Saturday, January 6, 2007

Perundingan Upah Bakal Deadlock

01 Desember 2006
Wako Segera Tandatangan KHL

Batam, Tribun - Kemungkinan dead lock-nya pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam semakin besar. Sampai pembahasan ke delapan, Kamis (30/11), tidak ada titik terang kesepakatan angka kenaikan antara serikat pekerja/buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam.

Masing-masing pihak masih bersikeras dengan usulan sebelumnya. Bahkan, perundingan mengalami kemunduran, dengan masih dipermasalahkannya besaran angka KHL (kebutuhan hidup layak), disurvei Dewan Pengupahan pada Oktober lalu.

Seperti perundingan-perundingan sebelumnya, Apindo tidak mengakui hasil survei KHL karena beberapa alasan. Yanuar Dahlan, perwakilan Apindo seusai rapat menjelaskan, Apindo tidak menerima jika kamar dihitung satu orang satu kamar. Tetapi, satu kamar untuk dua orang. Lagipula, lanjutnya, Apindo tidak selalu diikutkan dalam survei tersebut.

Pada perundingan ke delapan, Apindo tetap mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4 persen dari UMK 2006 atau dari Rp 815.000 menjadi Rp 847.600. "Kami tidak menginginkan deadlock. Tapi kalau situasinya seperti ini, kemungkinannya memang besar,"ujar Dahlan.

Agus Suswanto, wakil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam dalam pembahasan UMK menyayangkan tidak adanya kemajuan dalam perundingan UMK. Lebih parah lagi, materi yang dibicarakan dari awal hingga pertemuan ke-8, sudah berulang-ulang. "Kalau tidak deadlock, tinggal menunggu keajaiban sikap dari masing-masing pihak (Apindo dan serikat pekerja/buruh) dalam perundingan ke-9 yang merupakan terakhir nanti,"ujar Agus.

Dalam perundingan, perwakilan serikat pekerja yakni SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) tetap bertahan, angka UMK harus sama dengan angka KHL yang besarnya Rp 1.026.739. Sedangkan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengusulkan kenaikan 13 persen dari UMK saat ini yang besarnya Rp 920.950.

Perwakilan SPMI Anto Sujanto meminta Ketua Apindo Abidin bersedia hadir. Sehingga, rapat terakhir nantinya bisa memutuskan langsung apakah ada angka yang disepakati atau deadlock dan hasilnya diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk memutuskan. "Walaupun Abidin tidak masuk dalam Dewan Pengupahan Batam, tapi kami meminta dia datang di perundingan terakhir. Sehingga semuanya bisa jadi lebih jelas,"pinta Anto.

Segera Tandatangan
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan yang ditemui Tribun di Gedung DPRD Batam mengatakan, akan segera menandatangani surat keputusan (SK) angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei Dewan Pengupahan Batam. "Saya optimis tidak akan ada deadlock. Saya akan segera menandatangani SK KHL. Kan masih ada satu bulan lagi, jadi masih banyak waktu,"katanya.(nix)

No comments: