Saturday, January 6, 2007

Wako Siap Di-PTUN-Kan

8 Desember 2006
* Terkait Penetapan KHL Batam

Batam, Tribun - Wali Kota Batam, Drs Ahmad Dahlan tidak gentar menghadapi rencana Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, dan Asosiai Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mem-PTUN-kan dirinya terkait penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Batam.

Ketika ditemui sejumlah wartawan di Gedung Pemko Batam, Rabu (27/12), Dahlan mengatakan, siap menghadapi rencana tuntutan PTUN tersebut. Menurutnya, besaran angka KHL Batam Rp 1.026.793 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya siap-siap saja jika ada yang mem-PTUN-kan. Tapi kan sampai sekarang belum ada satu pihak pun yang menyampaikan gugatan itu ke pengadilan. Apa yang saya putuskan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," tegas Dahlan.

Walaupun Dahlan mengatakan siap digugat, tetapi sesungguhnya ia meminta SPMI dan Apindo untuk tidak sampai mem-PTUN-kan dirinya. "Kalau bisa saya minta jangan sampai ada PTUN-lah," pinta Dahlan.

Rencananya kedua organisasi (SPMI dan Apindo) mem-PTUN-kan Wako terkait besaran KHL yang ditetapkannya pada 16 Desember lalu. Kedua organisasi itu memandang, keputusan Wako tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun, sudut pandang kedua organsasi itu sangat berbeda.

SPMI menilai, angka KHL Rp 1.026.793 masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 7 tahun 2005, dimana hitungan tempat tinggal pekerja adalah satu kamar untuk satu orang. Sedangkan yang diputuskan Wako, hitungan tempat tinggal satu kamar untuk dua orang. Angka KHL yang dituntut SPMI sebesar Rp 1.176.000.

Sebaliknya, Apindo memandang angka KHL tersebut terlalu tinggi. Seperti yang diutarakan Ketua DPC SPMI Batam Yudi Mulyadi, baik SPMI tingkat Kota Batam maupun SPMI tingkat Provinsi Kepri sangat serius menanggapi SK Wako yang dianggap bertentangan dengan hukum tersebut.

Dikatakan, SK Wako Batam bernomor 223/HK/2006 yang ditandatangani 16 Desember lalu, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dimana dalam perhitungan KHL harus didasarkan pada komponen-komponen yang telah ditentukan, termasuk perhitungan tempat tinggal dimana satu kamar harus dihitung untuk satu orang, bukan dua orang.

Sementara, KHL yang ditetapkan Wako yang besarnya Rp 1.026.793 merupakan hasil survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Batam pada November lalu, dimana satu kamar dihitung untuk dua orang. (nix)

No comments: