Saturday, April 21, 2007

6 Karyawan PT Amtek Langsung Di-PHK

20 April 2007
6 Karyawan PT Amtek Langsung Di-PHK
*Surat Pemecatan Dikirim Lewat Pos
*Eks Karyawan: Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Batam, Tribun - Malang benar nasib enam karyawan PT Amtek Plastic Batam. Bertindak sebagai penyuara kepentingan sesama karyawan, imbasnya mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK), alias pemecatan dari perusahaan. Uniknya pemecatan tersebut tidak disertai pemberian pesangon. Bahkan, surat pemberitahan PHK hanya dikirimkan lewat pos kilat.

Keenam karyawan tersebut merupakan karyawan permanen PT Amtek yang sudah memiliki posisi sebagai supervisor hingga koordinator. Mereka adalah Ahmad Jais (supervisor produksi), Bagus Nurcahyo (supervisor QA), Sugiyatno (fasilitity coordinator engineering), Indra Jaya (maintanance), Herry Effendy (senior teknisi), dan Agus Siswanto (supervisor).

Penyebab utama pemecatan karena keenam karyawan tersebut selama ini dikenal sebagai pekerja yang vokal menyuarakan kepentingan seluruh karyawan PT Amtek. Mereka juga dianggap sebagai motor penggerak yang menuntut peningkatan status dari outsourching (kontrak) menjadi karyawan permanen. Puncaknya, mereka dianggap mengkoordinir karyawan PT Amtek yang berjumlah 300 orang untuk mogok kerja selama empat hari, terhitung tanggal 9,17,18, dan 19 April.

Dari surat PHK yang ditandatangani General Manager PT Amtek Chua Peng Swee tertanggal 17 April 2007, tertulis tiga hal penyebab pemecatan enam karyawan itu. Pertama, karena keenam karyawan pada Sabtu (14/4) memasang pengumuman di wilayah perusahaan tanpa memberitahukan pihak manajemen. Isi pengumuman tersebut mengajak pertemuan seluruh karyawan guna melakukan aksi perlawanan terhadap perusahaan.

Penyebab kedua, tetap melakukan aksi mogok kerja pada Selasa (17/4) di wilayah perusahaan. Dan hal ini dinilai oleh manajemen tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan awal yang berlangsung Senin (16/4). Yakni masalah tuntutan akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Selain itu, manajemen menilai pemberitahuan aksi mogok baru diinformasikan kepada perusahaan sehari sebelum aksi. Keenam karyawan dinilai mengajak dan memaksa karyawan PT Amtek untuk melakukan aksi mogok kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kegiatan produksi terhenti, dan merugikan perusahaan.

Dalam surat PHK juga disebutkan keputusan pemecatan disebabkan aktivitas pelanggaran berat, sehingga perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Perusahaan hanya akan membayar sisa gaji terhitung tanggal 26 Maret sampai 16 April 2007.

Akibat surat pemecatan tersebut, keenam karyawan tidak diperbolehkan lagi masuk ke lokasi PT Amtek oleh sekuriti perusahaan.

Meskipun keenam karyawan dipecat, tetapi aksi mogok pekerja di PT Amtek kemarin, Kamis (19/4) masih terus berlanjut. Namun, mereka tidak lagi menggelar tenda di luar pagar perusahaan, melainkan hanya duduk-duduk di perkarangan perusahaan.

Menurut Ahmad Jais, dirinya menerima surat pemberitahuan pemecatan tersebut melalui pengiriman pos kilat pada Rabu sore (18/4), sekitar pukul 16.00 WIB. "Saya kaget menerima surat pemecatan ini. Tanpa ada pemberitahuan apapun, tahu-tahu surat datang lewat pos," aku Ahmad.

Perasaan serupa juga dialami kelima karyawan lainnya. "Kok seenaknya saja perusahaan memecat kami. Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum," tambah Agus yang ditemui Tribun di kantin Kawasan Industri Citra Buana 3.

Selain akan menuntut pemecatan yang tidak prosedural, keenam karyawan akan tetap menuntut pesangon dan tidak menerima sisa gaji, meskipun perusahaan telah mentransfer uang tersebut ke rekening masing-masing karyawan.

"Saya sudah lihat ATM dan memang ada transfer uang gaji dari perusahaan. Tapi kami tidak mau terima uang itu, kami akan tuntut perusahaan karena melakukan pemecatan tanpa prosedur," tambah Bagus. (nix)

1 comment:

Anonymous said...

valium online valium 10mg uses - where to buy valium online without script