BPK: Izin TKA Bermasalah |
Jumat, 13 April 2007 | |
Dari Hasil Audit yang Diserahkan ke DPR BATAM (BP) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemberian izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, bermasalah. Setidaknya, berdasarkan hasil audit BPK yang diserahkan ke DPR baru-baru ini, sebanyak 271 Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam menyalahi ketentuan. Dari hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2005-2006 pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, diketahui bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) selama Tahun Anggaran (TA) 2005 dan TA 2006 (s.d. 30 Juni 2006) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menerbitkan 3.816 IMTA. Jumlah ini terdiri dari 2.831 IMTA untuk tahun 2005 dan 985 IMTA tahun 2006. Dari jumlah izin tersebut, pemasukan yang didapat, tahun 2005 sebesar 2.706.300 dolar AS dan tahun 2006 sebanyak 940.200 dolar AS atau total 3.646.400 dolar AS.
|
No comments:
Post a Comment