Saturday, April 21, 2007

BPK: Izin TKA Bermasalah

BPK: Izin TKA Bermasalah PDF Cetak E-mail
Jumat, 13 April 2007
Dari Hasil Audit yang Diserahkan ke DPR
BATAM (BP)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemberian izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, bermasalah. Setidaknya, berdasarkan hasil audit BPK yang diserahkan ke DPR baru-baru ini, sebanyak 271 Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam menyalahi ketentuan.

Dari hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2005-2006 pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, diketahui bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) selama Tahun Anggaran (TA) 2005 dan TA 2006 (s.d. 30 Juni 2006) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menerbitkan 3.816 IMTA. Jumlah ini terdiri dari 2.831 IMTA untuk tahun 2005 dan 985 IMTA tahun 2006. Dari jumlah izin tersebut, pemasukan yang didapat, tahun 2005 sebesar 2.706.300 dolar AS dan tahun 2006 sebanyak 940.200 dolar AS atau total 3.646.400 dolar AS.


Dari pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penerbitan IMTA pada Disnaker Kota Batam diketahui selama tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2006, terdapat 271 IMTA yang perpanjangannya dilakukan setelah masa berlakunya berakhir dan berlaku surut.


Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tanggal 1 Maret 2004, yang antara lain menetapkan, setiap pemberi kerja harus mengajukan permohonan perpanjangan IMTA kepada Direktur atau Gubernur selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.


Selain itu, aturan yang sama juga mengatur perpanjangan IMTA tidak dapat diterbitkan apabila masa berlaku IMTA berakhir. Atas dasar itulah BPK menilai IMTA yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam tidak sah.


Menurut BPK, hal itu terjadi karena Disnaker Kota Batam tidak tegas dalam menerapkan ketentuan perpanjangan IMTA. Selain itu, pengawasan dan koordinasi antara Departemen Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja kurang optimal. (ara)

No comments: