Saturday, January 6, 2007

Dahlan: Soal UMK, Tak Perlu Demo

Dahlan: Soal UMK, Tak Perlu Demo Cetak E-mail
Selasa, 12 Desember 2006
BATAM (BP) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta buruh dan pekerja yang berencana menggelar aksi demo menuntut SK KHL dan UMK sama dengan KHL di depan kantor Wali Kota Batam pada Kamis (14/12) mendatang, mengurungkan niatnya. Namun, Serikat Pekerja Metal yang berencana mengerahkan 10.000 anggotanya tak bergeming.
”Tak perlu demolah. Kita tempuh lewat jalur perundingan. Pekerja dan pengusaha sebaiknya mencari solusi bersama,” ujarnya, usai mengikuti sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-faraksi di DPRD Kota Batam, sekaligus pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan bersama APBD 2007.

Soal KHL, Dahlan mengakui masih sulit untuk menandatanganinya, sepanjang belum ada kesepakatan bersama besaran nilai KHL antara pekerja dan pengusaha.


Tidak bijak, jika hanya versi pekerja atau versi pengusaha yang dituangkan dalam SK KHL itu. Oleh sebab itu, ia akan menandatangani besaran KHL itu, sepanjang sudah menjadi buah kesepakatan bersama tripartit.


Terkait tudingan ia terlalu pro dengan pengusaha ketimbang pekerja, Dahlan menilai tudingan itu tidak benar. Menurutnya, selaku Wali Kota Batam, ia harus bersikap adil. ‘’Saya ini bapaknya pekerja, juga bapaknya pengusaha dan semua masyarakat Batam. Saya tidak tanda tangan, karena pengusaha dan pekerja belum satu suara soal KHL. Sepakati dulu dong, baru saya tanda tangan,” katanya.


Dahlan juga mengingatkan semua kalangan agar bijak. KHL bukan satu-satunya indikator dalam penetapan nilai UMK. Masih ada beberapa indikator yang menjadi bahan pertimbangan. Oleh sebab itu, ia menyarankan tripartit untuk duduk bersama, mencari titik temu.


Sementara itu, Wakil Ketua SPMI Kota Batam Anto Sujanto yang dikonfirmasi mengenai permintaan Dahlan itu mengatakan, bagi pekerja, demo adalah tindakan yang berbiaya tinggi (high cost) dan beresiko tinggi (hight risk). Namun, pilihan berat itu terpaksa mereka ambil karena pemerintah selaku regulator tidak tegas dalam menjalankan regulasi yang ada.


Anto mencontohkan penetapan besaran KHL yang tak kunjung di teken Wali Kota Batam. Padahal, acuannya sudah jelas Permenaker Nomor 17 Tahun 2005. Selain itu, penetapan UMK dari tahun ke tahun jauh di bawah kebutuhan hidup.


‘’Karenanya, dengan tidak mengurangi rasa hormat kamikepada Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri, kami SPMI Kota Batam menolak permintaan Wako untuk tidak demo pada 14 Desember 2006 mendatang. Kami akan tetap demo,” tegasnya. (nur)

No comments: