Saturday, April 21, 2007

150 Orang Karyawan PT Amtek Mengadu ke DPRD

150 Orang Karyawan PT Amtek Mengadu ke DPRD PDF Cetak E-mail
Sabtu, 21 April 2007
BATAM(BP) - Karena merasa mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003, sebanyak 150 karyawan PT Amtek Batam Plastic mengadu ke Komisi I DPRD Kota Batam.

Mereka mengadukan nasib ke Ketua Komisi I, Ruslan Kasbulatov, karena PT Amtek tempatnya bekerja tidak mengangkat karyawan secara permanen. Manajemen perusahaan itu juga telah memecat enam karyawannya yang terlibat dalam organisasi buruh dengan menggunakan surat pos.


Agus Siswanto, koordinator karyawan yang melakukan mogok kerja selama empat hari itu berharap, pihak seperti Dinas Tenaga Kerja Batam, perusahaan dan lembaga DPRD bisa mencarikan solusi atas kejadian yang menimpa sejumlah karyawan.


”Kita diperlakukan secara tidak adil. Setelah kontrak ke dua langsung bekerja tanpa libur. Seharusnya libur dulu baru dipekerjakan kembali untuk persiapan kontrak ketiga. Kita malah disubkontrakkan ke pekerjaan lain masih dalam satu perusahaan,” ujar Agus Siswanto kepada Batam Pos kemarin.


Tindakan itu, kata Agus, hanya akal-akalan dari perusahaan untuk tidak menerapkan Undang-undang Tenaga Kerja. ”Seharusnya, karyawan setelah kontrak ketiga harus permanen. Dengan disubkontrakkan, berarti hitungan masa kerja karyawan belum mencapai tiga kali kontrak. Kita akan terus menjadi karyawan dengan sistem kontrak. Tak merasakan karyawan dengan status permanen,” jelasnya.


Ruslan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan segera mencarikan solusi mengenai masalah ini. ”Kita akan mengundang pihak perusahaan untuk menjelaskan perkara ini. Dan kita minta juga kepada karyawan yang melakukan mogok kerja supaya bekerja kembali,” ujar politisi dari PDIP ini.


Dikatakan Ruslan, permasalahan perburuhan di Batam harus dicarikan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan semua pihak. ”Jangan tenaga kerja terus dirugikan,” terangnya. (cr9)

No comments: