Saturday, September 15, 2007

Pakar: Perppu FTZ Tepat

Pakar: Perppu FTZ Tepat PDF Cetak E-mail
Kamis, 06 September 2007
Ismeth Abdullah Yakin Segera Jadi UU
BATAM (BP)
- GUBERNUR Provinsi Kepri optimis DPR-RI akan meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 46, 47 dan 48 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Walaupun saat ini DPR masih terus mengkaji Perppu tersebut dengan mengundang pakar Hukum Tata Nagara.

’’Hari ini (kemarin, red), DPR masih mengundang pakar hukum Tata Negara untuk mengkaji masalah Free Trade Zone di BBK. Namun kita yakin DPR akan meloloskan Perppu FTZ,” jelas Ismeth menjawab Batam Pos, kemarin di GOR Cahaya Bulutangkis Nusantara (CBN) di Simpang Bandara, Batam.


Mantan Ketua Otorita Batam itu menyakini FTZ segera disetujui oleh DPR. ’’Banyak-banyak berdoa, agar DPR segara menyetujuinya,” sambung Ismeth.


Ketika ditanya langkah Pemprov jika Perppu itu tak disetujui, Ismeth dengan tegas mengatakan, ”Tak mungkin DPR membatalkan Perppu tentang FTZ. Harus optimislah agar PP Perppu itu segara disahkan,” imbuhnya. Dia menjelaskan, Pemprov telah melakukan berbagai upaya agar FTZ di BBK segera disahkan.
’’Dalam waktu dekat ini, Pemprov, OB, Pemda Bintan, Karimun, dan Batam akan melakukan pertemuan mengenai SEZ. Pihak terkait juga akan kita undang seperti aparat keamanan, Bea dan Cukai, dan pengusaha. Hal ini untuk satu tekad memuluskan FTZ di BBK,” ujarnya.


Dalam pada itu, dari Jakarta kemarin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga dapat memastikan rancangan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun segera lolos menjadi FTZ.


Menurut Ketua Apindo Sofyan Wanandi, tanpa perlu menunggu waktu lama, Perppu No 1 tahun 2007 akan segera menjadi UU. ’’Sudahlah, yang menolak itu hanya segelintir orang saja kok. Nggak lama lagi pasti gol,” tambah Sofjan.


Pakar Hukum Setuju Langkah SBY

Tiga pakar hukum yang dihadirkan oleh DPR RI untuk didengar pendapatnya tentang keluarnya Perppu tentang FTZ Batam, menyatakan setuju atas tindakan Presiden menerbutkan produk hukum tersebut, sebab mengeluarkan Perppu merupakan kewenangan Presiden.


’’Saya sependapat dengan Presiden (SBY) Perppu tak hanya mengatur hal-hal yang sudah terjadi, tapi juga yang akan terjadi. Untuk mencegah larinya investor ke luar negeri, adalah tindakan antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan aturan seperti Perppu ini,’’ kata Profesor DR Erman Raja Gukguk, usai menghadiri rapat konsultasi tentang Perppu FTZ Batam dengan Fraksi-fraksi di DPR RI, tadi malam.


Erman mencontohkan, kejadian terbitnya Perppu sebagai antisipasi ke depan pernah ada. ’’Perppu FTZ Batam ini bukan yang pertama yang dilakukan sebagai langkah antisipasi oleh pemerintah,’’ sebutnya, sembari mencontohkan Perppu tentang Pemilu dan Perppu tentang Hutan Lindung.


Erman juga mengatakan, sebagai bagian dari langkah antisipasi tadi, bahwa hengkangnya investor dari Batam belakangan ini, merupakan situasi yang perlu diantisipasi pemerintah dengan menerbitkan Perppu. Menurut dia, ini merupakan situasi darurat.


Kata ‘situasi darurat’ tak hanya diterjemahkan dalam kondisi peperangan, tapi juga dalam kondisi ekonomi yang mengarah pada situasi memburuk. ’’Hal ini juga bisa dikatakan sebagai situasi darurat,’’ tegasnya.


Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Prof Harun Al Rasyid juga mengatakan bahwa menerbitkan Perppu adalah kewenangan Presiden. Dia juga mengakui bahwa Perppu seharusnya juga dikonsultasikan dengan DPR.


Tapi, berdasar pengalaman-pengalaman terbitnya Perppu sebelumnya, tak pernah ada yang ditolak DPR. Semua disetujui.


Komisi II Masuk Dalam DK
Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan, masalah di DPR memang sedikit menguras energi. Untuk itu, pihak legislatif dan eksekutif akan melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Boediono guna membicarakan masalah FTZ di BBK.


’’Jadwalnya sudah kita susun untuk menumui Menteri Boediono, kemudian fraksi-fraksi di DPR dan Komisi VI yang membidangi perdagangan dan industri. Sebelum puasa sudah ketemu Menko,” jelas Nur.
Secara substansial, kata dia, DPR menyetujui FTZ di BBK. Namun memang ada rambu-rambu yang menurut DPR dilanggar oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu FTZ. Sehingga ada sejumlah fraksi di DPR yang keberatan dengan sikap pemerintah.


Sebagai kader Partai Golkar, dia sudah melakukan lobi dengan DPP Golkar agar satu jalan memuluskan SEZ.


’’Wapres Jusuf Kalla sebagai ketua umum sudah memberikan intruksi agar setiap anggota dari Golkar menyetujui SEZ di BBK. Mudah-mudahan teman-teman DPRD dari fraksi lainnya melakukan sikap yang sama demi kemajuan Kepri,’’ jelas Nur. (cr9/ara)

No comments: