe didampingi istrinya Akie Abe tiba di Bandara Halim Perdanakusuma kemarin sore. Pesawat Boeing B747-400 milik Japan Airlines yang ditumpangi Abe dan rombongan mendarat di Bandara Halim sekitar pukul 15.40 WIB.

Rombongan dari Jepang tersebut disambut oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar selaku menteri pendamping.


Dalam kunjungan tiga hari ke Indonesia, PM Abe mengajak sekitar 174 pengusaha terkemuka dari negaranya. Mereka membawa misi Tokyo untuk meningkatkan hubungan ekonomi dan perdagangannya dengan Indonesia. Seluruh anggota rombongan itu menginap di Hotel Nikko Jakarta.


Dari agenda kunjungan yang diteima koran ini kemarin, agenda pertama PM Abe dan rombongan adalah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka pagi ini. PM Abe mengadakan pembicaraan dengan Presiden SBY sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi dalam format Economic Partnership Agreement (EPA).


Kerja sama itu membuka akses pasar bagi Indonesia untuk memasuki pasar Jepang, yang selama ini sulit ditembus bagi produk dan tenaga kerja Indonesia. Ini merupakan perjanjian kerja sama EPA Jepang yang keenam dengan negara-negara ASEAN , dan yang pertama bagi Indonesia. Sampai saat ini, perjanjian EPA yang ditandatangani Jepang tercatat dilakukan dengan delapan negara.


Selain menandatangani EPA, kedua pemimpin negara juga akan membahas masalah lingkungan, dan jaminan pasokan energi ke Jepang, masalah perdagangan bebas, serta perubahan iklim dan lingkungan.
Usai acara dengan presiden SBY di Istana, PM Abe juga akan berbicara mengenai kebijakan abad 21 Jepang, khususnya dengan negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) di Hotel Intercontinental.


’’Saya ingin menyampaikan pesan (yang kuat) bahwa bahwa Jepang bersama ASEAN perlu berbagai masa depan bersama-sama,” kata Abe kepada wartawan sebelum bertolak ke Indonesia Bandara Haneda kemarin.


Sekretaris Pers Deplu Jepang, Mitsuo Sakabe menambahkan, kunjungan PM Abe ke Indonesia diharapkan dapat berjalan sukses guna memperkuat hubungan Jepang dan Indonesia. ’’Dengan Indonesia diharapkan hubungan memasuki babak baru ke jenjang yang lebih luas dan erat,” kata
Selama di Jakarta, PM Abe juga akan mengadakan pertemuan dengan Kadin dan dilanjutkan dengan jamuan makan malam kenegaraan bersama Presiden RI malam ini.


Ketua Komite Ekonomi Indonesia-Jepang Kadin Pusat, Kusumo AM menjelaskan, penandatangan perjanjian Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JI-EPA) hari ini diikuti peresmian empat proyek energi senilai Rp38 triliun.


Menurut Kusumo, kerja sama ekonomi Jepang-Indonesia akan lebih banyak membuka peluang investasi bagi Jepang, dan juga membuka pasar yang lebih besar untuk produk Indonesia di Jepang dengan dihapuskannya 90 persen pos tarif.


Kusumo mengungkapkan, daya tarik investasi Indonesia di mata investor Jepang terus merosot sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2004, Indonesia berada pada urutan keenam negara yang menjadi prioritas investasi Jepang. Pada tahun 2005 posisinya merosot jadi ketujuh dan pada 2006 di posisi kedelapan. (jpnn)


FTZ, Bangun Pos Polisi di Kawasan Industri

FTZ, Bangun Pos Polisi di Kawasan Industri PDF Cetak E-mail
Rabu, 29 Agustus 2007
BATAM (BP) - Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Brigjen) Sutarman mengatakan, Polda Kepri menyiapkan langkah strategis setelah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Polda Kepri mengusulkan agar di setiap kawasan industri dibangun pos polisi untuk menunjang keamanan.

”Polda Kepri sudah menyiapkan langkah strategis terkait Batam, Bintan dan Karimun jadi FTZ,” kata Sutarman di Mapolda Kepri, Selasa (28/8) kemarin.


Dijelaskannya, langkah strategis yang telah dilakukan dan terus dilakukan adalah koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Imigrasi dan Bea Cukai. Hal ini, katanya, menyangkut pengawasan orang dan barang yang keluar dan masuk Batam. ”Kalau BBK sudah ditetapkan sebagai kawasan FTZ, diyakini jumlah orang yang masuk ke kawasan ini semakin banyak. Ini perlu pengawasan. Kalau arus keluar masuk barang semakin meningkat, itu pasti,” ujarnya.


Kata Sutarman, pihaknya juga akan menawarkan kepada sejumlah kawasan industri yang sudah ada di Batam, Bintan dan Karimun untuk pembuatan pos polisi. Polda Kepri, katanya, menyiapkan personel sesuai kebutuhan, termasuk kenderaan operasional. ”Setiap kawasan industri kan punya lahan kosong. Kalau mau pos polisi bisa dibangun oleh pengelola kawasan. Tujuannya juga untuk keamanan kawasan industri itu sendiri,” tukasnya.


Selain pengamanan kawasan industri, perusahaan yang mengirim barang untuk keamanan bisa juga meminta bantuan polisi untuk dikawal. Tawaran ini tujuannya agar tercipta kenyamanan, tanpa adanya gangguan dari oknum yang bisa menciptakan Batam tak kondusif. ”Misalnya barang dari pelabuhan mau dikirim ke kawasan industri atau gudang, kalau menilai perlu pengamanan, bisa minta bantuan polisi. Intinya Polda Kepri siap menservis kenyamanan siapa saja yang berinvestasi di Kepri,” paparnya.


Ditambahkannya, setelah penerapan FTZ di BBK, pengawasan lebih difokuskan pada barang yang keluar dari BBK. Ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, pengawasan lebih banyak pada barang yang masuk ke Batam dari negeri Jiran. “Pengamanan pelabuhan kita perketat. Kita punya 18 kapal yang disiagakan Polair. Di pelabuhan juga ada KPPP. Koordinasi dengan Angkatan Laut juga terus kita tingkatkan,” katanya.


Sebelumnya, Ketua Otorita Batam Mustofa Widjaja mengatakan, Batam sangat siap merealiasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Batam, katanya memiliki infrastruktur, sumber daya manusia dan pengalaman yang lebih baik ketimbang ketimbang daerah lain. Batam sudah pernah mengalami masa-masa keemasan sebagai daerah FTZ yang kemudian berubah menjadi Bonded Zone Plus (BZP). (dea)

Disnaker Kesulitan Awasi TKA

Disnaker Kesulitan Awasi TKA PDF Cetak E-mail
Senin, 20 Agustus 2007
Jumlahnya Mencapai 2.500 Orang
BATAM (BP)
- Pegawai Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Jalfriman mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang tersebar di Batam mencapai 2.500 orang.

Dari 2.500 TKA yang ada di Batam, kebanyakan ditemui di perusahaan shipyard atau galangan kapal. Para TKA ini lebih banyak dipekerjakan di posisi atas.


Meski mengetahui para TKA ini banyak dipekerjakan di galangan kapal, namun diakui Jalfriman pihaknya tetap kesulitan dalam mengontrol mereka di lapangan.


Kesulitan itu kata dia, disebabkan izin dikeluarkan Depnaker Pusat. Sejauh ini tembusan terkait izin itu tidak pernah mereka dapatkan. Jadi setiap melakukan pemeriksaan di lapangan mereka hanya berpatokan pada data yang diberikan oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA.


”Sampai saat ini tidak ada penyimpangan kita temukan di lapangan. Sebab, TKA yang bekerja di perusahaan itu sesuai daftar yang laporan pihak perusahaan,” ungkap Jalfriman baru-baru ini di Sekupang.


Jika pun ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, hanya kecil saja. Menurutnya penyimpangan itu masih bisa ditolerir. Seperti izin untuk orientasi atau memberikan pengarahan, izinnya 10 hari.
Terkait banyaknya TKA ilegal yang bekerja tanpa mengindahkan aturan mempekerjakan TKA di beberapa perusahaan yang ada di Batam, dibantah Jalfriman. Sebab dia mengaku pihaknya tidak menemukannya di lapangan.


Bahkan dia meminta warga ataupun siapapun yang mengetahui hal tersebut bisa memberikan informasi kepada mereka. ”Kalau ada, itu (TKA ilegal, red) tidak boleh, dan tolong informasikan kepada kami. Jika terbukti benar, perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga mengatakan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) di Indonesia diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja Pusat. Aturan itu diberlakukan sejak tahun 2005 lalu dan berlaku selama 1 tahun.
Pihak perusahaan dapat memperpanjang izin IMTA. Untuk mengurus perpanjangan Imta pihak perusahaan dapat mengurusnya di tingkat provinsi. ”Tujuannya untuk memangkas birokrasi. Dan kita sudah menyediakan tempat untuk pengurusannya yakni di gedung Sumatra Promotion centre (SPC),” ujarnya. (ray)

Lelang Aset Livatech Belum Diputuskan

Karyawan Masih Menanti Gaji PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Agustus 2007
Lelang Aset Livatech Belum Diputuskan
BATAM (BP)
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum memutuskan jadwal eksekusi dan pelelangan aset milik PT Livatech, yang dinyatakan bangkrut. Para pekerja berharap ada kepastian dalam waktu dekat. Pasalnya, hasil lelang bakal digunakan untuk membayar gaji dan pesangon mereka.

Berdasarkan hitungan manajemen, total aset perusahaan bernilai Rp42 miliar. Sedangkan menurut akuntan publik aset PT Livatech ”hanya” Rp25 miliar. Sementara total hak karyawan yang harus dibayar manajemen mencapai Rp27 miliar.


Sebelumnya, Pemprov Kepri dengan pekerja Livatech telah menandatangani nota kesepahaman sebagai syarat ditundanya aksi unjuk rasa SPMI bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Jika dalam tempo satu minggu, Pemprov tidak melakukan langkah nyata mewujudkan isi nota, SPMI akan menggelar aksi dengan dukungan penuh dari 32 SPMI lain.


”Kita telah melihat bukti dari janji Pemprov membantu kami (mantan karyawan Livatech, red). Saat ini pun kita mendapat kabar bahwa bos Livatech, Jackson Goh telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Baru saja saya menghubungi Yusuf Norisaudin dari LBH Livatech. Beliau bilang, Goh sudah DPO. Ini merupakan hasil kerja sama Polda Kepri melalui konsulat kita di Malaysia,” ujar Sekjend SPMI Kepri, Anto Sujanto kepada Batam Pos, Selasa (14/8).


Namun ia mengaku tidak tahu kapan persisnya DPO itu dijatuhkan. Yang jelas, katanya, sejak Februari lalu, Goh telah diadukan ke Poltabes Barelang atas tuduhan kasus penggelapan dana Jamsostek. Sedangkan di Polda, Goh diadukan atas kasus penggelapan upah karyawan Livatech dan tidak bertanggungjawabnya ia atas apa yang terjadi di Livatech sampai hari ini. ”Sejauh ini, kita telah lihat Pemprov turun tangan seperti harapan kita. Kita berharap kasus ini segera tuntas,” tukasnya.


Sementara itu dikonfirmasi perihal ini, Direktur Reskrim Polda Kepri, Kombes Basaria Panjaitan menegaskan, hingga saat ini, Goh belum masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri. Sebab, masih ada satu lagi pertemuan antara Goh dengan perwakilan pihak pekerja. ”Kita masih beri waktu lagi untuk pertemuan itu sebelum pelaksanaan putusan. Jika memang tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan pihak yang dirugikan membuat laporannya, baru yang bersangkutan (Goh, red) kita masukkan daftar yang dicari,” katanya. (cr6)