Sunday, August 5, 2007

Pemko Dinilai Tak Mampu Bahas UMS

Pemko Dinilai Tak Mampu Bahas UMS PDF Cetak E-mail
Jumat, 06 Juli 2007
BATAM (BP) - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Zamzami A Karim mennilai Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak mampu menyelesaikan Upah Minimum Sektoral (UMS), sehingga harus menyerahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Hal itu, kata Zamzami, menandakan Pemko Batam tidak mau bekerja keras dalam menuntaskan masalah pengupahan. ”Masak menetapkan upah saja, Pemko tidak mampu. Padahal dengan semangat otonomi daerah, Pemko memiliki wewenang yang penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sehingga tidak perlu melibatkan Pemprov untuk menyelesaikan masalah upah,” ujar Zamzami A Karim kepada Batam Pos, kemarin.


Langkah Pemko Batam, lanjut dia, yang selalu menyerahkan masalah upah ke Pemprov itu sangat disayangkan. Padahal Batam akan menjadi kawasan ekonomi khusus, yang tentunya masalah upah itu akan menjadi sangat sensitif.


”Dewan pengupahan provinsi belum membahas dan tak akan membahas jika Pemko Batam belum bersikap tegas mencari jalan keluar permasalahan upah di Batam. Kita tidak bisa bertindak tanpa ada rekomendasi dari Pemko mengenai angka yang ideal,” jelas Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Tanjungpinang itu, kemarin.


Zamzami melanjutkan, Pemko harus mencari cara untuk bisa menyelesaikan masalah UMS ini. Jangan ada masalah sedikit langsung larinya ke Pemprov. ”Itukan namanya Pemko manja dan terlalu mudah menyerah. Karena aturannya sudah jelas dalam penetapan UMS itu. Pemko bisa berbagai cara agar mencari angka kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jalan keluarnya pasti ada, jika Pemko berusaha dengan sungguh-sungguh menyelesaikan masalah UMS ini. Sehingga pekerja tak lagi demo di Pemprov,” kata Zamzami.


Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Azman Taufik mengatakan, berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor: Per-01/MEN/1999 jo Kemenkertrasn Nomor: Kep 226/MEN/2000 tentang Upah Minimum, Pasal 5 huruf b; Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota harus lebih besar sekurangnya-kurangnya 5 persen dari Upah Minimum Kota (UMK).


Dan berdasarkan Pasal 10; usulan penetapan UMS sektoral provinsi dan UMS kota, dirundingkan dan disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, Pemko Batam harus tegas mencari jalan keluar dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dalam hal ini Persatuan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)Batam dan Serikat buruh dipertemukan,” jelas Azman.


Pemko, lanjut Azman, kita untuk berusaha keras agar kedua belah pihak yang bisa berunding kembali mencari jalan tengah. Jangan terus-terus menyerahkan ke Pemprov. ”Wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Wako Ingin Pertemukan PHRI-Pekerja
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan bertekad menghadirkan para pengusaha pariwisata yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar UMS Pariwisata Batam, segera bisa ditetapkan.


Hal itu diungkapkan Dahlan, kemarin, menanggapi ancaman mogok kerja para pekerja pariwisata yang berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (3/7) lalu. ”Senin (9/7) depan, PHRI kami undang lagi agar hadir dalam pembicaraan UMS ini,” katanya.


Wali Kota menolak dianggap tak mampu dalam menangani permasalahan UMS Pariwisata Batam itu. Menurut dia, UMS dibicarakan di tingkat bipartit yang hanya melibatkan pengusaha dan pekerja.
Pemko, lanjutnya, sudah berkali-kali menghadirkan pengusaha, namun mereka tak pernah datang sehingga tak pernah ada kesepakatan dalam menetapkan besaran UMS Pariwisata Batam.


”UMS beda dengan UMK. Kalau UMK, Pemko terlibat dalam pembahasan. Kalau UMS, itu bipartit. Karena tak pernah ada pertemuan, kita serahkan ke gubernur. Jadi, bukan karena kita tak mampu,” ujarnya.


Seperti diberitakan, seratusan pekerja pariwisata yang tergabung dalam FSP Pariwisata SPSI Batam menuntut agar Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam segera menetapkan Upah Minimum Dektoral Pariwisata Batam, Selasa (3/7). Jika tuntutan mereka tak dipenuhi, pekan depan mereka mengancam akan mogok kerja. (cr9/med)

No comments: