Saturday, January 6, 2007

Sepakat Tidak Deadlock

09 November 2006
Sepakat Tidak Deadlock
* Serikat Pekerja Turunkan Tawaran 0,5 Persen
* Pembahasan UMK Batam Tahun 2007


Batam, Tribun - Memasuki pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam babak ke-4, Rabu (8/11), tawar menawar seputar besaran angka kenaikan terus dilontarkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Kali ini, perwakilan pekerja (SPMI, SPSI, dan SBSI) menurunkan angka penawarannya 0,5 persen dari Rp 1.042.000, menjadi Rp 1.036.440.

Perwakilan pengusaha tetap mengusulkan kenaikan 2,5 persen dari UMK saat ini atau dari Rp 815.000 menjadi Rp 835.375. Dalam rapat pembahasan UMK yang tetap tertutup bagi wartawan tersebut dihadiri seluruh unsur Dewan Penguhan Kota Batam.

Dari pekerja diwakili tiga serikat yakni Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Sedangkan dari pemerintah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kimpraswil, dan lainnya, serta Apindo Batam sebagai wakil pengusaha.

Wakil Ketua SPMI seusai rapat Anto Sujanto mengatakan, ketiga serikat pekerja dan buruh sepakat menurunkan tawaran sebesar 0,5 persen, karena disamakan dengan angka kenaikan penawaran dari Apindo yang juga 0,5 persen dari usulan pertamanya 2 persen.

"Penurunan angka ini sebagai bentuk kooperatif dari serikat pekerja dan buruh yang menghargai Apindo yang juga telah menaikan penawaran 0,5 persen dari usulan pertamanya,"kata Anto.

Mengapa Apindo tetap bertahan dengan penawaran kenaikan 2,5 persen? Yanuar Dahlan dan Ery Chandra yang coba dimintai keterangan oleh wartawan sesusai mengikuti rapat tetap enggan berkomentar. "Tanya saja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Pirma Marpaung, red), apa hasil pembicaraan hari ini (kemarin),"katanya Yanuar singkat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Pirma Marpaung menjelaskan, ketika rapat Apindo menyampaikan alasan dan dasar tawaran 2,5 persen karena angka inflasi Batam terhitung stabil. Juga memperhitungkan kemampuan perusahaan.

Usulan angka kenaikan yang sangat timpang antara Apindo dan serikat perkerja dan buruh membuat kemungkinan penetapan UMK 2007 deadlock semakin besar. Apalagi dengan adanya rencana kenaikan tarif air yang dirasakan akan sangat memberatkan pekerja jika UMK di bawah KHL.

Walaupun demikian, kata Anto, baik perwakilan pengusaha maupun pekerja telah sepakat untuk berupaya pembahasan UMK ini tidak sampai deadlock. Serikat pekerja dan buruh mempertahankan UMK sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei tim KHL pada Oktober lalu yang besarnya Rp 1.011.000, ditambah 3 persen sebagai antisipasi kenaikan inflasi pada 2007 mendatang.

"Surver KHL yang dipakai dalam perhitungan itu belum termasuk tambahan angka kenaikan tarif air yang bisa terjadi pada 2007. Kalau UMK dibawah KHL maka akan semakin memberatkan,"kata Anto.(nix)
(http://www.tribun-batam.com/index.php?module=detail&noberita=24553)

No comments: