Saturday, January 6, 2007

Belum Ada Usulan Angka UMK

Belum Ada Usulan Angka UMK Cetak E-mail
Selasa, 17 Oktober 2006

BATAM (BP) - Rapat kedua membahas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007 masih berbicara seputar indikator ekonomi yang mempengaruhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan menetapkan angka UMK. Hingga kemarin (16/10), belum ada usulan angka-angka, diperkirakan hal itu baru akan muncul pada pertemuan ketiga, Jumat (20/10) nanti.

Dalam pertemuan, pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Batam memaparkan kondisi inflasi dari tahun ke tahun, September 2005 ke September 2006 sebesar 12,54 persen. KHL Batam bulan Oktober, yaitu Rp1.011.000. Sejumlah unsur terkait, seperti dinas-dinas di Pemko Batam juga memaparkan kondisi indikator ekonomi, seperti transportasi, perumahan dan sebagainya.


Juru bicara Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam Anto Sujanto mengatakan, pihaknya meminta agar UMK Batam 2007 nilainya di atas KHL. Kenaikan UMK setiap tahun yang diklaim pengusaha, katanya, tak tepat karena yang terjadi hanya penyesuaian. “Perbedaan UMK tahun ke tahun bukan kenaikan. Jika UMK sama dengan KHL berarti sama dengan menutup kebutuhan saja. Kapan lagi pekerja sejahtera,” katanya seusai pertemuan di Kantor Wali Kota Batam, kemarin (16/10).


Ditanya besaran angka yang akan diusulkan SPMI, Anto menyebutkan, usulan angka akan diajukan dalam pembahasan ketiga tanggal 20 Oktober nanti. “Kita sudah punya perhitungan sendiri. Kita harap serikat pekerja lain kompak,” ujarnya.
Soal besaran KHL sebesar Rp1.011.000, Anto mengatakan, nilai itu kondisi riil di lapangan dan tak perlu ditetapkan. Menurutnya, selain KHL, ada lima lagi dasar pertimbangan UMK, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, upah sekitar, pasar kerja dan kemampuan perusahaan.


Ia juga mencemaskan terjadinya kenaikan tarif air. “Ujung-ujungnya dalam pembahasan UMK akan alot. Dasar pembahasan tentunya pada KHL, termasuk juga inflasi, kalau tarif air naik, maka semuanya terkena. Makanya SPMI menolak rencana kenaikan tarif air,” katanya.


Dalam pertemuan tersebut, juru bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Yanuar Dahlan meminta agar dalam item sewa kamar tak dimasukkan lemari, meja, dan kursi karena biasanya hal itu disediakan pemilik kos atau rusun. Tim pembahas UMK ini ada 24 orang, 12 orang dari pemerintah, enam orang dari pengusaha dan enam orang dari serikat pekerja. (dea)

(http://www.harianbatampos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6185&Itemid=72)

No comments: