Saturday, April 21, 2007

Kasasi CBP Ditolak MA

Kasasi CBP Ditolak MA PDF Cetak E-mail
Selasa, 03 April 2007
Gedung PT Giken Segera Dilelang
BATAM (BP) -
Permohonan Kasasi ke Mahkama Agung (MA) oleh Manajmen Citra Buana Prakarsa (CBP) atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang terkait kasus hak normatif sekuriti CBP, ditolak oleh MA. Gedung miliki CBP di Kawasan Industri Citra Buana Park II di Batuampar, yang saat ini ditempati oleh PT Giken, hampir dapat dipastikan dilelang. Pemohon sudah mengajukan surat pelelangan ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Data yang diperoleh Batam Pos dari Syahril (wakil pemohon/SBSI) menyebutkan, penolakan MA atas kasasi CBP tersebut tertuang dalam Surat MA Nomor:147/92/A/PHI/07/Sk.Perd, tertanggal 9 Maret 2007. Selain menolak kasasi, putusan PHI Tanjungpinang juga bisa dilaksanakan. ”Jadi Rabu (4/4) ini dan Rabu (11/4) depan, kami akan umumkan pelelangan gedung CBP yang ditempati Giken,” ujar salah satu mantan sekuriti CBP yang mengajukan permohonan sita tersebut, Syahril kepada Batam Pos, Senin (2/4).


Setelah dua kali pengumuman lelang itu, langkah selanjutnya, kata Syahril, akan dilayangkan surat agar gedung milik CBP yang saat ini ditempati PT Giken, segera dikosongkan. Jangka waktu yang diberikan satu minggu. Jika satu minggu tak juga dikosongkan, maka surat permintaan pengosongan kedua menyusul. Jika tidak juga dikosongkan, maka baru dilakukan pengosongan paksa.
”Gimana lagi. Itulah konsekuensinya, jika pihak CBP tidak mau melaksanakan putusan PHI Tanjungpinang,” ujar Syahril.


Syahril mengatakan, putusan PHI Tanjungpinang Nomor 05/G/2006/PHI.PN.TPI tertanggal 12 Januari 2007 adalah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena perkara ini menyangkut hak normatif karyawan, maka tidak ada perlawanan hukum yang bisa dilakukan lagi, termasuk ke MA. Lain halnya jika kasus PHK, maka masih ada peluang untuk kasasi ke MA. ”Jadi percuma mereka melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.


Sekadar mengingatkan, putusan tersebut menyebutkan CBP diwajibkan membayar kelebihan cuti tahunan para sekuriti itu sekitar Rp19.682.400. Kemudian uang proses Rp95.440.000 dan uang kelebihan jam lembur Rp340.559.000. Total yang wajib dibayarkan Rp455.681.533.
PHI dalam putusan itu, juga menjadikan satu unit gedung di Lot 2 Kawasan Industri Citra Buana Park II yang saat ini ditempati oleh PT Giken sebagai jaminan. Jika CBP tidak membayarkan kewajibannya itu, maka gedung milik CBP yang ditempati PT Giken itu akan disita.


Sekadar mengingatkan juga, Direktur Utama CBP Jong Hoa sudah melayangkan surat kasasi ke MA. Akta Pernyataan Permohonan Kasasi ke MA No.18/kas.G/PHI/PN.TPI tertanggal 12 Maret 2007. Juga menunjukkan surat penolakan sita eksekusi No.017/CBP-Um/III/2007 tertanggal 21 Maret 2007. Kemudian surat pemberitahuan salah prosedur penetapan hukum No.019/CBP-Um/III/07 tertanggal 22 Maret 2007.


Kembali ke Syahril. Ditanya, apakah tidak ada pertimbangan lain, mengingat di gedung itu ada 2.000 karyawan menggantungkan periuk nasinya? Syahril mengatakan, pihaknya tak ada kaitannya dengan PT Giken. Pihaknya hanya berperkara dengan CBP. Oleh sebab itu, yang punya hubungan dengan Giken adalah CBP selaku pemilik gedung.


Semua terpulang pada CBP, kata Syahril. Jika CBP tidak mau membayarkan kewajibannya sesuai dengan putusan PHI Tanjungpinang, maka sesuai putusan itu juga, gedung yang ditempati Giken segera di kosongkan secara paksa, jika dua kali permintaan pengosongan tidak dilaksanakan.
”Masih ada peluang untuk membayarkan kewajiban CPB itu, sebelum pengumuman lelang dan pengosongan paksa gedung milik CBP yang ditempati PT Giken,” kata Syahril.


Sementara itu, Accounting Manager PT Giken Ahmad Sodiq yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (2/4) petang terkait masalah ini mengatakan, sebenarnya yang bermasalah itu bukan PT Giken. Yang bermasalah CBP dengan pemohon. Namun, ia tak menafikan jika kasus tersebut bisa berimbas pada PT Giken. Apalagi, jika gedung tersebut harus dikosongkan. Sudah tentu, aktifvitas produksi terganggu.
”Kalau gedung disita negara, tentu kita harus pindah. Tapi sebenarnya kita tak ada kaitannya dengan kasus CBP. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke pak Syamsudin (HR Manager PT Giken),” katanya.
Ditanya soal informasi yang menyebutkan bahwa PT Giken akan tutup, selain disebabkan kasus CBP dengan pemohon, juga ada persoalan internal Giken, Sodiq enggan berkomentar.

SPSI
Ketua SPSI Kota Batam Edwin Haryono yang ditanya soal nasib rekan-rekan mereka di PT Giken yang terancam jika gedung yang disewa sekarang harus dikosongkan mengatakan, semestinya pihak CBP menempuh jalur diplomasi dengan pihak pemohon dan tetap membayarkan kewajiban mereka itu, sesuai dengan putusan PHI Tanjungpinang. ”Kan bisa nego, dibayar dua kali atau apalah. Jangan mengorbankan ribuan karyawan di PT Giken,” katanya.


Edwin menilai, CBP memiliki kemampuan membayarkan kewajibannya itu. Apalagi angkanya tidak sampai setengah miliar rupiah. Pengurus SPSI Anggoro menambahkan, pihaknya juga berharap ada solusi terbaik, supaya persoalan tersebut tidak berimbas pada karyawan PT Giken. ”Jangan sampai terjadi Livatech ke-2,” katanya.(nur)

No comments: