Wednesday, May 16, 2007

Biaya PHK di Indonesia Tertinggi di Dunia

Biaya PHK di Indonesia Tertinggi di Dunia PDF Cetak E-mail
Rabu, 02 Mei 2007
BATAM (BP) - Iklim investasi di Indonesia dan Provinsi Kepri saat ini belum kondusif. Pasalnya, kalangan pengusaha menilai peraturan perundang-undangan belum berpihak kepada mereka. Bahkan uang pesangon jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.

Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi iklim investasi. Tak heran, jika banyak penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri malah pergi luar negeri untuk mencari tempat yang aman untuk melakukan usaha. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman, kepada Batam Pos, Selasa (1/4) menanggapi banyaknya perusahaan asing yang mulai hengkang dari negeri ini.


Hasanuddin sendiri menjadi pembicara workshop Hubungan Industrial yang dilaksanakan oleh Apindo Kepri, di Hotel Novotel, kemarin (1/5) yang diikuti anggota Apindo se-Kepri. Hasan menyatakan, produk hukum yang tidak jelas penerapannya membuat sektor usaha semakin terlilit kesulitan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja belum banyak berpihak kepada sektor usaha. Sehingga pemerintah berusaha saat ini melakukan revisi undang-undang tersebut.

Namun revisi itu masih terdapat pro dan kontra. ”Masalah yang memberatkan sektor industri adalah pemberian uang pesangon kepada karyawan yang di PHK termasuk yang tertinggi di dunia. Inikan memberatkan perusahaan yang berada di Indonesia,” ujar Hassan.


Dia menyebutkan, untuk masa kerja delapan tahun, karyawan yang di PHK akan mendapatkan uang pesangon sampai sembilan bulan gaji. Sedangkan yang sudah bekerja di atas 20 tahun jauh lebih besar uang pesangonnya. ”Kalau jumlah karyawan yang mengajukan pengunduran diri sampai ribuan orang, bagaimana perusahaan bisa memenuhinya,” kata Hasan.


Dia mengatakan, peraturan yang akan direvisi UU No 13 tahun 2003 tantang Tenaga Kerja, Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU No 21 tentang Serikat Pekerja juga akan direvisi. Apindo berusaha agar pemerintah merivisi peraturan ini. ”Belum lagi pengusaha menghadapi masalah dengan kenaikan upah minimum provinsi dan kota yang setiap tahunnya mengalami kenaikan,” ungkapnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan tidak akan mempertahankan karyawan yang produktivitasnya rendah dan selalu membuat masalah. Seharusnya, sistem gaji dan uang pesangon sama-sama mengakomodir kepentingan semua pihak.(cr9)

No comments: