Wednesday, March 21, 2007

Pasal 37 Ranperda Naker Menakutkan

Pasal 37 Ranperda Naker Menakutkan Cetak E-mail
Rabu, 21 Maret 2007

BATAM (BP) -
Pasal-pasal di Ranperda tentang Pola Pengaturan Hubungan Industrial atau Ranperda Naker, khususnya pasal 37, bisa membuat orang takut mendirikan perusahaan di Batam. Karena itu Ranperda itu perlu disempunakan lagi.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Batam Sahat Sianturi, kemarin. ”Orang akan takut membuat perusahaan di Batam. Isi Ranperda ini bisa buat orang mikir bila ingin inves di Batam. Padahal, kita harus sama-sama menjaga agar Batam ini tetap kondusif,” tukas Sahat kemarin.


Sahat kemarin terlihat berhati-hati dalam mengomentari Ranperda Naker itu. Ia beralasan, Panleg baru akan memulai melakukan pembahasan, belum masuk dalam menelaah isi Ranperda itu.
Disinggung soal Bab IX tentang fasilitas kesejahteraan pekerja atau buruh dalam Pasal 37 di Renperda itu, Sahat mengatakan, akan menyempurnakannya. Dalam pasal itu ada 12 fasilitas untuk pekerja yang harus disediakan oleh setiap perusahaan. Di antaranya, tempat penitipan bayi, pelayanan KB, fasilitas ibadah, fasilitas kantin, fasilitas istirahat, perumahan, angkutan dan lainnya.
”Di situ disebutkan setiap perusahaan. Apakah kalau perusahaan itu hanya punya dua atau tiga karyawan juga wajib menyediakan tempat penitipan bayi. Pasal ini perlu disempurnakan lagi,” katanya.


Sahat membandingkan pasal 37 dalam Ranperda itu dengan Pasal 100 UU Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di Pasal 100 UU Nomor 13 Tahun 2003 ada kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas bagi pekerja, tapi dengan memperhatikan kebutuhan pekerja atau buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Di ayat 3 Pasal 100 itu, ada aturan yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan soal fasilitas itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan di Pasal 37, semua perusahaan diwajibkan tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.


Selain Pasal 37, Sahat juga mengkritisi ketentuan umum di Ranperda itu tentang definisi perusahaan. Di Ranperda itu disebut, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang per seorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Juga disebut perusahaan, usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
”Apakah kalau saya cuma punya dua pegawai, wajib menyediakan tempat penitipan bayi atau semua fasilitas di Ranperda itu. Kalau disahkan seperti itu kan perusahaan jadi wajib. Ini bisa bikin orang mikir investasi di Batam,” tukasnya. (med)

No comments: