Saturday, January 6, 2007

Polemik KHL Dibawa ke Rapim DPRD

Polemik KHL Dibawa ke Rapim DPRD Cetak E-mail
Sabtu, 23 Desember 2006
BATAM (BP) - Polemik soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan sebesar Rp1.026.793 yang diprotes serikat pekerja akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Batam. DPRD Batam nantinya mengundang Wako Batam untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Demikian hasil hearing Komisi IV DPRD Batam dengan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan anggota tim survei pemerintah, Jumat (22/12). Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tak hadir dalam hearing.


Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Karles Sinaga menilai, polemik KHL tak akan terjadi jika Pemko Batam mentaati aturan perundangan berlaku dalam survei KHL. ”Boleh-boleh saja beda penafsiran, tapi aturan yang dipakai sebagai acuan survei KHL tetap Permenaker 17 Tahun 2005. Kalau ada aturan lain, seperti surat direktur jenderal harusnya diabaikan saja,” kata Karles


Karles meminta Pemko Batam tak berpihak dalam perundingan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007, baik pada pengusaha dan pekerja. ”Kalau pijakannya aturan hukum, takkan muncul persoalan seperti ini. Kita sepakat hasil rapat ini dibawa ke Rapim DPRD Batam. Nantinya Wako Batam bisa dipanggil, “ ujarnya.


Juru bicara SPMI Anto Sujanto menegaskan, pihaknya membawa masalah ini ke DPRD Batam disebabkan karena melihat SK Wako Batam tentang KHL cacat hukum karena mengangkangi Permenaker 17 Tahun 2006. “Kita hanya tanya, apakah mereka Permenaker 17 atau memakai surat Dirjen PHI,” ucap Anto.


Anto mengaku, pihaknya tetap mempersiapkan langkah hukum, meski permasalahan ini dibawa ke Rapim DPRD. “Kita harapkan DPRD memanggil Wako Batam secepatnya, sebelum UMK ditetapkan,” ujarnya.
Agus Suswanto dari SPSI juga menyanyangkan polemik ini, namun terjad karena sikap Pemko Batam yang kurang tegas. ”Coba kalau tegas, ditetapkan besaran angkanya, Itu baru fair,” paparnya.


Menghadapi cercaan dari anggota dewan dan serikat pekerja, Emrizal, Kabid Pemutusan Hubungan Industrial (PHI), Disnaker menegaskan pihaknya tetap Permenaker 17 sebagai acuan. Menurutnya, hal yang dipolemikkan serikat pekerja, yaitu soal isi kamar yang saat ini diisi minimal dua orang. “Memang dalam aturannya disebutkan satu kamar untuk satu orang, tapi faktanya di lapangan minimal satu kamar diisi dua orang. Ini tak dimanipulasi, melainkan hasil survei di lapangan,” kata Emrizal.


Argumen ini dikritik Anto Sujanto dan Karles Sinaga. Menurut mereka aturan hukum harus ditegakkan karena Permenaker 17 berlaku secara umum di seluruh Indonesia.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Setyasih Priherlina memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, KHL tak penting lagi dibahas, tapi perjuangan sebetulnya tinggal pada penetapan UMK Batam 2007 oleh Gubernur Kepri. ”Harusnya ini yang dikejar, jangan terus mengungkit KHL. Kalau masalah itu harusnya dipermasalahkan sejak awal. Sekarang bagaimana Dewan Pengupahan Provinsi bisa berjuang agar UMK Batam 2007 naiknya sesuai harapan,” kata legislator PAN ini. (dea)

No comments: