Sunday, August 5, 2007

UMS Pariwisata Harusnya Menyeluruh, Tak Hanya Batam

UMS Pariwisata Harusnya Menyeluruh, Tak Hanya Batam PDF Cetak E-mail
Jumat, 03 Agustus 2007
BATAM (BP) - Meski Dewan Pengupahan Provinsi telah mengusulkan besarnya Upah Minimum Sektoral (UMS), silang pendapat masih terus terjadi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), berharap UMS Pariwisata tak hanya dikenakan kepada hotel dan restoran, tapi kepada semua industri pariwisata. Meski itu akan memberatkan hotel melati. Pemberlakukannya pun hendaknya menyeluruh, bukan hanya di Batam.

”PHRI bukannya menuntut dihapuskan karena merasa keberatan. Intinya, jika memang harus berlaku, berlakukan secara menyeluruh. Minimal se-Kepri dan untuk semua industri pariwisata. Jika tidak demikian, hapuskan sama sekali. Ini kan diskriminasi,” ujar Wakil Ketua II, PHRI Cabang Batam, Lody Anjes, usai acara pelantikan pengurus PHRI di Hotel Vista, Kamis (2/8) kemarin.


PHRI melihat kebijakan ini sebagai bentuk peraturan yang tidak jelas. PHRI sendiri, imbuh Sekretaris I PHRI, Sigit Budiarso, tidak pusing dengan tambahan pembayaran kepada karyawan yang hanya Rp43 ribu saja, atau lima persen dari UMK Batam 2007 yang besarnya Rp860 ribu.


”Apalah arti Rp43 ribu itu bagi karyawan dibanding peningkatan SDM yang mereka terima. SDM kan bisa dipakai seumur hidup, dan ini free,” katanya.


Kalau mau jujur, ucap Sigit, pemberlakukan UMS, malah merugikan karyawan. Pasalnya, dengan kenaikan yang hanya Rp43 ribu, akan diiringi kenaikan pemotongan kepada pendapatan karyawan. Misalnya, dengan ikut naiknya tunjangan hari raya (THR) dan Jamsostek.


”Coba tanyakan kepada karyawan, mereka ribut tidak masalah UMS? Saya yakin tidak. Yang ribut itu sebenarnya karyawan atau SPSI? Di level terendah karyawan hotel saja (0-1 tahun), paling tidak bisa menerima Rp1,6 juta per bulannya. Itu masih ditambah tunjangan lain dan tips,” ucap Sigit lagi.
Sebenarnya, kata dia, di daerah yang dirasa upah minimum provinsi (UMP) nya tidak sepadan, baru bisa mengusulkan UMS.


Selain itu, yang boleh melakukan usulan adalah Dewan Pengupahan.
”Tapi itu hanya untuk UMP, UMK dan UMD saja, tidak untuk UMS. Toh kita punya sistem pengupahan sendiri. Kita punya cadangan sesuai tingkat inflasi,” ucapnya tegas.


Sementara itu pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika kepada sejumlah wartawan kemarin, terkesan melempar bola kepada Gubernur Provinsi Kepri, Ismet Abdullah. Ria mengatakan, bahwa kebijakan dan keputusan berapa besaran UMS mestinya diputuskan langsung oleh Gubernur.


”Masalah UMS ini, diputuskan gubernur saja. jadi tidak ada masalah seperti sekarang,” katanya. (cr6)

No comments: