Saturday, January 6, 2007

UMP Kepri Rp 805 Ribu

23 November 2006
Azman Segera Laporkan ke Gubernur

Batam, Tribun - Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang terdiri dari gabungan serikat pekerja dan buruh yang diwakili SPMI, SPSI, dan SBSI Kepri, berikut Apindo Kepri dan Kadin serta pihak Pemrov Kepri, akhirnya menyepakati angka upah minimum provinsi (UMP) 2007 senilai Rp 805.600 untuk diusulkan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk ditetapkan.

Angka tersebut cukup jauh dari usulan beberapa serikat pekerja di Kepri yang beberapa waktu lalu mengusulkan UMP sekitar Rp 905.523. Dan angka UMP ini juga tidak sama dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) terendah, Kabupaten Karimun, yang berada di angka Rp 943.254.

Menurut Azman Taufik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri angka tersebut merupakan kesepatan seluruh pihak dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Provinsi Kepri Sekupang, Rabu (22/11).

"Sudah ada kesepakatan dari kita bersama. Jadi yang penting di sini kan sudah ada kesepakatan baik dari pekerja, pengusaha maupun kita sendiri (pemerintah)," ujar Azman kepada Tribun.

Azman menjelaskan, angka tersebut akan diusulkan dalam satu atau dua hari ini kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk ditetapkan atau diterbitkan SK nya, setelah berita acara kesepakatan itu selesai. Penetapan UMP ini sendiri lanjut Azman sebagai garis pengaman sosial di tingkat Provinsi Kepri.

"UMP ini juga sebagai acuan bagi 4 kabupaten dan 2 kota di Kepri dalam menentukan angka UMK. Setidaknya atau minimal UMK tidak boleh berada di bawah nilai UMP," jelasnya. Mengenai persyaratan dari serikat pekerja dan buruh yang menerima usulan tersebut dengan meminta Pemerintah Provinsi Kepri juga mengagendakan pembahasan terhadap upah sektoral, Azman menjelaskan belum melakukan pembahasan secara detil.

"Kalau masalah upah sektoral itu tergantung lagi kepada kesepakatan pekerja dan pengusaha. Lagi pula syaratnya sektoral tersebut harus memiliki serikat," ungkap Azman.

Besaran angka UMP tersebut dibenarkan perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bambang Bambang W. Ia mengatakan, angka tersebut muncul setelah melalui perundingan alot antara kalangan pekerja dan buruh serta pihak Pemerintah Provinsi Kepri atau tripartit.

Menurut Bambang angka itu disetujui dengan catatan, nantinya ada pembahasan mengenai upah sektoral untuk elektronik, pariwisata, dan pertambangan. Karena saat ini katanya, di Kepri sendiri baru ada upah sektor industri berat, pertambangan dan pariwisata. "Sementara teman-teman dari SPMI meminta ada upah sektoral elektronik," parapnya.

Pada pembahasan UMP kemarin tampak hadir Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari berbagai perwakilan diantaranya Kadin Provinsi Kepri Abdullah Gosse, Apindo Kepri, Bambang W (SBSI), Tarigan (SPSI) dan SPMI (Otong dan Agus), kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Azman Taufik.

Bambang mengungkapkan dengan ditetapkan UMP ini setidaknya upah minimum kota dan kabupaten (UMK), berada 5 persen di atas UMP. "Itu untuk standar minimal saja," tegasnya.

Jika UMK dipatok pada kisaran 5 persen di atas UMP, maka nilai UMK Batam bisa Rp 850 ribu.(zur)

No comments: