Saturday, January 6, 2007

Wako Jangan Berdiam Diri

Pekerja Desak SK KHL Cetak E-mail
Senin, 27 November 2006
Wako Jangan Berdiam Diri
BATAM (BP)
- Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mendesak Wali Kota Batam untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Batam (Rp1.176.793).

”Ini dasar kita dalam perundingan selanjutnya, sebelum nilai UMK diketok. Jadi, SK Wali Kota itu sangat diperlukan. Wako tidak bisa hanya berdiam diri,’’ tegas Wakil Ketua SPMI Kota Batam Anto Sujanto kepada Batam Pos di Kantor FSPMI Ruko Panbil, Ahad (26/11).


Ia menambahkan, desakan tersebut berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: Per-17/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL. Pada pasal 3 ayat 5 dikatakan, survei KHL dilakukan berdasarkan pedoman seperti yang tertera pada lampiran II Permenaker ini.
Dalam lampiran II disebutkan, satu komponen mendasar yang tidak bisa diganggu gugat adalah komponen sewa kamar. Disebutkan, sewa satu kamar untuk satu orang dalam satu bulan. Bukan satu kamar untuk dua orang atau lebih seperti yang dijadikan acuan pada suvei KHL yang dilakukan di Batam.


Mengacu pada permenakertrans itu, maka tidak ada alasan bagi Wali Kota Batam Ahmad Dahlan untuk tidak mengeluarkan SK besaran KHL sebesar Rp1.176.793 (Rp1,17 juta). Sangat keliru, kata Anto, jika SK KHL mengacu pada komponen sewa satu kamar untuk dua orang atau besarannya Rp1.026.793 (Rp1,02 juta).


Menurutnya, acuan komponen KHL khususnya untuk sewa kamar satu kamar untuk dua orang atau lebih tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, hanya berupa surat yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Muzni Tambusai. Surat bernomor B.486/DPHI/4-X/2005 tertanggal 31 Oktober 2005 tentang penjelasan pengisian form KHL, betentangan dengan Permenakertrans Nomor: Per-17/VIII/2005.


”Kalau SK besaran KHL yang dikeluakan oleh Wali Kota Batam nantinya tidak sesuai dengan amanat Permenaker tersebut, maka Wali Kota Batam tak berpihak pada pekerja. Mereka lebih berpihak pada pengusaha,’’ tegas Anto.
Jika hal itu tejadi, jelas kata pria yang juga menjadi anggota juru runding pembahasan UMK Kota Batam 2007 ini, menjadi preseden buruk bagi Wali Kota Batam. Buruh dan pekerja akan menilai Wali Kota tak berpihak pada masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pekerja yang mayoritas di Kota Batam ini.


Anto menambahkan, kewajiban Wali Kota Batam untuk mengeluarkan SK besaran KHL juga tertuang dalam Permenakertrans pasal 4 yang menyebutkan, berdasarkan hasil survei harga sewa kamar, Dewan Pengupahan/bupati/Wali Kota menetapkan nilai KHL. ‘’Dasarnya jelas. Kami tak mengada-ada,’’ tegasnya.


Desakan senada juga datang dari Ketua DPC Lomenik (Logam, Mesin dan Elektronik) Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Batam Ruslin Zainuddin. Kepada Batam Pos ia meminta Wali Kota Batam untuk segera menetapkan nilai KHL Kota Batam. ‘’Kita sangat mendukung penetapan nilai KHL, karena itu jadi acuan kita,’’ katanya.


Soal besaran UMK, baik SPMI maupun SBSI (khususnya Lomenik), tetap pada komitmen awal. Minimal nantinya pencapaiannya sama dengan nilai KHL yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam. ‘’Permintaan kita tidak muluk-muluk, kita minta upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak, itu saja,’’ kata Anto. (nur)

No comments: