Wednesday, March 21, 2007

Hak Pekerja Belum Terakomodir

Hak Pekerja Belum Terakomodir Cetak E-mail
Sabtu, 17 Maret 2007
Batam (BP) - Serikat Pekerja mendesak Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Perda Ketenagakerjaan (Naker) untuk segera menyempurnakan isi rancangan perda tersebut. Mereka menilai 99 persen materi ranperda itu, adalah jiplakan atau copy paste dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Itulah sebabnya, masih banyak substansi terkait persoalan ketenagakerjaan di Batam yang belum diakomodir.

”Pansus jangan vakum, secepatnya penyempurnaan itu dilakukan, agar bisa disahkan,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam, Anto Sujanto kepada wartawan di Batam
Centre, Jumat (16/3).


Anto mengatakan, persoalan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam Ranperda Naker itu antara lain, persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan masalah outsourching. Pada prakteknya di lapangan, PKWT masih ditabrak oleh sejumlah perusahaan. Tak sedikit pekerja yang hanya di kontrak terus menerus, tanpa ada kejelasan status permanen.


Begitupun dengan outsoursching yang marak di Batam. Sejatinya, outsourching tidak dibenarkan untuk perusahaan yang melakukan produksi secara terus menerus. Namun kenyataanya di Batam, itu dilanggar. ”Makanya perlu diatur di Perda,” katanya.


Substansi lainnya, masalah jaminan hari tua (JHT). Pencairan JHT jika suatu perusahaan tutup, tidak perlu menunggu sampai 6 bulan. Pasalnya, karakteristik pekerja di Batam sangat berbeda dengan daerah lainnya. Pekerja di Batam umumnya pendatang atau disebut juga pekerja AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah).


Jika harus menunggu sampai enam bulan, maka tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan oleh pekerja. Sewa rumah, biaya makan, transportasi dan lain-lain. Sementara mereka tidak bekerja lagi. Ini bisa menimbulkan persoalan sosial. ”Kalau pekerja daerah lain, masih bisa bertahan karena masih ada rumah orangtua mereka, tapi kalau di Batam mereka nyewa. Ini yang belum diatur juga dalam Ranperda Naker itu,” ungkap Anto. (nur)

No comments: