Saturday, January 6, 2007

Ismeth Teken UMK Batam Rp 860 Ribu

31 Desember 2006
Pekerja Mengeluh dan Kecewa

Batam, Tribun - Akhirnya angka upah minimun kota (UMK) Batam tahun 2007 ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebesar Rp 860 ribu. Hal ini sesuai dengan SK Gub No: 384 Tahun 2006 yang ditandatanganinya tanggal 29 Desember 2006.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, sekaligus Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Kepri H Azman Taufik, kepada Tribun, Sabtu (30/12).

Menurut Azman, angka UMK Batam itu merupakan hasil pertemuan-pertemuan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri hingga tanggal 29 Desember. Usai pertemuan, kemudian usulan angka UMK Batam yang disepakati diserahkan kepada Gubernur dan langsung ditandatangani.

Sebelumnya pembahasan angka UMK Batam 2007 sempat menemui jalan berliku. Sebagai catatan, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan melalui surat nomor 1385/561/XII/2006, tanggal 22 Desember meminta kepada Gubernur Kepri untuk dapat menetapkan UMK Batam 2007. Usulan Wali Kota Batam ini karena perundingan Tripartit Kota Batam menemui jalan buntu.

Kemudian hal itu ditindaklanjuti Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau, yang langsung mengadakan pembahasan selama tiga hari berturut-turut sejak 27 Desember. Hal itu menurut Azman dilakukan untuk membuat kesepakatan usulan angka UMK Batam berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan Provinsi yang telah disepakati.

"Dewan Pengupahan Provinsi Kepri merekomendasikan nilai nomonal UMK Batam tahun 2007 sebesar Rp 860, dimana besaran nilai dimaksud didukung oleh semua Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau yang hadir," ungkap Azman yang disampaikan melalui rilisnya kepada Tribun.

Ditambahkan oleh Azman, UMK Batam 2007 diberlakukan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari satu tahun ditetapkan bersama-sama secara musyawarah antara pekerja/wakil pekerja dengan pengusaha sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing.

Termasuk untuk upah minimum sektoral (UMS) yang pembahasannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per-1/MEN/1999, Jo Kepmenakertrans No: Kep.226/MEN/2000.

Sehari sebelumnya, Perwakilan Kadin Provinsi Kepri, Abdullah Gose mengatakan, para pengusaha kesulitan untuk menaikan UMK Batam melebihi angka Rp 860 ribu. Hal itu didasari kemampuan perusahaan saat ini. "Tidak mungkin menaikan UMK terlalu tinggi karena kemampuan perusahaan juga tidak baik. Angka Rp 860 ribu merupakan angka UMK tertinggi di Provinsi Kepri," ujarnya.

Dengan keputusan tersebut berarti terjawab sudah teka-teki terkait angka UMK Batam. Pasalnya di detik-detik akhir pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, Jumat (29/12). Agus Wibowo dari perwakilan DPW SPMI Provinsi Kepri, menyebutkan Kadisnaker Azman Taufik sempat mengungkapkan angka UMK Batam Rp 860 ribu. Meski ketika dihubungi lagi oleh Tribun via sambungan telepon, Azman tidak membenarkan atau menyanggahnya.

Menanggapi penetapan UMK Batam sebesar Rp 860 ribu, sejumlah pekerja di kawasan industri yang ada di Batam cukup kaget dan kecewa. "Bayangkan saja untuk sewa kamar atau kos di Batam sekarang antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Belum lagi ongkos transportasi. Idealnya kalau untuk hidup pas- pasan di Batam ya minimal UMK Rp 1 juta," ungkap Doni, seorang pekerja asal Pekanbaru yang kini tinggal di Bengkong. (lup/nix)

No comments: