Saturday, January 6, 2007

UMK Batam 2007 Mulai Dibahas

11 Oktober 2006
UMK Batam 2007 Mulai Dibahas
* Pertemuan Pertama Belum Bahas Angka

Batam, Tribun - Selasa (10/10), unsur tripartit (pengusaha, pemerintah, pekerja) mulai melakukan pembahasan pertama pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2007.

Dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang dibahas. Pertama, tata tertib dan pihak-pihak mana saja yang boleh ikut membahas UMK.

Telah diputuskan, yang berhak sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Batam adalah perwakilan pemerintah (Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan Otorita Batam), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat-serikat pekerja/buruh.

Dalam memutuskan angka UMK nantinya, akan dilakukan mekanisme perundingan- perundingan tripartit. Jika perundingan tripartit gagal, maka keputusan akan diserahkan kepada Wali Kota Batam.

Abidin, Ketua Apindo Kepri usai mengikuti perundingan dengan Dewan Pengupahan mengatakan, pembicaraan UMK kemarin baru sekadar rumusan dan agenda pembicaraan selanjutnya. "Suasana pembicaraan di dalam tadi tetap sejuk, mungkin karena puasa," ujar Bos PT Sat Nusa Persada kepada Tribun.

Abidin menjelaskan, untuk rapat selanjutnya ia kemungkinan tidak bisa hadir dan akan diwakili dari pengusaha lain. "Diwakili dari Apindo juga," jelasnya.

Abidin berharap pihak terkait bisa memutuskan angka UMK dengan fair. Tidak merugikan kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja. "Saya berharap keputusan yang diambil sesuai dengan hati nurani,"tegasnya.

Ia mengatakan, masalah yang terjadi saat ini di Batam masih berkutat pada tingginya angka inflasi. Untuk itu, Abidin meminta pemerintah setempat turut mengendalikan laju inflasi. Pasalnya, lanjut Abidin kenaikan UMK tidak akan berpengaruh sama sekali bila angka inflasi juga turut melejit. "Tidak ada artinya berapapun kenaikan UMK bila inflasi tetap tinggi," jelasnya.

Menurut Abidin, masalah UMK ini sangat sensitif. Jadi ia meminta semua pihak bisa menahan diri. Ia juga meminta masalah UMK ini tidak dipolitisir pihak terkait sehingga pembahasan bisa berjalan lancar.

SPMI Sudah Usul
Tahun ini, Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam menuntut kenaikan UMK minimal sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak). Ini berarti, UMK tahun 2007 bisa mencapai Rp 1 juta lebih dari yang ada sekarang yaitu Rp 815 ribu. Hasil survei KHL yang diketuai Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, KHL pada Oktober di Kota Batam sebesar Rp 1.011.000.

Anto Sujanto, Wakil Ketua SPMI Batam, usai rapat yang dilakukan tertutup oleh Dewan Pengupahan Kota Batam di Lantai IV Gedung Pemko Batam, memaparkan, pembahasan UMK tahap pertama memang belum mengarah pada berapa angka kenaikannya.

Selanjutnya, perundingan-perundingan UMK ini akan dilakukan secara maraton. Anto mengatakan, kemungkinan akan lebih dari 9 kali pertemuan. Dan pertemuan selanjutnya dilakukan pada 16 dan 20 Oktober mendatang.(zur/nix)
(http://www.tribun-batam.com/index.php?module=detail&noberita=23339)

No comments: