Sunday, August 5, 2007

UMS Pariwisata Menggantung

UMS Pariwisata Menggantung PDF Cetak E-mail
Senin, 09 Juli 2007
BATAM (BP) - Angka Upah Minimum Sektoral (UMS) Pariwisata Kota Batam 2007 telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sebesar Rp903 ribu atau lima persen di atas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007, sebesar Rp860 ribu, sekitar sebulan lalu. Namun, hingga sekarang Gubernur Kepri belum juga menetapkan UMS tersebut, malah melemparnya ke Pemko Batam. Padahal, tahun 2007 sudah memasuki pertengahan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Pariwisata (SP-Par) SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko mengatakan, Gubernur Kepri dan Pemko Batam tak ada punya itikad baik dalam penetapan UMS Pariwisata Batam 2007. ”Angkanya kan sudah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi.


Kan tinggal ditetapkan, buat apa lagi dilempar ke Pemko Batam. Kalau usulan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tak didengar suaranya, buat apa dibentuk. Di sana semua unsur ada, termasuk pemerintah,” kata Subri, didampingi sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI sejumlah hotel, Ahad (8/7) di kantornya.


Menurut Subri, dari media pihaknya mendapat informasi Wali Kota Batam Ahmad Dahlan kembali mengundang pelaku pariwisata, khususnya yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam dalam membahas UMS ini, Senin (9/7) hari ini. ”Pembahasan saja tak sekali pun mereka datang. Jadi apa lagi mengundang mereka. Diundang saja tak pernah hadir, berarti tak ada itikad baik,” ujar Subri.


Ketua PUK SPSI Hotel Harmoni Imam menambahkan, pihaknya menunggu legalitas pemberlakuan UMS Pariwisata Kota Batam. Pasalnya, sejumlah hotel sudah ada kesepakatan antara manajemen dan karyawannya pemberlakuan UMS. “Kalau ada SK Gubernur Kepri, manajemen punya dasar menerapkan UMS. Tak hanya hotel-hotel besar, hotel melati juga sudah menyetujui UMS,” kata Imam.


Menurut Subri Wijonarko, kalau permasalahan UMS Pariwisata Batam tahun ini tak dituntaskan, permasalahan ini akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Gubernur, katanya tak perlu takut digugat PHRI jika UMS ditetapkan. Pasalnya, usulan angka Rp903 ribu dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
”Dalam minggu ini kita tetapkan, langkah SPSI menyikapi tak tuntasnya penetapan UMS. Besar kemungkinan mogok massal, tinggal menunggu rapat pleno. Ini bukan ancaman, tapi kami hanya memperjuangkan nasib pekerja pariwisata,” tukasnya.


Ketua PHRI Zukriansyah kepada Batam Pos beberapa waktu menyebutkan, pihaknya tak menghadiri pembahasan UMS karena dinilai bukan kewajiban, berbeda dengan UMK. “UMS kan kesepakatan bipartit. Kalau PHRI keberatan, berarti tak jadi. Kenapa harus ribut terus masalah UMS. Bagi pekerja hotel atau tempat hiburan, pendapatan terbesar mereka bukan dari gaji, tapi service charge dan uang tip,” ujar JJ.
Pekan lalu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya Senin (8/7) ini mengundang pengurus PHRI untuk menuntaskan UMS. Ia sendiri menolak dianggap tak mampu dalam menangani permasalahan UMS Pariwisata Batam itu.


Menurut dia, UMS dibicarakan di tingkat bipartit yang hanya melibatkan pengusaha dan pekerja. Pemko, lanjutnya, sudah berkali-kali menghadirkan pengusaha, namun mereka tak pernah datang sehingga tak pernah ada kesepakatan dalam menetapkan besaran UMS Pariwisata Batam. (dea)

No comments: