Sunday, August 5, 2007

Gedung CBP Terancam Dilelang Paksa

Gedung CBP Terancam Dilelang Paksa PDF Cetak E-mail
Senin, 09 Juli 2007
BATAM (BP) - Gedung Citra Buana Prakarsa (CBP) yang saat ini disewa oleh PT Giken Precicion Indonesia di Lot II Kawasan Industri Citra Buana Park II Batuampar, terancam dilelang paksa jika pihak CBP tidak memberikan izin tim PHI-Kimpras untuk membuat estimasi harga gedung tersebut.

”Mau tak mau lelang paksa tanpa limit harga. Kami saja yang tentukan sendiri perkiraan harga gedung itu,” ujar Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang Syafri, kepada Batam Pos, Ahad (8/7).


Kemungkinan lelang paksa ini dilakukan, setelah Jumat (22/6) lalu, PHI bersama tim dari Kimpraswil Kota Batam hendak melakukan pengecekan fisik gedung untuk menentukan platform harga gedung CBP itu. Namun upaya itu gagal, setelah satpam PT Giken tidak memperkenankan tim ini masuk ke areal gedung, sebelum mengantongi izin dari CBP.

PHI bersama kuasa hukum mantan satpam CBP yang di PHK dan berselisih dengan CBP, sudah mendatangi manajmen CBP hari itu, namun tidak berhasil menjumpai pimpinan CBP Jong Hoa. Mereka akhirnya kembali dengan tangan hampa.


Syafri berharap, manajmen CBP bersikap kooperatif, sehingga PHI bersama tim ahli dari Dinas Pemukiman dan Prasarana (Kimpras) Kota Batam, bisa melakukan penilaian (platform) harga gedung tersebut secara objektif, sesuai dengan kondisi fisik bangunan. Jika tidak, lelang paksa dilakukan tanpa limit atau limit harga ditentukan sendiri oleh PHI.


Ditanya, apakah langkah itu tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada? Syafri mengatakan, itu dibenarkan, jika memang manajmen CBP tetap tidak mau bersikap kooperatif.


Penentuan harga gedung yang akan dilelang, sebenarnya tidak terlalu rumit. Dalam perbincangan Batam Pos dengan ahli hitung aset dari Kimpras Kota Batam Cahaya Murni pada Jumat (22/6) lalu, cukup mencermati secara detail komponan bangunan, mulai dari dinding, atap, plavon, keramin yang digunakan, rangka struktur bangunan dan komponen lainnya, termasuk kamar mandi. Kemudian mencermati apakah ada kerusakan, seberapa besar kerusakan dan aspek lainnya. Penyusutannya setiap tahunnya sebesar dua persen.


Dari hasil pengamatan secara langsung itu, baru bisa ditetapkan berapa nilai gedung, dengan mengurangkan harga awal gedung dengan penyusutan yang terjadi, termasuk kerusakan yang terjadi. Setelah itu, barulah dilakukan lelang terbuka sesuai penetapan eksekusi PHI Tanjungpinang nomor 05/Pen.G/2006/PHLPN.TPI yang dikeluarkan 25 Mei 2007, terhadap gedung milik CBP. Penetapan tersebut ditandatangani ketuanya Hidayat SH.


Ketetapan lelang ini diterbitkan setelah manajemen PT Citra Buana tidak bersedia melaksanakan putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial yang meminta mereka membayar tuntutan mantan satpam tersebut, berupa kelebihan uang cuti tahunan sebesar Rp19.682.400, upah proses Rp95.440.000, dan upah kelebihan jam lembur Rp340.559.133. Total yang harus dibayar Citra Buana sebesar Rp455.681.533. Sisa hasil lelang gedung CBP nantinya, kata Syafri akan tetap dikembalikan ke CBP. (nur)

No comments: