Saturday, September 15, 2007

Upah Pekerja Akan Naik Tiap Lima Tahun

Upah Pekerja Akan Naik Tiap Lima Tahun PDF Cetak E-mail
Kamis, 23 Agustus 2007
JAKARTA (BP) – Pemerintah berencana merevisi formula kenaikan upah minimum regional (UMR) bagi buruh untuk memperbaiki iklim investasi. Salah satunya, UMR hanya akan naik setiap lima tahun, tidak setiap tahun seperti saat ini.

Formula kenaikan UMR yang selama ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dinilai tidak dapat diprediksi pengusaha. ’’Karena itu, kita sedang pelajari UU No 13 Tahun 2003 sehingga lebih predictable,” terang Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Luthfi di Istana Wakil Presiden, kemarin.


Dalam UU Ketenagakerjaan itu, kata Luthfi, kenaikan UMR berdasarkan koefisien KHL yang mengikuti tingkat inflasi dan produktivitas. Alasannya, tenaga kerja harus punya kewajiban membereskan pekerjaan dengan baik.


Pemerintah juga berencana merevisi kewajiban perusahaan melakukan penyesuaian UMR dari setiap tahun menjadi lima tahun sekali. ’’Keharusan itu sebenarnya tidak perlu,” tegas Luthfi.
’’Kalau misalnya lima tahun terlalu lama, kita bisa mencari angka yang cocok sehingga setiap tahunnya tidak otomatis naik sesuai KHL, tapi bisa naik dengan produktivitas,” lanjutnya.
Pemerintah akan segera mengkomunikasikan rencana revisi tersebut dengan serikat buruh dan pengusaha dalam forum tripartit.


’’Itu untuk menciptakan situasi menenangkan, bukan hanya untuk buruh, tapi juga perusahaan dan investor,” paparnya.


Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Indonesia-India Marzuki Usman meminta pemerintah memperbaiki aturan pesangon dan kenaikan UMR setiap tahun. Dia menilai aturan tentang pesangon dan UMR memberatkan industri padat karya, seperti industri tekstil.


’’Saat ini, upah minimum kita naik 20 persen tiap tahun. Di Kamboja dan India, kenaikan UMR setiap empat tahun atau lima tahun sekali. Kalau bisa UMR dinaikkan empat tahun atau lima tahun sekali,” paparnya. (noe/jpnn)

No comments: