Saturday, January 6, 2007

Apindo Naikkan Rp1.000

Apindo Naikkan Rp1.000 Cetak E-mail
Kamis, 16 November 2006
UMK, Serikat Pekerja Terbelah
BATAM (BP)
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengusulkan angka baru Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007 sebesar Rp836.516 atau naik 2,64 persen dari UMK Batam 2006 Rp815.000. Nilainya naik sekitar seribu rupiah dari tawaran sebelumnya Rp835.375 atau naik 2,5 persen dari UMK lama. Dalam pembahasan keenam, suara serikat pekerja juga terbelah.

Juru bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yanuar Dahlan kepada wartawan mengaku pada pertemuan keenam, pihaknya tak mengajukan angka baru. Kata Yanuar, kemungkinan angka baru dimunculkan pada pertemuan ketujuh yang dijadwalkan tanggal 21 November mendatang. “Kita optimis perundingan takkan deadlock meski jumlah tawaran angka yang diusulkan masing-masing pihak berbeda cukup jauh. Kan masih ada pembahasan lagi,” kata Yanuar usai pertemuan.
Yanuar juga menginformasikan salah satu wakil serikat pekerja, yakni SBSI menawarkan usulan baru, yaitu 13 persen dari UMK Batam 2006 atau Rp920.950.
”Nanti akan kita tanggapi pada pembahasan selanjutnya,” ujarnya.


Berbeda dengan informasi yang disampaikan juru bicara Apindo, Anto Sujanto, juru bicara Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) mengatakan, Apindo mengusulkan angka baru, yaitu 2,64 persen dari UMK Batam 2006 atau Rp836.516. Sebelumnya, Apindo mengusulkan Rp835.375. ”Mereka menaikkan usulannya sedikit. Sebelumnya 2,5 persen dari UMK lama, sekarang menjadi 2,64 dari UMK 2006,” ujarnya yang diwawancarai di tempat terpisah.


Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) keenam yang berlangsung, Rabu (15/11) kemarin di Kantor Wali Kota Batam memasuki babak baru. Suara tiga serikat pekerja, masing-masing Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang awalnya begitu kompak, akhirnya terbelah. SPSI dan SPMI kompak dengan usulan Rp1.036.440 atau 102,5 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sedangkan SBSI memunculkan angka baru Rp920.950 atau 13 persen dari UMK 2006 sebesar Rp815.000.


Anto Sujanto, juru bicara SPMI saat ditanya wartawan tak bisa menutupi kekecewaannya. Dalam lima kali pembahasan, katanya mereka selalu kompak, tapi dalam pertemuan keenam wakil SBSI menawarkan usulan baru. “Saya tak tahu juga kenapa saudara Ali yang mewakili SBSI mengambil keputusan seperti itu. Kalau SPMI dan SPSI kompak dengan usulan terdahulu. Coba tanya kepada Ketua SBSI, apakah itu sikap resmi SBSI atau tidak,” ujar Wakil Ketua SPMI Batam ini.


Ketua Federasi SBSI Lomenik Kota Batam, Rusli Zainuddin yang dikonfirmasi Batam Pos terkait usulan yang disampaikan Ali, wakil SBSI dalam perundingan mengaku kaget. Rusli mengatakan usulan itu belum keputusan resmi SBSI. ”Masak Ali mengusulkan angka baru. Nanti saya cek ke dia, kok mengambil keputusan yang berbeda. Kita tetap komit dan kompak dengan serikat pekerja lain dalam mengusulkan angka UMK Batam 2007,” katanya.


Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam Pirma Marpaung mengatakan, UMK Batam 2007 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditetapkan 40 hari sebelum masa berlakunya, yaitu 1 Januari 2007. ”Berarti ditetapkan paling lambat tanggal 20 November. Namun itu tak mutlak karena ada kondisi khusus yang membuat UMK Batam ditetapkan di atas tanggal itu. Tahun lalu pun tak sesuai dengan aturan ini,” paparnya.(dea)

No comments: