Saturday, January 6, 2007

Wali Kota Dilaporkan ke PTUN

26 Desember 2006
* Rencana SPMI pada Pekan Ini
* Terkait Keputusan Angka


Batam, Tribun - Rencana Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepri Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) untuk mem-PTUN-kan Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan, ternyata tidak main-main. Bahkan kedua organisasi tersebut, Kamis (21/12) telah mengadakan rapat gabungan pengurus unit kerja (PUK).

Dengan suara bulan akhirnya mereka memutuskan membawa kasus surat keputusan (SK) Wali Kota Batam tentang penetapan upah minimum kota (UMK) Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam pekan ini, kasus tersebut akan didaftarkan ke PTUN Negeri yang ada di Pekanbaru.

Ketua DPC SPMI Batam, Yudi Mulyadi mengatakan, baik SPMI Tingkat Kota Batam maupun SPMI Tingkat Provinsi Kepri sangat serius menanggapi SK Wako yang dianggap bertentangan dengan hukum tersebut.

"Kami tidak main-main membawa kasus ini ke PTUN karena Ahmad Dahlan sudah menyalahi aturan hukum dalam menetapkan SK KHL (kebutuhan hidup layak) Batam. Ini masalah yang sangat serius apalagi terkait hajat hidup masyarakat banyak," kata Yudi pada Tribun, Senin (25/12).

Dikatakan, SK Wako Bernomor 223/HK/2006 yang ditandatangani 16 Desember lalu, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dimana, dalam perhitungan KHL harus didasarkan pada komponen-komponen yang telah ditentukan, termasuk perhitungan tempat tinggal dimana satu kamar harus dihitung untuk satu orang, bukan dua orang.

Sementara, KHL yang ditetapkan Wako yang besarnya Rp 1.026.793 merupakan hasil survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Batam pada November lalu, dimana satu kamar dihitung untuk dua orang.

"Wako seharusnya tidak bisa menetapkan angka KHL yang perhitungannya tidak sesuai dengan Permenaker. Meskipun angka tersebut hasil survei, tetapi survei itu sudah cacat hukum karena hitungan tempat tinggalnya satu kamar untuk dua orang. Sementara dalam Permenaker satu kamar untuk satu orang," ungkap Yudi

Yudi yang juga didampingi Sekretaris DPC SPMI Batam Bambang Mulya Setiawan menambahkan, dasar hukum yang dipakai Wako dalam penetapan KHL tersebut juga tidak tepat. Wako menggunakan SK Dirjen Depnaker yang menyatakan perhitungan tempat tinggal satu kamar tidak harus untuk satu orang, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Permenaker.

"Kami sedang menyiapkan materi dan dokumen untuk mendaftarkan kasus ini ke PTUN. Kami juga sedang mempersiapkan tim pengacara dari Jakarta. Kalau tahun lalu kami gunakan Pengacara Elsa Syarif Siregar, tahun ini juga memakai pengacara yang tidak kalah kondang," kata Bambang.

Sementara itu, pada Jumat (22/12) lalu, Wali Kota telah menyampaikan surat usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007 kepada Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. Dalam surat bernomor 1385/561/XII/2006 tersebut dinyatakan, bahwa perundingan UMK antara tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) yang dilakukan sebanyak 10 kali telah deadlock.

Ada empat usulan UMK yang disampaikan Wako kepada Gubernur yang diambil dari setiap pihak yakni Rp 815.675 (Apindo), Rp 1.026.793 (SPMI), Rp 1.006.257 (SPSI), dan Rp 920.950 (SBSI).

Harus dekati KHL
Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika menyayangkan perundingan UMK yang deadlock antara pekerja dan pengusaha. Ia berpendapat, sudah seharusnya UMK tahun ini mendekati angka KHL, jika memang tidak bisa sama dengan KHL.

"Saya memang tidak bisa intervensi dan menyebutkan angka UMK karena itu kewenangan Dewan Pengupahan Batam dan Gubernur Kepri. Tapi sudah seharusnya angka UMK mendekati angka KHL," katanya ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (23/12).

Menurutnya, tidak mungkin tahun ini angka UMK sama dengan KHL mengingat banyaknya kepentingan dan tekanan. Tetapi UMK sama dengan KHL merupakan sebuah proses dan nantinya harus terwujud.

Apakah kepentingan dan tekanan yang dimaksud dari Singapura? Bapak empat anak ini enggan menjawabnya. "Yang pasti UMK sama dengan KHL adalah proses. Dan tahun ini harus mendekati KHL. Menurut saya proses penyamaan tersebut bisa memakan waktu tiga tahun," ujarnya.

Menanggapi rencana SPMI yang akan mem-PTUN-kan Wako yang tidak lain adalah atasannya, Ria mengatakan, hal tersebut wajar-wajar saja sebagai proses demokrasi dan mencari keadilan. (nix)

No comments: