Wednesday, May 16, 2007

Gedung Giken Segera Dilelang

Gedung Giken Segera Dilelang PDF Cetak E-mail
Rabu, 25 April 2007
Supplier Singapura Benarkan Utang Giken
BATAM (BP)
- Gedung milik PT Citra Buana Prakarsa (CBP), Batuampar yang saat ini disewa PT Giken dipastikan dilelang. Prosesnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang dan diajukan surat permintaan pelelangan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Batam.

Panitera Kepala PHI Tanjungpinang Syafri HMY mengatakan, proses pelelangan gedung milik CBP tinggal menunggu penetapan Ketua PHI Tanjungpinang. ”Kalau surat dari ketua sudah ada. Saya buat surat permintaan pelelangan kepada kantor lelang. Tak ada lagi kendala,” kata Syafri, Selasa (24/4) kemarin.


Syafri juga mengatakan, pada dasarnya PHI sudah cukup kooperatif dengan memberikan tenggang waktu dari awal penetapan PHI pada CBP untuk melunasi kewajibannya kepada mantan karyawannya sebagai pemohon. Namun, manajemen CBP tak pernah hadir.


Syafri mengatakan, gedung tak harus dikosongkan dulu sebelum lelang. Pengosongan baru akan dilakukan setelah lelang dilakukan dan pemenang lelang sudah ada. ”Mereka harus bayar, kalau tak mau gedungnya harus dilelang. Perlawanan hukum berupa kasasi juga ditolak Mahkamah Agung,” ujarnya.

Cari Solusi Terbaik
Terkait polemik PT CBP dan mantan sekuritinya, Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika mengatakan, pelelangan bukanlah solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Menurutnya, PT CBP dan mantan sekuritinya masih bisa duduk bersama. ”Jangan sampai persoalan kedua belah pihak ini menghambat aktivitas produksi PT Giken yang sebenarnya tak ada sangkut pautnya dengan persoalan kedua belah pihak,” kata Ria, pekan lalu.


Ria mengatakan, pelelangan bukanlah solusi terbaik, apalagi gedung yang akan dilelang masih ditempati oleh perusahaan yang di dalamnya ada sekitar 2.000 karyawan yang menggantungkan hidupnya.


Relokasi bisa saja dilakukan oleh PT Giken, namun butuh waktu lama. Apalagi perusahaan sebesar Giken, memindahkan mesin lalu melakukan penyesuaian-penyesuaian membutuhkan waktu yang lama. ”Relokasi tak mudah. Butuh waktu berhari-hari dan harus menyesuaikan lagi dengan tempat baru,” katanya.


Ria meminta pihak yang berpolemik tak mengorbankan investor dan ribuan karyawan yang menggantungkan nasibnya di PT Giken. Ia juga mengaku tak habis pikir, mengapa PHI Tanjungpinang menjadikan gedung yang ditempati oleh PT Giken sebagai jaminan, jika CBP tak membayarkan kewajiban mereka pada mantan sekuritinya. Padahal, gedung milik CBP bukan hanya yang ditempati oleh PT Giken.


Seperti diketahui dalam perkara antara mantan sekuriti dan PT CBP, PHI Tanjungpinang telah mengeluarkan putusan Nomor 05/G/2006/PHI.PN.TPI tertanggal 12 Januari 2007. PT CBP diwajibkan membayar kelebihan cuti tahunan para sekuriti itu sekitar Rp19.682.400. Kemudian uang proses Rp95.440.000 dan uang kelebihan jam lembur Rp340.559.000. Total yang wajib dibayarkan Rp455.681.533.


Perlawanan hukum sudah dilakukan oleh CBP dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi CBP ditolak oleh MA melalui suratnya Nomor:147/92/A/PHI/07/Sk.Perd, tertanggal 9 Maret 2007. Kasus ini berawal saat PT CBP melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 34 sekuritinya tahun 2006 lalu. Para sekuriti menolak dan menempuh jalur hukum.

Utang ke Inabata

Masih terkait keberadaan PT Giken, dikabarkan perusahaan ini memiliki utang kepada sejumlah supplier di Singapura. Salah satunya adalah Inabata Pte. Ltd. Salah satu pimpinan Inabata Pte. Ltd, SL Teo yang dihubungi lewat telepon, tadi malam, membenarkan soal utang itu Tapi, Teo tak bersedia menjelaskan lebih lanjut masalah tersebut. ”Saya tidak bisa menjelaskannya kepada Anda,” katanya.


Utang ke Inabata ini merupakan bagian dari sejumlah utang yang dimiliki PT Giken kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan ini. Sebelumnya, sejumlah supplier di Batam juga mengeluhkan ihwah belum lunasnya pembayaran transaksi yang mereka lakukan dengan PT Giken. (dea)

No comments: