Saturday, January 6, 2007

Abidin Protes Komentar Ria

29 November 2006
* Sebut Pejabat seperti Orang Pegang Remote
* Keberatan Hasil Survei KHL


Batam, Tribun- Ketua Apindo Kepri kembali melontarkan tanggapan pedas terhadap Wakil Wali Kota, Ria Saptarika. Sebelumnya, Ria berkomentar soal angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) harus fair.

"Saya lihat Wakil Wali Kota berbicara tidak mengerti inti persoalan. Kita menyayangkan statemennya. Padahal, tanggal 23 Mei lalu, Apindo sudah mengirimkan surat keberatan terhadap survei KHL ini ke Kadisnaker dengan tembusan Wali Kota, Gubernur, Ketua Apindo Pusat dan Menaker," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/11).

Survei Dewan Pengupahan menetapkan KHL Rp 1.011.000. Namun, Abidin menilai empat item survei tidak rasional seperti kebutuhan meja dan kursi Rp 13.090 per bulan, lemari kayu Rp 9.924 per bulan, bola lampu Rp 2.200 per bulan dan biaya listrik Rp 24 ribu per bulan.

Menurutnya, dalam survei on the spot ditemukan sebuah kamar sewa minimal ditempati dua pekerja dan maksimal 4 pekerja. Dalam sistem berlaku, biaya listrik dan lampu ditanggung pemilik kos. Demikian meja dan lemari kayu tidak mungkin dibutuhkan dalam kamar.

"Biasanya pakai lemari box bukan lemari kayu. Kalau lemari kayu dan meja makan mau tidur di mana. Kami protes item yang tidak sesuai ini," ungkapnya. Ditegaskan pula, Permenaker No 17 Tahun 2005 meminta penyesuaian UMK dengan KHL dilakukan bertahap bukan dipaksakan.

Abidin meminta Pemko mengerti protes dan penolakan pengusaha itu. ''Bukannya langsung membuat pernyataan seperti ingin jadi pahlawan dengan menyudutkan pengusaha. Kami ini aset negara. Jangan membela dan mendengar informasi sepihak saja lalu membuat opini yang kontraproduktif mengatakan Apindo tidak fair. Mari duduk satu meja dulu membahas ini," tegasnya sambil mengatakan pernyataan Ria bisa membuat masyarakat beranggapan Apindo arogan dan tidak kooperatif.

Ditambahkannya, kenaikan upah bukan satu-satunya jaminan kesejahteraan. Ia mengatakan, apa artinya jika hari ini upah naik 10 persen namun keesokan harga kebutuhan naik 15 persen. Untuk itu, ia meminta Pemko jangan cuma menuntut peran pengusaha tapi juga tahu tugasnya dalam mengawasi inflasi dan harga barang tidak naik.

Selama ini, Abidin menilai, hampir tidak ada upaya mengendalikan inflasi. Bahkan, pejabat pemerintahan ini seperti orang duduk nonton TV di kursi memegang remote control. Lalu, bila persoalan muncul bersikap lempar batu sembunyi tangan. "Mana tanggungjawab Pemko dalam KHL ini dan apa yang mereka buat mengendalikan harga agar tidak naik terus," paparnya.

Pria asal Moro ini pernah mengajukan usulan agar Pemko membuat posko pengaduan harga sembako, sayuran dan buah-buahan sebagaimana di Johor Bahru, Malaysia. Juga meminta Wali Kota untuk menyediakan waktu sedikit dengan pengusaha setiap tiga bulan sekali agar bisa saling membahas persoalan dan menyelesaikannya bersama.

"Saya sudah sampaikan, mari kumpul kita saling curhat Pemko dan pengusaha tiga bulan sekali. Apa masalah dan solusi kita cari bersama-sama agar Batam lebih maju. Tapi, sampai sekarang belum ada dan kami menunggu itu. Jangan hanya mengurus yang tidak penting," ungkapnya lagi sambil menambahkan Apindo sudah koperatif terbukti dengan ikut dalam survei KHL.

Bos PT Satnusa Persada ini menceritakan, Ketua BKPM Pusat M Luthfi sudah menyampaikan keluhan-keluhan pengusaha ke Presiden. Pemerinta pusat juga mengkhawatirkan kalau tahun 2010 nanti tingkat upah di Batam akan lebih tinggi dibandingkan Johor Bahru.

Baginya, upah tinggi membuat suatu daerah tidak kompetitif di mata investor. Batam juga tidak bisa berharap dengan keunggulan lain karena tarif air bersih saja hampir sama dengan Johor bahkan tarif listrik di Johor Bahru lebih murah.

"Saya juga sudah sampaikan bahwa saya ini terjun bebas. Sudah kritik sana-sini tapi yang dengar itu mati rasa," keluhnya.

Ditegaskan Abidin, ia tidak pernah mau membela pengusaha nakal, namun kalau ada pengusaha yang dirugikan ia minta oknum yang melakukannya diusut. Ia juga sempat mengkritik masalah surat domisili usaha bagi perusahaan dan toko berharga Rp 500 ribu-Rp 1 juta yang harus disambung per tahun. Masalah itu, menurutnya sudah disampaikan ke Pemko Batam berkali-kali. Namun, tidak ditanggapi. "Mana mungkin pabrik pindah lokasi tiap tahun. Aturan seperti ini saja tidak bisa dibenahi. Sekarang malah menyudutkan pengusaha,'' ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, sebagai wakil pengusaha dalam pembahasan upah minimum kota (UMK) harus bersikap fair (adil) dan menerima hasil survei KHL.

Sebab, Ria menilai survei telah dilakukan secara benar dan prosedural. Yang melakukan survei pun bukanlah lembaga sembarangan melainkan Dewan Pengupahan Batam yang diketuai Badan Pusat Statistik (BPS) Batam. "Saya minta Apindo fair dan mau menerima serta menandatangani hasil survei KHL. Tahun ini survei dilakukan dengan prosedural oleh lembaga resmi yakni Dewan Pengupahan Batam. Kalau tahun lalu survei memang belum resmi tapi tahun ini sudah sesuai ketentuan,"ujar Ria kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/11).

Sesuai hasil survei KHL yang dilakukan Oktober lalu oleh Dewan Pengupahan Batam, besarnya adalah Rp 1.011.000. Dengan catatan, tempat tinggal dihitung kontrak satu kamar untuk dua orang pekerja.

Ria menyebut, kalaupun Apindo tidak mau menandatangi survei KHL, tambah Ria, secara quorum hasil survei tetap sah. "Kalau dalam pengambilan suara, hasil survei itu sah. Kan hanya satu elemen yang tidak menyetujuinya,"kata Ria lagi.

Ia mengakui, hasil survei memang tidak mutlak harus dijadikan angka UMK. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 17 Tahun 2005, persamaan UMK dengan angka KHL dilakukan secara bertahap. "Kalau setelah survei ada negosiasi angka UMK, itu sangat wajar dilakukan. Kalaupun tidak bisa sama dengan KHL, saya sangat berharap, angka UMK jangan terlalu jauh dari KHL,"paparnya.

Pembahasan Ditunda
Kemarin, pembahasan UMK babak ke-8 ditunda karena Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Pirma Marpaung sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat hadir.

"Dengan pembatalan ini, waktu pembahasan semakin sempit. Kami khawatir nantinya akan dead lock dan gubernur jadi terburu-buru mengambil keputusan,"kata Anto Sujanto, Wakil Ketua SPMI, Selasa (28/11)

Apalagi, sampai pembahasan ke-7, jenjang persentase kenaikan yang diusulkan serikat pekerja/buruh dan Apindo masih terpaut cukup jauh. Serikat pekerja/buruh tetap mempertahankan usulan UMK sama dengan angka KHL sebesar Rp 1.176.793. Dari Apindo mengusulkan kenaikan 4 persen dari UMK saat ini yakni dari Rp 815.000.

Sesuai dengan surat yang dikirimkan Disnaker, pembahasan UMK akan dilanjutkan pada Kamis (30/11) mendatang.(rud/nix)

No comments: