Sunday, August 5, 2007

Pekerja Desak Gubernur

Pekerja Desak Gubernur PDF Cetak E-mail
Kamis, 26 Juli 2007
BATAM (BP) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam dan DPC SBSI Kamiparho Kota Batam mendesak Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Pariwisata senilai Rp903 ribu. Selain mendesak, mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sekupang dan Tanjungpinang, Senin (30/7) mendatang.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Immanuel D Purba mengatakan, tak ada lagi alasan bagi Gubernur tak menetapkan UMS secepatnya. Aksi unjuk rasa, katanya tetap dilakukan dan pihaknya sudah mengirim surat izin ke Poltabes Barelang, Rabu (25/7) kemarin tentang pemberitahuan aksi.


”Aksi kami lakukan di Kantor Gubernur Sekupang. Teman-teman dari SBSI Kamiparho pada hari dan jam yang sama juga demo di Kantor Gubernur Tanjungpinang. Gubernur tak bisa lari. Kami sudah lelah menunggu begitu lama UMS ditetapkan,” kata Dijelaskannya, dalam pertemuan antara Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Azman Taufik di Kantor Wali Kota Batam dengan pihak serikat pekerja dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, hasilnya sudah jelas.

Azman Taufik sebagai Ketua Dewan Pengupahan melaporkan hasil pertemuan ke Gubernur Kepri terkait usulan angka Rp903 ribu yang sebelumnya dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.


”Boleh-boleh saja di media PHRI membantah soal kesepakatan angka UMS. Faktanya, UMS bolanya sudah ada di tangan gubernur untuk ditetapkan. Tanya saja Disnaker Batam atau Azman Taufik tentang hasil pertemuan membahas UMS di kantor Wali Kota Batam,” ujarnya.


Immanuel menegaskan, UMS Pariwisata sudah ada sejak tahun 2002 dan baru tahun ini pihak PHRI enggan membahasnya. ”Apa masalahnya. Kalau keberatan UMS, protes saja ke Menteri Tenaga Kerja. Masak UMS mau dihapuskan, lapornya sama gubernur. Harusnya pengurus PHRI paham mekanisme dan dasar-dasar pembahasan UMS,” tukasnya.


Sementara, Ketua DPC SBSI Kamiparho Batam, Ali menegaskan, DPC SPSI Batam dan DPC SBSI Kota Batam telah punya komitmen menolak pembahasan UMK Batam tahun 2008 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2008, kalau UMS Pariwisata tak ditetapkan. (dea)

No comments: