Saturday, January 6, 2007

UMK, Pengusaha Harus Rasional

UMK, Pengusaha Harus Rasional Cetak E-mail
Selasa, 14 November 2006
BATAM (BP) - Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam meminta pengusaha lebih rasional dalam melihat usulan upah minimum kota (UMK) Batam. Tuntutan UMK minimal sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Rp1.011.000 sangat wajar.

”Ini tuntutan yang sangat mendasar. Tidak berlebihan. Kita hanya menuntut upah itu sama dengan kebutuhan hidup layak, itu saja kok,’’ ujar Wakil Ketua FSPMI Kota Batam Anto Sujanto dalam perbincangan dengan Batam Pos di DPRD kota Batam.


Anto menambahkan, UMK Batam 100 persen KHL kalau mau dikaji secara mendalam, juga belum ada apa-apanya dibandingkan biaya hidup pekerja. Jika tarif air Adhya Tirta Batam (ATB) untuk sektor rumah tangga naik 30 persen saja, maka secara otomatis, UMK sama dengan KHL untuk tahun 2007 itu, tak akan ada artinya. Pasalnya, komponen biaya hidup berupa biaya sewa kamar atau kos-kosan akan melonjak. Harga-harga juga akan melonjak tinggi, sehingga upah yang didapatkan para pekerja atau buruh tidak akan ada artinya.


Apalagi, jika UMK Batam 2007 tidak 100 persen KHL, sementara tarif air ATB naik. Bisa dibayangkan, nasib buruh dan pekerja akan semakin terpuruk. Kondisi ini akan mempengaruhi produktifitas kerja mereka, sebab, sudah tentu mereka akan mencari penghasilan tambahan, guna menutupi kekurangan upah yang mereka terima.


Seharusnya, kondisi yang akan dihadapi oleh pekerja itu dijadikan bahan pertimbangan oleh pengusaha, sehingga tuntutan UMK=KHL bisa diterima. Apalagi, sangat besar kemungkinan, pengusaha akan mendapatkan banyak keuntungan dengan ditetapkannya Batam sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK) atau SEZ. Setelah regulasi atau payung hukum SEZ keluar, sudah pasti, pengusaha banyak mendapatkan keuntungan. Jika mengacu pada negara-negara seperti China, India, Vietnam, Mesir dan sejumlah negara lainnya yang lebih dahulu menerapkan SEZ, pengusaha paling diuntungkan. Ada kemudahan pajak, ada kumudahan dalam hal ekspor impor barang dan beragam kemudahan lainnya. Sebaliknya, pekerja atau buruh, lebih banyak hak-haknya untuk berserikat dikebiri.


Anto menambahkan, apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja agar UMK 100 persen KHL, baru sebatas untuk pekerja yang nol tahun yang kebanyakan unskill (belum punya keahlian). Ironisnya, pekerja yang sudah tahunan atau bahkan puluhan tahun dengan skill yang tinggi, banyak yang luput dari perhatian. Artinya, masih ada perusahaan yang engan membayarkan upah sundulan mereka.


Semestinya, tanpa melalui pembahasanpun, upah sundulan atau nilai selisih UMK baru dengan UMK lama (UMK baru dikurangi UMK lama = Upah sundulan, red) harus dibayarkan kepada karyawan yang bukan nol tahun lagi. ”Itu hak pekerja yang harus dibayarkan. Hak itu dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Ketenagakerjaan lainnya,’’ kata Anto.

Hari Ini, Apindo Beri Tanggapan
Sementara itu, pertemuan keenam pembahasan UMK yang dijadwalkan, Senin (13/11) kemarin diundur menjadi hari Selasa (14/11) ini di Kantor Wali Kota Batam. Agendanya adalah tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap usulan UMK dari serikat pekerja sebesar Rp1.036.440 atau 102, 5 persen dari KHL sebesar Rp1.011.000.
Usulan terakhir Apindo adalah Rp835.375 atau naik 2,5 persen dari UMK Batam 2006 sebesar Rp815.000. Sedangkan, Serikat Pekerja awalnya mengusulkan Rp1.042.000 yang diturunkan menjadi Rp1.036.440.


Anto Sujanto menyebutkan, pembahasan keenam yang dijadwalkan Senin (13/11) kemarin diundur sampai hari ini Selasa (14/11) karena adanya permintaan dari Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam.


“Usulan kita tetap, kita akan mendengar tanggapan Apindo terhadap usulan angka dari serikat pekerja. Kita berharap mereka menanggapi dengan angka baru, kalau tetap angka lama pembahasan bisa deadlock,” kata Anto, kemarin.
Dijelaskannya, Serikat Pekerja tetap komitmen memperjuangkan UMK Batam 2007 sama nilainya dengan KHL. Kalau UMK Batam 2007 sama dengan KHL, maka serikat pekerja komit untuk pembahasan UMK 2008 dasar atau konstantanya tingkat inflasi kota. KHL bulan Oktober 2006 sebesar Rp1.011.000.


”Syaratnya UMK sama dengan KHL. Tapi kalau UMK jauh di bawah KHL, makanya sampai kapan pun pembahasan takkan berubah setiap tahun,” katanya.


Kata Anto, jika pembahasan deadlock maka Wali Kota Batam meneruskannya ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan. Tentunya, kata Anto, serikat pekerja akan menggalang kekuatan agar UMK yang ditetapkan tak merugikan pekerja.

Jangan Kebiri Pekerja

Anggota FSPMI Kota Batam Nefrizal menambahkan, pihaknya mengecam intervensi Singapura terhadap pengupahan di Kota Batam. Secara organisasi, FSPMI Kota Batam juga mendesak Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk tidak terpengaruh dengan intervensi Singapura. Sekadar mengingatkan, Singapura menghendaki kebaikan UMK di Kota Batam tak lebih dari 10 persen dari UMK lama (2006).


‘’Jangan gadaikan harga diri bangsa ini, khususnya Kota Batam ke negara lain. Tunjukkan kalau kita punya jati diri, kita punya aturan yang harus diikuti oleh pengusaha yang menanamkan modalnya di Kota Batam,’’ tegasnya.


Agus, juga dari FSPMI Kota Batam juga memberikan ilustrasi. Pemeritah (khususnya Gubernur Provinsi Kepri dan Wali Kota Batam) ibarat orangtua. Pekerja adalah anak-anaknya. Oleh sebab itu, sudah sewajarya orangtua melindungi anak-anaknya dari tindakan dari kalangan manapun yang hendak mengebiri hak-hak anak-anaknya.


”Jangan malah menggiring anak-anaknya untuk dikebiri haknya. Kasarnya, jangan melacurkan anak-anaknya kepada siapapun yang akan membelinya,’’ katanya.


Pemerintah lanjut Agus, semestinya memikirkan, bagaiman hak-hak anak-anaknya itu terpenuhi. Tak hanya ikut memperjuangkan upah mereka, juga melengkapi infrastruktur mereka. Kehususnya perumahan yang terintegrasi dengan kawasan industri, sehingga bisa tercipta efesiensi biaya transportasi. ”Kalau Gubernur/Wali Kota bersungguh-sungguh memperjuagkan hak-hak pekerja, maka kami semua berada di belakangnya,’’ katanya.


Juru runding UMK dari FSPMI Kota Batam Yusuf, juga menambahkan, apa yang diperjuangkan oleh buruh dan pekerja tidak berlebihan. Mereka haya menuntut upah yang sama dengan kebutuhan hidup layak, sehingga tak mungkin memberatkan pengusaha.


‘’Banyak kok pengusaha di Batam ini yang tidak keberatan UMK=KHL, apalagi mereka yang mengedepankan produktivitas,’’ katanya. (nur/dea)

(http://www.harianbatampos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=7103&Itemid=72)

No comments: