Saturday, April 21, 2007

Kadisnaker: Banyak Perusahaan Lalai

Kadisnaker: Banyak Perusahaan Lalai PDF Cetak E-mail
Jumat, 13 April 2007
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Pirma Marpaung tidak membantah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disnaker membuat surat yang ditujukan kepada perusahaan yang lalai agar membayar denda.

”Ada dua hal dari temuan BPK. Pertama IMTA yang kita keluarkan dianggap menyalahi ketentuan dan kedua, Disnaker Kota Batam belum mengenakan sanksi berupa denda karena keterlambatan penyetoran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK). Faktanya memang banyak perusahaan di Batam yang mempekerjakan TKA yang lalai.
Suratnya sudah dibuat dan segera diserahkan,” kata Pirma, Kamis (12/4) kemarin.


Kata Pirma, temuan BPK itu dari laporan tahun 2005 dan bukan tahun 2006. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya setelah menerima laporan BPK tersebut. ”Temuan itu saat baru beberapa bulan saya masuk ke Disnaker. Perusahaan-perusahaan yang lalai sudah ditegur, termasuk meminta mereka membayar denda. Ketentuannya kan jelas, mereka harus bayar denda,” ujarnya yang mengaku tidak hafal data perusahaan yang dikenakan denda.


Dijelaskannya, pengurusan IMTKA sejak dua tahun terakhir kewenangannya bukan lagi di tingkat kabupaten/kota, tetapi langsung ke pusat. Begitu juga penyetoran dana DPKK juga langsung ke pusat. ”Dana DPKK sebesar 100 dolar itu tidak masuk ke kas Disnaker Kota Batam, tetapi langsung ke pusat,” paparnya.


Ditambahkan, dalam laporan BPK tersebut, apa yang dilakukan Disnaker Kota Batam bukan pelanggaran berat. Disnaker Kota Batam hanya diminta secepat mungkin untuk menagih denda sebesar 3.894 dolar AS. (dea)

No comments: