Saturday, January 6, 2007

UMK Batam Naik Rp45 Ribu

UMK Batam Naik Rp45 Ribu Cetak E-mail
Sabtu, 30 Desember 2006
Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan
BATAM (BP)
- Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (29/12) kemarin, merekomendasikan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007 sebesar Rp860.000 atau naik Rp45.000 dari UMK Batam 2006 sebesar Rp815.000. Proses akhir penentuan UMK Batam ditempuh melalui jalur voting terhadap usulan angka Rp860.000. Sebanyak 12 orang setuju, empat menolak dan dua orang walk out.

Rekomendasi ini akan diajukan ke Gubernur Kepri. UMK bisa tetap sesuai hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, namun bisa juga berubah sesuai pertimbangan gubernur.


Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Setia P Tarigan menjelaskan, dalam pertemuan kemarin, pihak pekerja akhirnya mau kembali ke meja perundingan, setelah adanya arahan dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah yang meminta pembahasan kembali dilanjutkan.
”Kekhawatiran kita, kalau deadlock bisa terjadi status quo. Bisa kembali diberlakukan UMK lama sebesar Rp 815.000. Serikat pekerja dan Apindo mau berunding kembali dan berhasil mengambil keputusan, meski lewat voting,” kata Tarigan, kemarin.


Dijelaskannya, dalam pertemua Apindo menaikkan usulan dari Rp851.675 menjadi Rp855.000, sedangkan serikat pekerja sepakat menurunkan usulan dari Rp1.026.793 menjadi Rp984.000. ”Angka yang kita usulkan merupakan jumlah usulan ketiga serikat pekerja, yakni SPSI, SPMI dan SBSI yang didapat dalam pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Batam dibagi tiga,” ujarnya.


Usulan terakhir dalam pembahasan di tingkat Kota Batam mengusulkan Apindo Rp851.6755, SPSI Rp1.006.252, SPMI Rp1.026.793 dan SBSI Rp920.550. Sedangkan, perwakilan pemerintah yang ada dalam Dewan Pengupahan Provinsi mengusulkan angka Rp860.000. Angka inilah yang diputuskan melalui voting. SPMI memilih walk out (WO) karena angka yang diusulkan terlalu kecil. SPSI dan SBSI tetap mengikuti proses voting.


Agus Wibowo, anggota Dewan Pengupahan dari SPMI menjelaskan, pihaknya memilih WO disebabkan Apindo tak mau lagi menaikkan usulkan dan usulan pemerintah Rp860.000 terlalu kecil. “Sejak awal kita sudah protes mulai dari SK Wali Kota Batam tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.026.793. Kita mau berunding lagi, tapi kenyataannya Apindo tak beritikad baik. Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan angka Rp860.000 untuk diusulkan ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan,” tukasnya.


Di tempat terpisah, Ketua SBSI Batam, Ismuntoro sangat menyayangkan keputusan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang memutuskan angka UMK lewat jalur voting. ”Angka yang diputuskan juga terlalu kecil. Sejak awal SBSI mengusulkan angka yang masuk akal Rp920.000. Serikat lain malah lebih tinggi, ujung-ujungnya yang diputuskan cuma naik Rp45.000 dari UMK Batam 2006,” katanya.(dea)

No comments: