Wednesday, May 16, 2007

Melihat Kembali Nasib Karyawan Livatech

Melihat Kembali Nasib Karyawan Livatech PDF Cetak E-mail
Senin, 30 April 2007
Kecewa dengan Janji-janji Manis
BATAM (BP)
- Datang untuk menunggu pulang. Begitulah aktivitas karyawan PT Livatech Teknologi Indonesia di lokasi perusahaan itu. Mereka masih bertahan dengan keadaan yang tak bisa dikatakan membaik.

HINGGA kini, nasib karyawan perusahaan di Batam Centre ini, masih terombang-ambing. Setelah hampir empat bulan pasca hengkangnya perusahaan, status mereka masih belum diputuskan. Ini menjadi masalah yang membuat mereka menduga-duga ada apa di balik semua ini.


Rencananya, status tersebut akan diputuskan hari ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Jadwal sidang kali ini merupakan jadwal yang ke empat kali. Jadwal pertama dan kedua, tertunda karena pengacara yang ditunjuk perusahaan, tidak datang. Sedangkan pada penjadwalan di minggu ketiga, pengacara tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen.


”Entah apa lagi alasannya. Minggu ketiga kemarin, ada lawyer (pengacara) perusahaan yang datang. Hanya saja surat kuasa perusahaan kepadanya dikeluarkan di Singapura dan tidak disahkan KBRI di sana. Kita lihat saja besok (hari ini, red), apa lawyer-nya tersangkut masalah dokumen lagi atau malah tidak datang,” ujar Ketua PUK FSPMI Livatech, Jhon Mauritz Silaban, kepada Batam Pos.


Hingga saat ini, bantuan yang mereka terima masih berasal dari PUK. Sabtu (28/4) lalu, giliran PUK Varta yang memberi sumbangan berupa beras, mie instan dan susu bayi. Rencananya, hari ini, juga akan ada bantuan dari PUK Casio Mukakuning. ”Selain itu kami masih disuport oleh Pimpinan Cabang (PC) FSPMI,” katanya.


Pemandangan di lokasi perusahaan yang mulai beroperasi tahun 1994 ini, masih tidak jauh berbeda dengan kondisi satu bulan lalu. Bendera yang sama masih terpasang dengan cara yang sama. Hanya saja kini warnanya telah memudar dan pinggirannya mulai robek. Sebuah televisi 29 inch juga masih setia mengisi penantian mereka akan kejelasan nasib. kebutuhan air, hingga saat ini masih mereka beli. Sedangkan listrik, masih diberi secara cuma-cuma oleh pihak Kara.


Sambil duduk di ruang FSPMI, Batam Pos diberitahu bahwa mereka baru saja kelar membenahi tenda pemberian OB yang rubuh tertiup angin kencang dini hari kemarin. ”Kita selamatkan dulu satu-satunya bantuan OB ini,” kelakar Jhon.


Keadaan yang sedikit berbeda adalah jumlah karyawan yang berjaga setiap hari. Kalau dulu, mereka dibagi dalam tiga shift, sekarang hanya dua saja. Ini mereka lakukan guna menghemat pengeluaran konsumsi. Dulu, Bendahara FSPMI Livatech, Eva Bena Avianti pernah mengatakan, pengeluaran per minggu untuk dapur umum mereka sekitar Rp9 juta. Dengan pengubahan shift dan banyaknya karyawan yang mulai nyambi, Jhon mengaku pengeluaran mereka berkurang menjadi sekitar Rp3 juta per minggu.


Ditanya sampai berapa lama mereka akan terus seperti itu? Jhon menukas dengan menjawab bahwa pertanyaan seperti itu jugalah yang sering mereka ajukan ke diri masing-masing. ”Itu sulit dijawab, kami sendiri juga bertanya begitu. Yang jelas, hingga hak kami dipenuhi, katanya yang ragu kapan hari itu akan datang.


Jhon yang saat itu juga didampingi Eva dan beberapa karyawan, mengaku kecewa dengan janji Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di awal hengkangnya perusahaan. Dalam kunjungannya dulu, jelasnya, Dahlan pernah berjanji bahwa mereka dapat berobat secara gratis di RS pemerintah dan puskesmas-puskesmas. Syaratnya, mereka harus menunjukkan badge tanda karyawan perusahaan dan menyertakan list seluruh nama karyawan.


Tapi agaknya itu cuma janji manis alias angin surga semata. Buktinya saat berobat pertama kali ke RSUD, mereka ditolak. Setelah memaksa, baru diperbolehkan. ”Tapi khusus karyawan yang ini saja ya, karena sudah terlanjur,” ucap Jhon menirukan perkataan Nenden (Kepala RSUD) saat itu.


Belakangan, ada kasus seorang karyawan Livatech yang mengalami sakit paru-paru. FSPMI Livatech bermaksud membawanya ke RSUD, namun lagi-lagi mereka ditolak. Kali ini alasan RSUD karena bagian paru-paru di sana sedang direnovasi.


Akhirnya mereka membawa rekan mereka ke RSOB. Di sana, mereka tidak lagi mengajukan permohonan bebas biaya pengobatan karena kapok ditolak.


Untuk itu, mereka sepakat membiayai perawatan rekan mereka. ”Namun takdir menentukan lain. Dua hari dirawat, rekan kami itu meninggal,” kata Jhon yang mengaku dalam dua hari itu mengeluarkan biaya sekitar Rp2 jutaan.


Mereka berharap, dengan keadaan mereka yang terlunta-lunta ini, pihak-pihak terkait jangan lagi memberi janji-janji yang hanya mengecewakan mereka. Entah itu dari perusahaan, PHI, pemerintah maupun instansi. (enny)

Gedung Giken Segera Dilelang

Gedung Giken Segera Dilelang PDF Cetak E-mail
Rabu, 25 April 2007
Supplier Singapura Benarkan Utang Giken
BATAM (BP)
- Gedung milik PT Citra Buana Prakarsa (CBP), Batuampar yang saat ini disewa PT Giken dipastikan dilelang. Prosesnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang dan diajukan surat permintaan pelelangan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Batam.

Panitera Kepala PHI Tanjungpinang Syafri HMY mengatakan, proses pelelangan gedung milik CBP tinggal menunggu penetapan Ketua PHI Tanjungpinang. ”Kalau surat dari ketua sudah ada. Saya buat surat permintaan pelelangan kepada kantor lelang. Tak ada lagi kendala,” kata Syafri, Selasa (24/4) kemarin.


Syafri juga mengatakan, pada dasarnya PHI sudah cukup kooperatif dengan memberikan tenggang waktu dari awal penetapan PHI pada CBP untuk melunasi kewajibannya kepada mantan karyawannya sebagai pemohon. Namun, manajemen CBP tak pernah hadir.


Syafri mengatakan, gedung tak harus dikosongkan dulu sebelum lelang. Pengosongan baru akan dilakukan setelah lelang dilakukan dan pemenang lelang sudah ada. ”Mereka harus bayar, kalau tak mau gedungnya harus dilelang. Perlawanan hukum berupa kasasi juga ditolak Mahkamah Agung,” ujarnya.

Cari Solusi Terbaik
Terkait polemik PT CBP dan mantan sekuritinya, Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika mengatakan, pelelangan bukanlah solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Menurutnya, PT CBP dan mantan sekuritinya masih bisa duduk bersama. ”Jangan sampai persoalan kedua belah pihak ini menghambat aktivitas produksi PT Giken yang sebenarnya tak ada sangkut pautnya dengan persoalan kedua belah pihak,” kata Ria, pekan lalu.


Ria mengatakan, pelelangan bukanlah solusi terbaik, apalagi gedung yang akan dilelang masih ditempati oleh perusahaan yang di dalamnya ada sekitar 2.000 karyawan yang menggantungkan hidupnya.


Relokasi bisa saja dilakukan oleh PT Giken, namun butuh waktu lama. Apalagi perusahaan sebesar Giken, memindahkan mesin lalu melakukan penyesuaian-penyesuaian membutuhkan waktu yang lama. ”Relokasi tak mudah. Butuh waktu berhari-hari dan harus menyesuaikan lagi dengan tempat baru,” katanya.


Ria meminta pihak yang berpolemik tak mengorbankan investor dan ribuan karyawan yang menggantungkan nasibnya di PT Giken. Ia juga mengaku tak habis pikir, mengapa PHI Tanjungpinang menjadikan gedung yang ditempati oleh PT Giken sebagai jaminan, jika CBP tak membayarkan kewajiban mereka pada mantan sekuritinya. Padahal, gedung milik CBP bukan hanya yang ditempati oleh PT Giken.


Seperti diketahui dalam perkara antara mantan sekuriti dan PT CBP, PHI Tanjungpinang telah mengeluarkan putusan Nomor 05/G/2006/PHI.PN.TPI tertanggal 12 Januari 2007. PT CBP diwajibkan membayar kelebihan cuti tahunan para sekuriti itu sekitar Rp19.682.400. Kemudian uang proses Rp95.440.000 dan uang kelebihan jam lembur Rp340.559.000. Total yang wajib dibayarkan Rp455.681.533.


Perlawanan hukum sudah dilakukan oleh CBP dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi CBP ditolak oleh MA melalui suratnya Nomor:147/92/A/PHI/07/Sk.Perd, tertanggal 9 Maret 2007. Kasus ini berawal saat PT CBP melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 34 sekuritinya tahun 2006 lalu. Para sekuriti menolak dan menempuh jalur hukum.

Utang ke Inabata

Masih terkait keberadaan PT Giken, dikabarkan perusahaan ini memiliki utang kepada sejumlah supplier di Singapura. Salah satunya adalah Inabata Pte. Ltd. Salah satu pimpinan Inabata Pte. Ltd, SL Teo yang dihubungi lewat telepon, tadi malam, membenarkan soal utang itu Tapi, Teo tak bersedia menjelaskan lebih lanjut masalah tersebut. ”Saya tidak bisa menjelaskannya kepada Anda,” katanya.


Utang ke Inabata ini merupakan bagian dari sejumlah utang yang dimiliki PT Giken kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan ini. Sebelumnya, sejumlah supplier di Batam juga mengeluhkan ihwah belum lunasnya pembayaran transaksi yang mereka lakukan dengan PT Giken. (dea)