Saturday, April 21, 2007

Citra Buana Tolak Eksekusi

Citra Buana Tolak Eksekusi PDF Cetak E-mail
Sabtu, 24 Maret 2007
Soal Kasus Perburuhan
BATAM (BP)
- Manajemen PT Citra Buana Prakarsa (CBP) selaku pemilik dan pengelola kawasan industri Citra Buana Park II, Batuampar menolak sita eksekusi satu unit gedung mereka yang disewa PT Giken Precicion Indonesia oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Jumat (23/3) kemarin.

”Kami menolak total, karena kami masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Direktur Utama PT CBP Jong Hoa kepada tim PHI Tanjungpinang dan pemohon di kantor Citra Buana Park II.
Sebelum Tim PHI dan Pemohon bertemu dengan Dirut CBP Jong Hoa, sempat terjadi ketegangan di depan pintu masuk kawasan industri itu. Beberapa mantan sekuriti CBP yang dalam hal ini berstatus sebagai bagian pemohon eksekusi, ditolak oleh petugas keamanan di kawasan Industri Citra Buana Park II.


”Saya perintahkan anda keluar dari tempat ini. Keluar, ayo keluar, kalau tidak, saya hajar kamu di sini,’’ bentak seorang petugas keamanan CBP II berpakaian safari coklat kepada dua mantan sekuriti yang terlanjur masuk ke kawasan industri itu.


Mantan sekuriti ini, akhirnya memilih keluar dan duduk bersama sejumlah rekannya di depan pintu gerbang kawasan industri itu. Tak lama berselang, petugas keamanan CBP tadi mendatangi mantan sekuriti CBP yang duduk di luar pagar pintu masuk, sambil memperingatkan, ”Kalau kalian macam-macam, mau buat keributan di sini kalian berhadapan dengan saya’’.


Sekadar mengingatkan, pada 2006 lalu, sejumlah sekuriti CBP demo, karena kelebihan cuti tahunan dan upah kelebihan jam lembur mereka tak dibayarkan oleh CBP. Demo sekuriti itu, berbuntut pada pemecatan mereka.

Kasusnya kemudian dibawa ke PHI Tanjungpinang. Oleh PHI Tanjungpinang, kasus ini dimenangkan oleh sekuriti ini. CBP selaku tergugat kalah.


Sesuai putusan PHI Tanjungpinang Nomor 05/G/2006/PHI.PN.TPI tertanggal 12 Januari 2007, CBP diwajibkan membayar kelebihan cuti tahunan para sekuriti itu sekitar Rp19.682.400. Kemudian uang proses Rp95.440.000 dan uang kelebihan jam lembur Rp340.559.000. Total yang wajib dibayarkan oleh CBP setelah putusan itu keluar adalah Rp455.681.533.


PHI dalam putusan itu, juga menjadikan satu unit gedung di Lot 2 Kawasan Industri Citra Buana Park II yang saat ini ditempati oleh PT Giken sebagai jaminan. Jika CBP tidak membayarkan kewajibannya itu, maka gedung milik CBP yang ditempati PT Giken itu akan disita. Sita eksekusi yang ditetapkan jatuh pada Jumat (23/3) kemarin. Itulah sebabnya, tim eksekusi PHI yang dipimpin oleh Panitera (Sekretaris) PHI Tanjungpinang, Syafri bersama beberapa rekannya dan pemohon Syahril, datang ke kawasan industri ini untuk eksekusi.


Tak hanya mantan sekuriti CBP itu yang dilarang masuk. Perwakilan pemohon eksekusi, Syahril, juga sempat dibentak petugas keamanan CBP II. ”Anda juga keluar, saya tahu siapa Anda. Keluar, saya perintahkan Anda keluar,’’ tegas pria bersafari coklat ini sambil menunjuk ke arah Syahril.


Dibentak, Syahril tak bergeming. ”Saya ini pemohon,’’ katanya. Melihat Syahril tak bergeming, petugas keamanan CBP II itu, mendekati Syahril sambil membentak dan meminta untuk keluar dari kawasan industri itu. Namun dicegah oleh Sekretaris Panitera PHI Tanjungpinang, Syafri. ”Tenang pak, dia ini pemohon,’’ ujarnya.


Keteganganpun reda. Namun, setiap pengendara yang akan masuk ke kawasan industri ini diinterogasi. Mereka yang tak memiliki kepentingan, tidak diperkenankan untuk masuk. Hanya mobil dan kendaraan roda dua yang dikenal sekuriti boleh masuk. Pintu kawasan industri ini ditutup. Baru dibuka ketika ada karyawan atau pihak penyewa yang akan keluar atau masuk.


Tak lama kemudian, tim ini menuju kantor kawasan industri ini yang berjarak sekitar 500 meter dari pintu gerbang. Tepatnya di depan pintu masuk PT Giken, di samping kantin kawasan industri ini. Di kantor CBP, telah menunggu Dirut CBP Jong Hoa bersama sejumlah stafnya. Tampak juga hadir HRD Manager PT Giken Syamsudin.


Setelah menyampaikan amar putusan PHI Tanjungpinang, Jong Hoa langsung menyampaikan penolakan terhadap sita eksekusi itu.


Selain masih dalam proses kasasi, CBP juga menilai putusan PHI itu salah prosedur. Jong Hoa menunjukkan beberapa dokumen antara lain Akta Pernyataan Permohonan Kasasi ke MA No.18/kas.G/PHI/PN.TPI tertanggal 12 Maret 2007. Juga menunjukkan surat penolakan sita eksekusi No.017/CBP-Um/III/2007 tertanggal 21 Maret 2007. Kemudian surat pemberitahuan salah prosedur penetapan hukum No.019/CBP-Um/III/07 tertanggal 22 Maret 2007.
”Kita tunggu dululah hasil kasasi,’’ kata Jong Hoa.


Kendati menolak sita eksekusi, Jong Hoa masih mempersilahkan PHI dan Pemohon untuk melihat gedung yang akan PHI sita itu. Dengan ditemani kepolisian dan sekuriti PT Giken, tim PHI dan pemohon melakukan pemetaan gedung tersebut.

Beri Waktu Satu Minggu

Sementara itu, Pemohon, Syahril yang ditanya soal penolakan CBP untuk sita eksekusi gedung tersebut mengatakan, bahwa putusan PHI Tanjungpinang sudah putusan tetap (inkra) dan tidak ada lagi upaya hukum di belakangnya.
Oleh sebab itu, jika CBP masih tetap ngotot untuk menolak eksekusi gedung tersebut, maka PHI akan melakukan langkah berikutnya, yakni pelelangan gedung tersebut.


Hal ini juga dibenarkan oleh Panitera PHI Sayfri. Tapi, ia masih memberi peluang CBP untuk mencari solusi terbaik permasalahan ini. ”Kami kasih waktu satu minggu. Kalau tak dibayarkan juga, ya lelang. Sudah ada yang mau beli kok,’’ kaya Syahril. (nur)

No comments: